Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2006
Nomor:33
Judul:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah
Tanggal Ditetapkan:6 Oktober 2006
Tanggal Diundangkan:6 Oktober 2006
Tanggal Berlaku:6 Oktober 2006

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006

Sumber

Diubah dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):