Perubahan Nama Kabupaten Pasir Menjadi Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2007

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2007
Nomor:49
Judul:Perubahan Nama Kabupaten Pasir Menjadi Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur
Tanggal Ditetapkan:22 Agustus 2007
Tanggal Diundangkan:22 Agustus 2007
Tanggal Berlaku:22 Agustus 2007

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2007

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):