Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2006
Nomor:40
Judul:Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional
Tanggal Ditetapkan:29 November 2006
Tanggal Diundangkan:29 November 2006
Tanggal Berlaku:29 November 2006

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006

Sumber

Dicabut sebagian dengan:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017

    Sinkronisasi Proses Perencanaan Dan Penganggaran Pembangunan Nasional

    Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1) dan ayat (4), pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 2l peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178),

Diubah dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):