Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2007 |
Nomor | : | 2 |
Judul | : | Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia |
Tanggal Ditetapkan | : | 2 Januari 2007 |
Tanggal Diundangkan | : | 2 Januari 2007 |
Tanggal Berlaku | : | 2 Januari 2007 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1958
Pelaksanaan Undang-Undang No. 62 Tahun 1958 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1976
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 Tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.