Perubahan Nama Kabupaten Pasir Menjadi Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2007

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN NAMA KABUPATEN PASIR MENJADI KABUPATEN PASER PROVINSI KALIMANTAN TIMUR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang :

  1. bahwa Kabupaten Pasir dibentuk dengan Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang;

  2. bahwa dalam perkembangan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Pasir terdapat aspirasi masyarakat Kabupaten Pasir yang menginginkan perubahan nama Kabupaten Pasir menjadi Kabupaten Paser;

  3. bahwa perubahan nama tersebut diusulkan oleh Gubernur Kalimantan Timur melalui surat Nomor 125.1/2155/Pem.D/2007 tanggal 28 Maret 2007 atas usulan Bupati Pasir Nomor 873/T.Praja.2/XII/2006 tanggal 21 Desember 2006, setelah memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasir sebagaimana tertuang dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasir Nomor 25 Tahun 2006 tanggal 18 Desember 2006 tentang Persetujuan Perubahan Nama Kabupaten Pasir menjadi Kabupaten Paser;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c serta sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Nama Kabupaten Pasir menjadi Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);

  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara Di Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4182);

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN NAMA KABUPATEN PASIR MENJADI KABUPATEN PASER PROVINSI KALIMANTAN TIMUR.
    Pasal 1

    Nama Kabupaten Pasir sebagai daerah otonom dalam wilayah Provinsi Kalimantan Timur diubah menjadi Kabupaten Paser.


    Pasal 2
    (1)

    Tenggang waktu penyesuaian administratif perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

    (2)

    Selama tenggang waktu penyesuaian administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nomenklatur Kabupaten Pasir dapat digunakan bersama-sama dengan nomenklatur Kabupaten Paser dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

    (3)

    Pemerintah Kabupaten Paser bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser menyelenggarakan sosialisasi perubahan nama Kabupaten Paser.


    Pasal 3

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2007 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2007 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 111 PENJELASAN A T A S PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN NAMA KABUPATEN PASIR MENJADI KABUPATEN PASER PROVINSI KALIMANTAN TIMUR I. UMUM Kabupaten Pasir merupakan daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548). Kabupaten Pasir yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820), dalam perkembangannya muncul aspirasi masyarakat setempat yang menginginkan adanya perubahan nama dari Kabupaten Pasir menjadi Kabupaten Paser. Keinginan perubahan nama menjadi Kabupaten Paser dilandasi oleh latar belakang sejarah bahwa di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Kabupaten Pasir pernah terdapat suatu kerajaan yang bernama Kerajaan Paser. Berdasarkan aspirasi masyarakat Kabupaten Pasir tersebut, Bupati Pasir melalui surat Nomor: 568/T.Praja.2/XI/2005 tanggal 23 November 2005 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasir menyampaikan permohonan persetujuan perubahan nama Kabupaten Pasir menjadi Kabupaten Paser. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasir telah menyikapi permohonan Bupati Pasir dengan memberikan persetujuannya melalui Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasir Nomor 25 Tahun 2006 Tanggal 18 Desember 2006 tentang Persetujuan Perubahan Nama Kabupaten Pasir menjadi Kabupaten Paser. Atas dasar persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasir selanjutnya Bupati Pasir melalui surat Nomor 873/T.Praja.2/XII/2006 tanggal 21 Desember 2006 meneruskan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasir kepada Gubernur Kalimantan Timur, dan kemudian Gubernur Kalimantan Timur melalui surat Nomor 125.1/2155/Pem.D/2007 tanggal 28 Maret 2007 menyampaikan usulan kepada Menteri Dalam Negeri mengenai perubahan nama Kabupaten Pasir menjadi Kabupaten Paser. Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perubahan nama daerah yang tidak mengakibatkan penghapusan suatu daerah ditetapkan dengan peraturan pemerintah. II. PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Cukup jelas.


    Pasal 2

    Cukup jelas.


    Pasal 3 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4760

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):