Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2007

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa beberapa ketentuan mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian nasional;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4589); MEMUTUSKAN : Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 75 TAHUN 2005 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4589), diubah sebagai berikut :

  5. Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

    Pasal 2
    (1)

    Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan keimigrasian berupa izin keimigrasian dikenakan tarif sebesar Rp0,- kepada :

    1. orang asing dalam situasi _Force Majeure; _ b. tenaga ahli asing dalam rangka kerjasama bantuan program atau proyek dari luar negeri kepada Pemerintah Republik Indonesia;

    2. mahasiswa atau siswa yang menerima beasiswa dari Pemerintah Republik Indonesia;

    3. orang asing yang menetap di Indonesia dan tidak mampu;

    4. orang asing di Indonesia dalam rangka pelaksanaan deportasi;

    5. orang asing dalam rangka repatriasi ke Indonesia;

    6. orang asing dalam rangka pelaksanaan asas timbal balik.

    (2)

    Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan keimigrasian berupa biaya beban dikenakan tarif sebesar Rp0,- kepada orang asing :

    1. yang terganggu jiwanya (gila) dan harus dirawat di rumah sakit;

    2. dalam keadaan terpaksa;

    3. dalam penanganan Aparat Penegak Hukum;

    4. dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan.

    (3)

    Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan keimigrasian berupa Surat Perjalanan Republik Indonesia 24 halaman dikenakan tarif sebesar Rp0,- kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk bekerja di luar negeri dalam waktu tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;

    (4)

    Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan keimigrasian berupa Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia dikenakan tarif sebesar Rp0,- kepada Warga Negara Indonesia yang selesai menjalani hukuman di luar negeri yang pulang/dideportasi oleh pemerintah asing di luar negeri;

    (5)

    Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan pelayanan jasa hukum berupa biaya pendaftaran administrasi dan pengumuman dalam berita negara atas permohonan pewarganegaraan Republik Indonesia dan uang pewarganegaraan/naturalisasi dikenakan tarif sebesar Rp0,- dan 0 % kepada pemohon pewarganegaraan yang tidak mampu.


  6. Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

    Pasal 5

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatur oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.


  7. Mengubah lampiran angka I nomor 6, lampiran angka IV, V, VI, IX, X, XI, XIII nomor 20, 24 dan 25 dan angka XIV nomor 1 butir iv dan menambah jenis dan tarif PNBP baru pada lampiran angka I nomor 8, 11, 12, 13, 14, 15, 16 sehingga keseluruhan lampiran berbunyi sebagai berikut: JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF I. Pelayanan Jasa Hukum 1. Biaya yang berkaitan dengan badan hukum :

    1. Pengesahan akta pendirian atau persetujuan atau laporan perubahan anggaran dasar Perseroan Terbatas per akta Rp 200.000,- b. Pembuatan duplikat Surat Keputusan pengesahan atau persetujuan dan laporan Perseroan Terbatas yang hilang atau rusak per akta Rp 100.000,- c. Pengesahan akta pendirian atau perubahan anggaran dasar perkumpulan per akta Rp 100.000,- d. Pembuatan duplikat Surat Keputusan pengesahan atau perubahan perkumpulan akta anggaran dasar perkumpulan yang hilang atau rusak per akta Rp 50.000,- e. Pengesahan akta pendirian atau perubahan anggaran dasar yayasan per akta Rp 100.000,- f. Pembuatan duplikat Surat Keputusan pengesahan atau perubahan akta anggaran dasar yayasan yang hilang atau rusak per akta Rp 50.000,- g. Pengesahan badan hukum Partai Politik per permohonan Rp 200.000,- h. Pembuatan duplikat Surat Keputusan pengesahan badan hukum Partai Politik yang hilang atau rusak per permohonan Rp 100.000,- 2. Biaya yang berkaitan dengan hukum perorangan yaitu perizinan perubahan atau penambahan nama keluarga. per orang Rp 150.000,- JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF BUKAN PAJAK 3. Biaya yang berkaitan dengan notariat:

    2. Pengangkatan Notaris per orang Rp 500.000,- b. Pengangkatan Notaris Pindahan per orang Rp 700.000,- c. Penampung Protokol per orang Rp 500.000,- 4. Legalisasi tanda tangan yang tercantum dalam dokumen. per dokumen Rp 10.000,- 5. Pembuatan surat keterangan surat wasiat per wasiat Rp 50.000,- 6. Biaya yang berkaitan dengan sidik jari :

    3. Sidik jari dari pengiriman instansi-instansi untuk dirumus per orang Rp 1.000,- b. Pengambilan sidik jari untuk dirumus dengan sistem AFIS per orang Rp 15.000,- c. Permintaan sidik jari insidentil untuk dirumus per orang Rp 50.000,- 7. Biaya yang berkaitan dengan surat keterangan pemberitahuan/pernyataan perkawinan WNA dengan WNI. per dokumen Rp 500.000,- 8. Biaya pembuatan duplikat Keputusan Menteri tentang pemberitahuan/pernyataan perkawinan WNA dengan WNI. per permohonan Rp 250.000,- 9. Biaya pendaftaran administrasi dan pengumuman dalam Berita Negara atas permohonan pewarganegaraan RI. per permohonan Rp 500.000,- 10. Uang pewarganegaraan/ naturalisasi per permohonan 25 % dari peng- hasilan rata-rata per bulan dalam SPPT tahun terakhir 11. Pendaftaran memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. per permohonan Rp 500.000,- JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF BUKAN PAJAK 12. Biaya pembuatan duplikat Keputusan Menteri tentang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Pasal 41 Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2006. per permohonan Rp 250.000,- 13. Pendaftaran menyatakan memilih Kewarganegaraan bagi anak berdwi kewarganegaraan setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin. per permohonan Rp 500.000,- 14. Biaya pembuatan duplikat Keputusan Menteri tentang menyatakan memilih kewarganegaraan bagi anak berdwi kewarganegaraan setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin. per permohonan Rp 250.000,- 15. Permohonan/pendaftaran memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia. per permohonan Rp 500.000,- 16. Biaya pembuatan duplikat Keputusan Menteri tentang memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia. per permohonan Rp 250.000,- 17. Biaya Pendaftaran Jaminan Fidusia :

    4. untuk nilai penjaminan sampai dengan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per akta Rp 25.000,- b. untuk nilai penjaminan di atas Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per akta Rp 50.000,- 18. Biaya permohonan perubahan hal-hal yang tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia. per permohonan Rp 10.000,- 19. Biaya permohonan penggantian Sertifikat Jaminan Fidusia yang rusak atau hilang :

    5. untuk nilai penjaminan sampai dengan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per akta Rp 25.000,- JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF BUKAN PAJAK b. untuk nilai penjaminan di atas Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per akta Rp 50.000,- 20. Tanda terdaftar sebagai kurator dan pengurus per orang Rp 250.000,- 21. Penggunaan ahli hukum warga negara asing dan perpanjangan penggunaan ahli hukum warga negara asing yang dipekerjakan pada kantor konsultan hukum Indonesia per orang Rp 250.000,- II. Penerimaan Balai Harta Peninggalan 1. Biaya yang berkaitan dengan pembuatan pencarian dan pemberian salinan surat atau berita acara :

    6. Pembuatan salinan surat- surat per lembar Rp 5.000,- b. Pembuatan berita acara penyumpahan wali per berita acara Rp 15.000,- c. Pembuatan berita acara kehamilan per berita acara Rp 15.000,- 2. Biaya pendaftaran akta wasiat per akta Rp 25.000,- 3. Biaya pembuatan surat keterangan waris per surat Rp 75.000,- 4. Biaya yang berkaitan dengan penjualan dan penyelesaian budel :

    7. Penjualan budel :

      1. Barang tetap per budel 2,5 % dari hasil penjualan 2) Barang bergerak per budel 2,5 % dari hasil penjualan b. Penyelesaian budel solvent.

      2. Dalam hal BHP selaku pelaksana per budel 7 % dari jumlah seluruh kekayaan JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF BUKAN PAJAK 2) Dalam hal BHP selaku wali pengawas per budel 3,75 % dari jumlah seluruh kekayaan dan 1,5 % dari jumlah hutang 3) Dalam hal BHP selaku pelaksana dan campur tangan BHP berakhir sebelum batas waktu penyelesaian. per budel 3,5 % dari jumlah seluruh kekayaan 4) Dalam hal BHP selaku wali pengawas dan campur tangan BHP berakhir sebelum waktunya. per budel 2 % dari jumlah seluruh kekayaan 5. Biaya yang berkaitan dengan pengurusan harta kekayaan yang dalam pengelolaan BHP :

    8. Dalam hal BHP selaku pelaksana per budel 1 % dari kekayaan pertahun takwim b. Dalam hal BHP selaku wali pengawas per budel 0,5 % dari kekayaan pertahun takwim c. Dalam hal pengurusan oleh BHP selaku pelaksana selesai sebelum berakhirnya tahun takwim. per budel 0,35 % dari kekayaan d. Dalam hal pengurusan oleh BHP selaku wali pengawas selesai sebelum berakhirnya tahun takwim. per budel 0,25 % dari kekayaaan 6. Biaya yang berkaitan dengan penyelesaian kepailitan :

    9. Dalam hal kepailitan berakhir dengan perdamaian :

      1. Nilai budel sampai dengan Rp. 50 miliar. per budel 4 % dari kekayaan 2) Nilai budel di atas Rp. 50 miliar per budel 2 % dari kekayaan JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF BUKAN PAJAK b. Dalam hal kepailitan berakhir di luar perdamaian :

      2. Nilai budel sampai dengan Rp. 50 miliar. per budel 8 % dari kekayaan 2) Nilai budel di atas Rp. 50 miliar per budel 4 % dari kekayaan c. Dalam hal pernyataan pailit ditolak di tingkat kasasi atau Peninjauan Kembali (PK). per budel 1 % dari harta debitur apabila debitur sebagai pemohon atau 1% dari nilai tagihan apabila kreditur sebagai pemohon III. Jasa Tenaga Kerja Narapidana per orang per hari Berdasarkan kontrak, sekurang- kurangnya sama dengan UMR IV. Surat Perjalanan Republik Indonesia :

  8. Paspor biasa 48 halaman untuk WNI perorangan per buku Rp 200.000,- 2. Paspor biasa 24 halaman untuk WNI perorangan per buku Rp 50.000,- 3. Paspor RI untuk orang asing perorangan per buku Rp 500.000,- 4. Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI perorangan per buku Rp 40.000,- 5. Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI dua orang atau lebih per buku Rp 50.000,- 6. Surat perjalanan laksana paspor untuk asing perorangan per buku Rp 100.000,- 7. Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing dua orang atau lebih per buku Rp 150.000,- 8. Perubahan surat perjalanan laksana paspor untuk WNI dari SPLP perorangan menjadi SPLP keluarga dua orang atau lebih per buku Rp 30.000,- JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF BUKAN PAJAK 9. Perubahan surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing dari SPLP perorangan menjadi SPLP keluarga dua orang atau lebih per buku Rp 40.000,- 10. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang / rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian per buku Rp 100.000,- 11. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang / rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian per buku Rp 400.000,- 12. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam per buku Rp 50.000,- 13. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam per buku Rp 200.000,- 14. Pas lintas batas perorangan per buku Rp 10.000,- 15. Pas lintas batas keluarga per buku Rp 15.000,- V. Visa 1. Visa Singgah per orang US $ 20,- 2. Visa Kunjungan per orang US $ 45,- 3. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan dihitung per tahun per orang US $ 100,- 4. Visa Kunjungan Saat Kedatangan :

    1. 7 (tujuh ) hari per orang US $ 10,- b. 30 (tiga puluh) hari. per orang US $ 25,- 5. Visa Tinggal Terbatas:

    2. Paling lama 6 (enam) bulan per orang US $ 50,- b. 1 (satu) tahun per orang US $ 100,- c. 2 (dua ) tahun per orang US $ 175,- JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF BUKAN PAJAK VI. Izin Keimigrasian.

  9. Setiap Kali Perpanjangan Izin Kunjungan per orang Rp 250.000,- 2. Izin Tinggal Terbatas :

    1. Paling lama 6 (enam) bulan per orang Rp 350.000,- b. 1 (satu) tahun per orang Rp 700.000,- c. 2 (dua ) tahun per orang Rp 1.200.000,- 3. Setiap kali perpanjangan Izin Tinggal Terbatas :

    2. Paling lama 6 (enam) bulan per orang Rp 350.000,- b. 1 (satu) tahun per orang Rp 700.000,- c. 2 (dua ) tahun Per orang Rp 1.200.000,- 4. Penggantian Kartu Izin Tinggal Terbatas karena rusak atau hilang dan masih berlaku :

    3. Paling lama 6 (enam) bulan per orang Rp 700.000,- b. 1 (satu) tahun per orang Rp 1.400.000,- c. 2 (satu) tahun per orang Rp 2.400.000,- 5. Izin Tinggal Khusus Keimigrasian, Perpanjangan, Penggantian dan Penambahan masa berlakunya per orang Rp 500.000,- 6. Teraan pemberian Izin Tinggal Khusus Keimigrasian, Penggantian dan penambahan Izin Tinggal Khusus Keimigrasian pada Kantor Imigrasi per orang Rp 100.000,- 7. Izin Tinggal Tetap per orang Rp 3.000.000,- 8. Perpanjangan Izin Tinggal Tetap per orang Rp 2.000.000,- 9. Penggantian Izin Tinggal Tetap karena rusak atau hilang dan masih berlaku per orang Rp 1.000.000,- VII. Izin Masuk Kembali (Re-entry Permit) :

  10. Untuk satu kali perjalanan per orang Rp 200.000,- 2. Untuk beberapa kali perjalanan (6 bulan) per orang Rp 600.000,- JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF BUKAN PAJAK 3. Untuk beberapa kali perjalanan (1 tahun) per orang Rp 1.000.000,- 4. Untuk beberapa kali perjalanan (2 tahun) per orang Rp 1.750.000,- VIII. Surat Keterangan Keimigrasian. per orang Rp 500.000,- IX. Biaya beban :

  1. Orang asing yang berada di wilayah Indonesia melampaui waktu tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari dari izin keimigrasian yang diberikan, dihitung per hari per hari Rp 200.000,- 2. Penanggungjawab alat angkut yang tidak memenuhi kewajiban melapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang- Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian per alat angkut Rp 30.000.000,- X. Smart Card per orang Rp 150.000,- XI. Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pasific Economic Cooperation / APEC Business Travel card (ABTC) per orang Rp 2.000.000,- XII. Hak Cipta Desain Industri, Rahasia Dagang dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu 1. Biaya permohonan pendaftaran suatu ciptaan per permohonan Rp 200.000,- 2. Biaya permohonan pendaftaran suatu ciptaan berupa program komputer. per permohonan Rp 300.000,- 3. Biaya permohonan pencatatan pemindahan hak atas suatu ciptaan yang terdaftar dalam daftar umum ciptaan. per permohonan Rp 75.000,- JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF BUKAN PAJAK 4. Biaya permohonan perubahan nama dan alamat suatu ciptaan yang terdaftar dalam daftar umum ciptaan. per permohonan Rp 50.000,- 5. Biaya permohonan petikan tiap pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan. per permohonan Rp 50.000,- 6. Biaya pencatatan lisensi hak cipta. per permohonan Rp 75.000,- 7. Biaya pencatatan pengalihan Hak Rahasia Dagang :
    1. Usaha Kecil per permohonan Rp 200.000,- b. Non Usaha Kecil per permohonan Rp 400.000,- 8. Pencatatan Perjanjian Lisensi Rahasia Dagang :

    2. Usaha Kecil per permohonan Rp 150.000,- b. Non Usaha Kecil per permohonan Rp 250.000,- 9. Permohonan Pendaftaran Desain Industri :

    3. Usaha Kecil per permohonan Rp 300.000,- b. Non Usaha Kecil per permohonan Rp 600.000,- 10. Pengajuan Keberatan atas Permohonan Desain Industri. per permohonan Rp 150.000,- 11. Permintaan Petikan Daftar Umum Desain Industri. per permohonan Rp 100.000,- 12. Permintaan Dokumen Prioritas Desain Industri per permohonan Rp 100.000,- 13. Permintaan Salinan Sertifikat Desain Industri. per permohonan Rp 100.000,- 14. Pencatatan Pengalihan Hak Desain Industri :

    4. Usaha Kecil per permohonan Rp 200.000,- b. Non Usaha Kecil per permohonan Rp 400.000,- 15. Pencatatan surat Perjanjian Lisensi Desain Industri. per permohonan Rp 250.000,- 16. Perubahan Nama dan atau Alamat Desain Industri :

    5. Usaha Kecil per permohonan Rp 100.000,- b. Non Usaha Kecil per permohonan Rp 150.000,- JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF BUKAN PAJAK 17. Pembatalan Desain Industri :

    6. Usaha Kecil per permohonan Rp 0,- b. Non Usaha Kecil per permohonan Rp 200.000,- 18. Permohonan Pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :

    7. Usaha Kecil per permohonan Rp 400.000,- b. Non Usaha Kecil per permohonan Rp 700.000,- 19. Permintaan Petikan Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu per permohonan Rp 200.000,- 20. Permintaan Salinan Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :

    8. Usaha Kecil per permohonan Rp 100.000,- b. Non Usaha Kecil per permohonan Rp 200.000,- 21. Pencatatan Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :

    9. Usaha Kecil per permohonan Rp 250.000,- b. Non Usaha Kecil per permohonan Rp 500.000,- 22. Pencatatan Perjanjian Lisensi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :

    10. Usaha Kecil per permohonan Rp 150.000,- b. Non Usaha Kecil per permohonan Rp 250.000,- 23. Perubahan Nama dan atau Alamat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :

    11. Usaha Kecil per permohonan Rp 150.000,- b. Non Usaha Kecil per permohonan Rp 250.000,- 24. Pembatalan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :

    12. Usaha Kecil per permohonan Rp 0,- b. Non Usaha Kecil per permohonan Rp 200.000,- XIII. Paten 1. Permintaan :

    13. Permintaan paten per permohonan Rp 575.000,- b. Permintaan paten sederhana per permohonan Rp 125.000,- JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF BUKAN PAJAK 2. Pemeriksaan Substantif :

    14. Permintaan Paten per permohonan Rp 2.000.000,- b. Permintaan paten sederhana per permohonan Rp 350.000,- 3. Tambahan biaya setiap klaim per permohonan Rp 40.000,- 4. Perubahan jenis permintaan paten per permohonan Rp 450.000,- 5. Permintaan banding per permohonan Rp 3.000.000,- 6. Permintaan surat keterangan penemu terdaftar per permohonan Rp 1.000.000,- 7. Permintaan surat bukti hak prioritas per permohonan Rp 75.000,- 8. Permintaan surat keterangan resmi untuk memperoleh contoh jasad renik. per permohonan Rp 100.000,- 9. Permintaan pencatatan pengalihan permintaan paten. per permintaan Rp 100.000,- 10. Permintaan pencatatan pengalihan paten per paten Rp 150.000,- 11. Permintaan pencatatan perubahan data pemohon per permintaan Rp 100.000,- 12. Permintaan pencatatan perubahan pemegang paten per paten Rp 150.000,- 13. Pendaftaran pencatatan perjanjian lisensi atau lisensi wajib per permintaan Rp 1.000.000,- 14. Pendaftaran konsultan HKI per permintaan Rp 5.000.000,- 15. Permintaan petikan daftar umum paten per permintaan Rp 60.000,- 16. Permintaan salinan dokumen paten per lembar Rp 5.000,- 17. Biaya penelusuran :

    15. Permintaan atas penelusuran paten yang di umumkan di dalam negeri per subyek Rp 150.000,- JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF BUKAN PAJAK b. Permintaan atas penelusuran paten yang di umumkan di luar negeri per subyek US $ 100,- 18. Biaya tahunan pemeliharaan paten (tidak termasuk paten sederhana):

    16. Tahun ke-1 (tahun pertama sejak tanggal penerimaan permintaan paten) : 1). Dasar per paten Rp 700.000,- 2). Tambahan tiap klaim per paten Rp 50.000,- b. Tahun ke-2 (tahun kedua sejak tanggal penerimaan permintaan paten) : 1). Dasar per paten Rp 700.000,- 2). Tambahan tiap klaim per paten Rp 50.000,- c. Tahun ke-3 (tahun ketiga sejak tanggal penerimaan permintaan paten) : 1). Dasar per paten Rp 700.000,- 2). Tambahan tiap klaim per paten Rp 50.000,- d. Tahun ke-4 (tahun keempat sejak tanggal penerimaan permintaan paten) : 1). Dasar per paten Rp 1.000.000,- 2). Tambahan tiap klaim per paten Rp 100.000,- e. Tahun ke-5 (tahun kelima sejak tanggal penerimaan permintaan paten) : 1). Dasar per paten Rp 1.000.000,- 2). Tambahan tiap klaim per paten Rp 100.000,- f. Tahun ke-6 (tahun keenam sejak tanggal penerimaan permintaan paten) : 1). Dasar per paten Rp 1.500.000,- 2). Tambahan tiap klaim per paten Rp 150.000,- JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF BUKAN PAJAK g. Tahun ke-7 (tahun ketujuh sejak tanggal penerimaan permintaan paten) : 1). Dasar per paten Rp 2.000.000,- 2). Tambahan tiap klaim per paten Rp 200.000,- h. Tahun ke-8 (tahun kedelapan sejak tanggal penerimaan permintaan paten) : 1). Dasar per paten Rp 2.000.000,- 2). Tambahan tiap klaim per paten Rp 200.000,- i. Tahun ke-9 (tahun kesembilan sejak tanggal penerimaan permintaan paten) : 1). Dasar per paten Rp 2.500.000,- 2). Tambahan tiap klaim per paten Rp 250.000,- j. Tahun ke-10 (tahun kesepuluh sejak tanggal penerimaan permintaan paten) : 1). Dasar per paten Rp 3.500.000,- 2). Tambahan tiap klaim per paten Rp 250.000,- k. Tahun ke-11 (tahun kesebelas sejak tanggal penerimaan permintaan paten) : 1). Dasar per paten Rp 5.000.000,- 2). Tambahan tiap klaim per paten Rp 250.000,- l. Tahun ke-12 (tahun kedua belas sejak tanggal penerimaan permintaan paten) : 1). Dasar per paten Rp 5.000.000,- 2). Tambahan tiap klaim per paten Rp 250.000,- m. Tahun ke-13 (tahun ketiga belas sejak tanggal penerimaan permintaan paten) : 1). Dasar per paten Rp 5.000.000,- 2). Tambahan tiap klaim per paten Rp 250.000,- n. Tahun ke-14 (tahun keempat belas sejak tanggal penerimaan permintaan paten) : 1). Dasar per paten Rp 5.000.000,- 2). Tambahan tiap klaim per paten Rp 250.000,- JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF BUKAN PAJAK o. Tahun ke-15 (tahun kelima belas sejak tanggal penerimaan permintaan paten) : 1). Dasar per paten Rp 5.000.000,- 2). Tambahan tiap klaim per paten Rp 250.000,- p. Tahun ke-16 (tahun keenam belas sejak tanggal penerimaan permintaan paten) : 1). Dasar per paten Rp 5.000.000,- 2). Tambahan tiap klaim per paten Rp 250.000,- q. Tahun ke-17 (tahun ketujuh belas sejak tanggal penerimaan permintaan paten) : 1). Dasar per paten Rp 5.000.000,- 2). Tambahan tiap klaim per paten Rp 250.000,- r. Tahun ke-18 (tahun kedelapan belas sejak tanggal penerimaan permintaan paten) : 1). Dasar per paten Rp 5.000.000,- 2). Tambahan tiap klaim per paten Rp 250.000,- s. Tahun ke-19 (tahun kesembilan belas sejak tanggal penerimaan permintaan paten) : 1). Dasar per paten Rp 5.000.000,- 2). Tambahan tiap klaim per paten Rp 250.000,- t. Tahun ke-20 (tahun kedua puluh sejak tanggal penerimaan permintaan paten) : 1). Dasar per paten Rp 5.000.000,- 2). Tambahan tiap klaim per paten Rp 250.000,- 19. Denda keterlambatan atas pembayaran biaya tahunan pemeliharaan paten (tidak termasuk paten sederhana) per paten 2,5 % per bulan dari kewajiban yang harus dibayar 20. Biaya administrasi permintaan paten melalui Paten Cooperation Treaty (PCT) per permintaan Rp 1.000.000,- 21. Biaya Tahunan Pemeliharaan Paten Sederhana : JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF BUKAN PAJAK a. Tahun ke-1 (tahun pertama sejak tanggal penerimaan permintaan paten) per paten Rp 550.000,- b. Tahun ke-2 (tahun kedua sejak tanggal penerimaan permintaan paten) per paten Rp 550.000,- c. Tahun ke-3 (tahun ketiga sejak tanggal penerimaan penerimaan permintaan paten) per paten Rp 50.000,- d. Tahun ke-4 (tahun keempat sejak tanggal penerimaan permintaan paten) per paten Rp 550.000,- e. Tahun ke-5 (tahun kelima sejak tanggal penerimaan permintaan paten) per paten Rp 1.100.000,- f. Tahun ke-6 (tahun keenam sejak tanggal penerimaan permintaan paten) per paten Rp 1.650.000,- g. Tahun ke-7 (tahun ketujuh sejak tanggal penerimaan permintaan paten) per paten Rp 2.200.000,- h. Tahun ke-8 (tahun kedelapan sejak tanggal penerimaan permintaan paten) per paten Rp 2.750.000,- i. Tahun ke-9 (tahun kesembilan sejak tanggal penerimaan permintaan paten) per paten Rp 3.300.000,- j. Tahun ke-10 (tahun kesepuluh sejak tanggal penerimaan permintaan paten) per paten Rp 3.850.000,- 22. Biaya pengumuman lebih awal sampai dengan 6 bulan per permohonan Rp 200.000,- 23. Biaya denda terhadap keterlambatan permohonan persyaratan per permohonan Rp 200.000,- 24. Biaya permohonan lisensi wajib per permohonan Rp 2.000.000,- JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF BUKAN PAJAK 25. Biaya Permohonan Pelaksanaan Paten Secara Regional per permohonan Rp 2.000.000,- XIV. Merek 1. Biaya permintaan pendaftaran merek dan permintaan perpanjangan perlindungan merek terdaftar :

    17. Permintaan pendaftaran merek dagang atau jasa: 1). 1 (satu) kelas barang dan atau jasa per permintaan Rp 450.000,- 2). 2 (dua) kelas barang dan atau jasa per permintaan Rp 950.000,- 3). 3 (tiga) kelas barang dan atau jasa per permintaan Rp 1.500.000,- b. Permintaan pendaftaran indikasi geografis per permintaan Rp 250.000,- c. Permintaan pendaftaran merek kolektif per permintaan Rp 600.000,- d. Permintaan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek : 1). UKM per permintaan Rp 750.000,- 2). Non UKM per permintaan Rp 1.500.000,- e. Permintaan perpanjangan perlindungan merek kolektif per permintaan Rp 750.000,- 2. Biaya pencatatan dalam daftar umum merek :

    18. Pencatatan perubahan nama dan atau alamat pemilik merek per permintaan Rp 150.000,- b. Pencatatan pengalihan hak/penggabungan perusahaan (merger) atas merek terdaftar per permintaan Rp 375.000,- c. Pencatatan perjanjian lisensi per permintaan Rp 375.000,- JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF BUKAN PAJAK d. Pencatatan penghapusan pendaftaran merek per permintaan Rp 150.000,- e. Pencatatan perubahan peraturan penggunaan merek kolektif per permintaan Rp 225.000,- f. Pencatatan pengalihan hak atas merek kolektif terdaftar per permintaan Rp 450.000,- g. Pencatatan penghapusan pendaftaran merek kolektif per permintaan Rp 225.000,- 3. Biaya permintaan petikan resmi dan permintaan keterangan tertulis mengenai merek :

    a. Permintaan petikan resmi pendaftaran merek per permintaan Rp 75.000,- b. Permintaan keterangan tertulis mengenai daftar umum merek per permintaan Rp 125.000,- c. Permintaan keterangan tertulis mengenai pertanyaan persamaan pada pokoknya suatu merek dengan merek yang sudah terdaftar per permintaan Rp 125.000,- 4. Biaya permintaan banding merek per permintaan Rp 1.000.000,- 5. Biaya permintaan banding indikasi geografis per permintaan Rp 1.000.000,- 6. Biaya pengajuan keberatan atas permintaan pendaftaran merek per permintaan Rp 100.000,- 7. Biaya permintaan petikan resmi pendaftaran indikasi geografis per permintaan Rp 50.000,- 8. Biaya salinan bukti prioritas permohonan merek per permintaan Rp 50.000,- Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2007 ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2007 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd HAMID AWALUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 38 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA I. UMUM Dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat mengenai jasa hukum, keimigrasian, dan hak kekayaan intelektual terutama bidang paten dan merek, pemerintah perlu menyesuaikan jenis dan tarif atas jenis yang berlaku pada Departemen Hukum dan HAM. Perihal jenis dan tarif atas jenis tersebut, sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan HAM. Peraturan Pemerintah tersebut merupakan pengganti atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 1999. Beberapa jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di Departemen Hukum dan HAM, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 mengalami perubahan jenis, dan kenaikan harga tarif dari Peraturan Pemerintah sebelumnya. Pada pelaksanaanya, kenaikan harga tarif tersebut mengalami kendala yang disebabkan adanya perkembangan perekonomian nasional. Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia juga menghendaki adanya penyesuaian dan panambahan pada tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak bidang pelayanan jasa hukum. Dalam rangka lebih memberikan kepastian hukum mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak, serta lebih mendorong laju ekonomi nasional maka perlu untuk merubah Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup Jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4705 __

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):