Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2007

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2007
Nomor:19
Judul:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Tanggal Ditetapkan:15 Februari 2007
Tanggal Diundangkan:15 Februari 2007
Tanggal Berlaku:15 Februari 2007

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2007

Sumber

Dicabut dengan:

Diubah dengan:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2007

    Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):