Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2007
Nomor:2
Judul:Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
Tanggal Ditetapkan:2 Januari 2007
Tanggal Diundangkan:2 Januari 2007
Tanggal Berlaku:2 Januari 2007

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007

Sumber

Diubah dengan:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022

    Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):