Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut sebagian dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017
Sinkronisasi Proses Perencanaan Dan Penganggaran Pembangunan Nasional
Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1) dan ayat (4), pasal 19
ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 2l peraturan
Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang penyusunan
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian
Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5178),
Diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017
Sinkronisasi Proses Perencanaan Dan Penganggaran Pembangunan Nasional