Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2006 |
Nomor | : | 40 |
Judul | : | Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional |
Tanggal Ditetapkan | : | 29 November 2006 |
Tanggal Diundangkan | : | 29 November 2006 |
Tanggal Berlaku | : | 29 November 2006 |
Tampilan
Sumber
Dicabut sebagian dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017
Sinkronisasi Proses Perencanaan Dan Penganggaran Pembangunan Nasional
Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1) dan ayat (4), pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 2l peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178),
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017
Sinkronisasi Proses Perencanaan Dan Penganggaran Pembangunan Nasional
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.