Tata Kerja Dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2005 TENTANG TATA KERJA DAN SUSUNAN ORGANISASI LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 107 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA KERJA DAN SUSUNAN ORGANISASI LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT. BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
Lembaga Kerja Sama Tripartit yang selanjutnya disebut LKS Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh, dan Pemerintah.
Lembaga Kerja Sama Tripartit Sektoral yang selanjutnya disebut LKS Tripartit Sektoral adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan sektor usaha tertentu yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan Pemerintah.
Organisasi pengusaha adalah organisasi pengusaha yang ditunjuk oleh Kamar Dagang dan Industri untuk menangani masalah ketenagakerjaan.
Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. BAB II LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT NASIONAL Bagian Kesatu Pembentukan dan Tugas
Pasal 2
(1)LKS Tripartit Nasional dibentuk oleh Presiden.
(2)LKS Tripartit Nasional bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 3
LKS Tripartit Nasional mempunyai tugas memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada Presiden dan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan secara nasional. Bagian Kedua Organisasi Paragraf 1 Keanggotaan
Pasal 4
Keanggotaan LKS Tripartit Nasional terdiri dari unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.
Pasal 5
Susunan keanggotaan LKS Tripartit Nasional terdiri dari :
Ketua merangkap anggota, dijabat oleh Menteri;
3 (tiga) Wakil Ketua merangkap anggota, masing-masing dijabat oleh anggota yang mewakili unsur Pemerintah yang berasal dari instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh;
Sekretaris merangkap anggota, dijabat oleh anggota yang mewakili unsur Pemerintah yang berasal dari instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan; dan
beberapa orang anggota sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 6
Jumlah seluruh anggota dalam susunan keanggotaan LKS Tripartit Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, sebanyak-banyaknya 24 (dua puluh empat) orang yang penetapannya dilakukan dengan memperhatikan komposisi keterwakilan unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.
Pasal 7
Komposisi keterwakilan unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dalam jumlah perbandingan ditetapkan 2 (dua) unsur Pemerintah berbanding 1 (satu) unsur organisasi pengusaha berbanding 1 (satu) unsur serikat pekerja/serikat buruh. Paragraf 2 Kesekretariatan
Pasal 8
(1)Dalam melaksanakan tugasnya, LKS Tripartit Nasional dibantu oleh Sekretariat.
(2)Sekretariat LKS Tripartit Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris LKS Tripartit Nasional.
(3)Sekretariat LKS Tripartit Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan secara fungsional oleh salah satu unit kerja di lingkungan instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Paragraf 3 Badan Pekerja
Pasal 9
(1)Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, LKS Tripartit Nasional dapat membentuk Badan Pekerja.
(2)Keanggotaan Badan Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari anggota LKS Tripartit Nasional.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan, tugas, dan tata kerja Badan Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Ketua LKS Tripartit Nasional. Bagian Ketiga Pengangkatan dan Pemberhentian Paragraf 1 Pengangkatan
Pasal 10
Keanggotaan LKS Tripartit Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri.
Pasal 11
Keanggotaan LKS Tripartit Nasional diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya selama 3 (tiga) tahun.
Pasal 12
Untuk dapat diangkat dalam keanggotaan LKS Tripartit Nasional, seorang calon anggota harus memenuhi persyaratan :
Warga Negara Indonesia;
sehat jasmani dan rohani;
berpendidikan serendah-rendahnya Sarjana Strata Satu (S1);
merupakan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dan/atau instansi Pemerintah terkait lain bagi calon anggota yang berasal dari unsur Pemerintah;
anggota atau pengurus organisasi pengusaha, bagi calon anggota yang berasal dari unsur organisasi pengusaha; dan
anggota atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, bagi calon anggota yang berasal dari unsur serikat pekerja/serikat buruh.
Pasal 13
(1)Selain persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, calon anggota yang berasal dari unsur organisasi pengusaha dan organisasi serikat pekerja/serikat buruh, harus diusulkan oleh Pimpinan organisasi pengusaha dan Pimpinan serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.
(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan/atau persyaratan serikat pekerja/serikat buruh untuk dapat mengusulkan wakilnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Menteri.
Pasal 14
Usulan calon anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, disampaikan kepada Menteri.
Pasal 15
Menteri menyampaikan usulan calon anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang disertai dengan keterangan dan kelengkapan persyaratan calon anggota kepada Presiden. Paragraf 2 Pemberhentian
Pasal 16
(1)Selain karena berakhirnya masa jabatan, keanggotaan LKS Tripartit Nasional dapat berakhir apabila anggota yang bersangkutan :
tidak memenuhi persyaratan lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12;
meninggal dunia;
mengundurkan diri;
menderita sakit yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugasnya;
melalaikan atau tidak melaksanakan tugasnya; dan
dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan LKS Tripartit Nasional yang berhenti sebelum berakhirnya masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Ketua LKS Tripartit Nasional. Bagian Keempat Tata Kerja
Pasal 17
LKS Tripartit Nasional mengadakan sidang secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 18
Apabila dipandang perlu, LKS Tripartit Nasional dapat melakukan kerja sama dengan dan/atau mengikutsertakan pihak-pihak lain yang dipandang perlu dalam sidang LKS Tripartit Nasional.
Pasal 19
Pelaksanaan sidang LKS Tripartit Nasional dilakukan dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
Pasal 20
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja LKS Tripartit Nasional diatur oleh Ketua LKS Tripartit Nasional. Bagian Kelima Pembiayaan
Pasal 21
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas LKS Tripartit Nasional dibebankan kepada anggaran belanja instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. BAB III LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT PROPINSI Bagian Kesatu Pembentukan dan Tugas
Pasal 22
(1)LKS Tripartit Propinsi dibentuk oleh Gubernur.
(2)LKS Tripartit Propinsi bertanggung jawab kepada Gubernur.
Pasal 23
LKS Tripartit Propinsi mempunyai tugas memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada Gubernur dan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan di wilayah Propinsi yang bersangkutan. Bagian Kedua Organisasi Paragraf 1 Keanggotaan
Pasal 24
Keanggotaan LKS Tripartit Propinsi terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.
Pasal 25
Susunan keanggotaan LKS Tripartit Propinsi terdiri dari :
Ketua merangkap anggota, dijabat oleh Gubernur;
3 (tiga) Wakil Ketua merangkap anggota, masing-masing dijabat oleh anggota yang mewakili unsur Pemerintah yang berasal dari satuan organisasi perangkat daerah Propinsi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh;
Sekretaris merangkap anggota, dijabat oleh anggota yang mewakili unsur Pemerintah yang berasal dari satuan organisasi perangkat daerah Propinsi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan; dan
beberapa orang anggota sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 26
Jumlah seluruh anggota dalam susunan keanggotaan LKS Tripartit Propinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, sebanyak-banyaknya 16 (enam belas) orang yang penetapannya dilakukan dengan memperhatikan komposisi keterwakilan unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.
Pasal 27
Komposisi keterwakilan unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, dalam jumlah perbandingan ditetapkan 2 (dua) unsur Pemerintah berbanding 1 (satu) unsur organisasi pengusaha berbanding 1 (satu) unsur serikat pekerja/serikat buruh. Paragraf 2 Kesekretariatan
Pasal 28
(1)Dalam melaksanakan tugasnya, LKS Tripartit Propinsi dibantu oleh Sekretariat.
(2)Sekretariat LKS Tripartit Propinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris LKS Tripartit Propinsi.
(3)Sekretariat LKS Tripartit Propinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan secara fungsional oleh satuan organisasi perangkat daerah Propinsi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Paragraf 3 Badan Pekerja
Pasal 29
(1)Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, LKS Tripartit Propinsi dapat membentuk Badan Pekerja.
(2)Keanggotaan Badan Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari anggota LKS Tripartit Propinsi.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan, tugas, dan tata kerja Badan Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Ketua LKS Tripartit Propinsi. Bagian Ketiga Pengangkatan dan Pemberhentian Paragraf 1 Pengangkatan
Pasal 30
Keanggotaan LKS Tripartit Propinsi diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur.
Pasal 31
Keanggotaan LKS Tripartit Propinsi diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya selama 3 (tiga) tahun.
Pasal 32
Untuk dapat diangkat dalam keanggotaan LKS Tripartit Propinsi, seorang calon anggota harus memenuhi persyaratan :
Warga Negara Indonesia;
sehat jasmani dan rohani;
berpendidikan serendah-rendahnya Sarjana Strata Satu (S1);
merupakan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan satuan organisasi perangkat daerah Propinsi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dan/atau satuan organisasi perangkat daerah Propinsi terkait lain bagi calon anggota yang berasal dari unsur Pemerintah;
merupakan anggota atau pengurus organisasi pengusaha, bagi calon anggota yang berasal dari unsur organisasi pengusaha; dan
merupakan anggota atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, bagi calon anggota yang berasal dari unsur serikat pekerja/serikat buruh.
Pasal 33
(1)Selain persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, calon anggota yang berasal dari unsur organisasi pengusaha dan organisasi serikat pekerja/serikat buruh, harus diusulkan oleh Pimpinan organisasi pengusaha dan Pimpinan serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.
(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan/atau persyaratan serikat pekerja/serikat buruh untuk dapat mengusulkan wakilnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Menteri. Paragraf 2 Pemberhentian
Pasal 34
(1)Selain karena berakhirnya masa jabatan, keanggotaan LKS Tripartit Propinsi dapat berakhir apabila anggota yang bersangkutan :
tidak memenuhi persyaratan lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32;
meninggal dunia;
mengundurkan diri;
menderita sakit yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugasnya;
melalaikan atau tidak melaksanakan tugasnya;
dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan LKS Tripartit Propinsi yang berhenti sebelum berakhirnya masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Ketua LKS Tripartit Propinsi. Bagian Keempat Tata Kerja
Pasal 35
LKS Tripartit Propinsi mengadakan sidang secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 36
Apabila dipandang perlu, LKS Tripartit Propinsi dapat melakukan kerja sama dengan dan/atau mengikutsertakan pihak-pihak lain yang dipandang perlu dalam sidang LKS Tripartit Propinsi.
Pasal 37
Pelaksanaan sidang LKS Tripartit Propinsi dilakukan dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
Pasal 38
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja LKS Tripartit Propinsi diatur oleh Ketua LKS Tripartit Propinsi. Bagian Kelima Pembiayaan
Pasal 39
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas LKS Tripartit Propinsi dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja daerah Propinsi. BAB IV LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT KABUPATEN/KOTA Bagian Kesatu Pembentukan dan Tugas
Pasal 40
(1)LKS Tripartit Kabupaten/Kota dibentuk oleh Bupati/ Walikota.
(2)LKS Tripartit Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada Bupati/ Walikota.
Pasal 41
LKS Tripartit Kabupaten/Kota mempunyai tugas memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada Bupati/Walikota dan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Bagian Kedua Organisasi Paragraf 1 Keanggotaan
Pasal 42
Keanggotaan LKS Tripartit Kabupaten/Kota terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.
Pasal 43
Susunan keanggotaan LKS Tripartit Kabupaten/Kota terdiri dari :
Ketua merangkap anggota, dijabat oleh Bupati/Walikota;
3 (tiga) Wakil Ketua merangkap anggota, masing-masing dijabat oleh anggota yang mewakili unsur Pemerintah yang berasal dari satuan organisasi perangkat daerah Kabupaten/ Kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh;
Sekretaris merangkap anggota, dijabat oleh anggota yang mewakili unsur Pemerintah yang berasal dari satuan organisasi perangkat daerah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan; dan
beberapa orang anggota sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 44
Jumlah seluruh anggota dalam susunan keanggotaan LKS Tripartit Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, sebanyak-banyaknya 8 (delapan) orang yang penetapannya dilakukan dengan memperhatikan komposisi keterwakilan unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.
Pasal 45
Komposisi keterwakilan unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, dalam jumlah perbandingan ditetapkan 2 (dua) unsur Pemerintah berbanding 1 (satu) unsur organisasi pengusaha berbanding 1 (satu) unsur serikat pekerja/serikat buruh. Paragraf 2 Kesekretariatan
Pasal 46
(1)Dalam melaksanakan tugasnya, LKS Tripartit Kabupaten/Kota dibantu oleh Sekretariat.
(2)Sekretariat LKS Tripartit Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris LKS Tripartit Kabupaten/Kota.
(3)Sekretariat LKS Tripartit Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan secara fungsional oleh satuan organisasi perangkat daerah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Paragraf 3 Badan Pekerja
Pasal 47
(1)Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, LKS Tripartit Kabupaten/Kota dapat membentuk Badan Pekerja.
(2)Keanggotaan Badan Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari anggota LKS Tripartit Kabupaten/Kota.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan, tugas, dan tata kerja Badan Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Ketua LKS Tripartit Kabupaten/Kota. Bagian Ketiga Pengangkatan dan Pemberhentian Paragraf 1 Pengangkatan
Pasal 48
Keanggotaan LKS Tripartit Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota.
Pasal 49
Keanggotaan LKS Tripartit Kabupaten/Kota diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya selama 3 (tiga) tahun.
Pasal 50
Untuk dapat diangkat dalam keanggotaan LKS Tripartit Kabupaten/Kota, seorang calon anggota harus memenuhi persyaratan :
Warga Negara Indonesia;
sehat jasmani dan rohani;
berpendidikan serendah-rendahnya Diploma (D3);
merupakan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan satuan organisasi perangkat daerah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dan/atau satuan organisasi perangkat daerah Kabupaten/Kota terkait lain bagi calon anggota yang berasal dari unsur Pemerintah;
merupakan anggota atau pengurus organisasi pengusaha, bagi calon anggota yang berasal dari unsur organisasi pengusaha; dan
merupakan anggota atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, bagi calon anggota yang berasal dari unsur serikat pekerja/serikat buruh.
Pasal 51
(1)Selain persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, calon anggota yang berasal dari unsur organisasi pengusaha dan organisasi serikat pekerja/serikat buruh, harus diusulkan oleh Pimpinan organisasi pengusaha dan Pimpinan serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.
(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan/atau persyaratan serikat pekerja/serikat buruh untuk dapat mengusulkan wakilnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Menteri. Paragraf 2 Pemberhentian
Pasal 52
(1)Selain karena berakhirnya masa jabatan, keanggotaan LKS Tripartit Kabupaten/Kota dapat berakhir apabila anggota yang bersangkutan :
tidak memenuhi persyaratan lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50;
meninggal dunia;
mengundurkan diri;
menderita sakit yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugasnya;
melalaikan atau tidak melaksanakan tugasnya;
dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan LKS Tripartit Kabupaten/Kota yang berhenti sebelum berakhirnya masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Ketua LKS Tripartit Kabupaten/Kota. Bagian Keempat Tata Kerja
Pasal 53
LKS Tripartit Kabupaten/Kota mengadakan sidang secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 54
Apabila dipandang perlu, LKS Tripartit Kabupaten/Kota dapat melakukan kerja sama dengan dan/atau mengikutsertakan pihak-pihak lain yang dipandang perlu dalam sidang LKS Tripartit Kabupaten/Kota.
Pasal 55
Pelaksanaan sidang LKS Tripartit Kabupaten/Kota dilakukan dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
Pasal 56
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja LKS Tripartit Kabupaten/Kota diatur oleh Ketua LKS Tripartit Kabupaten/Kota. Bagian Kelima Pembiayaan
Pasal 57
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas LKS Tripartit Kabupaten/Kota dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten/Kota. BAB V LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT SEKTORAL
Pasal 58
LKS Tripartit Nasional, LKS Tripartit Propinsi, dan LKS Tripartit Kabupaten/Kota dapat membentuk LKS Tripartit Sektoral Nasional, LKS Tripartit Sektoral Propinsi, dan LKS Tripartit Sektoral Kabupaten/Kota.
Pasal 59
Pembentukan LKS Tripartit Sektoral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dilaksanakan oleh :
Menteri selaku Ketua LKS Tripartit Nasional untuk pembentukan LKS Tripartit Sektoral Nasional;
Gubernur selaku Ketua LKS Tripartit Propinsi untuk pembentukan LKS Tripartit Sektoral Propinsi; dan
Bupati/Walikota selaku Ketua LKS Tripartit Kabupaten/Kota untuk pembentukan LKS Tripartit Sektoral Kabupaten/Kota.
Pasal 60
(1)LKS Tripartit Sektoral Nasional, LKS Tripartit Sektoral Propinsi, dan LKS Tripartit Sektoral Kabupaten/Kota mempunyai tugas memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada Pemerintah dan pihak terkait lainnya dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan untuk sektor tertentu.
(2)Pertimbangan, saran dan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui LKS Tripartit Nasional, LKS Tripartit Propinsi, dan LKS Tripartit Kabupaten/Kota.
Pasal 61
(1)Susunan keanggotaan LKS Tripartit Sektoral Nasional, LKS Tripartit Sektoral Propinsi, dan LKS Tripartit Sektoral Kabupaten/Kota terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Anggota yang mewakili unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.
(2)Jumlah anggota LKS Tripartit Sektoral Nasional, LKS Tripartit Sektoral Propinsi, dan LKS Tripartit Sektoral Kabupaten/Kota dalam susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
sebanyak-banyaknya 12 (dua belas) orang anggota untuk LKS Tripartit Sektoral Nasional;
sebanyak-banyaknya 8 (delapan) orang anggota untuk LKS Tripartit Sektoral Propinsi; dan
sebanyak-banyaknya 8 (delapan) orang anggota untuk LKS Tripartit Sektoral Kabupaten/Kota.
Pasal 62
(1)Keanggotaan LKS Tripartit Sektoral Nasional, LKS Tripartit Sektoral Propinsi, dan LKS Tripartit Sektoral Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh :
Menteri selaku Ketua LKS Tripartit Nasional;
Gubernur selaku Ketua LKS Tripartit Propinsi; dan
Bupati/Walikota selaku Ketua LKS Tripartit Kabupaten/ Kota.
(2)Pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan LKS Tripartit Sektoral Nasional, LKS Tripartit Sektoral Propinsi, dan LKS Tripartit Sektoral Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan mengenai komposisi keterwakilan, pengangkatan, pemberhentian, dan persyaratan keanggotaan LKS Tripartit Nasional, LKS Tripartit Propinsi, dan LKS Tripartit Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 63
(1)Ketentuan mengenai tata kerja LKS Tripartit Sektoral Nasional, LKS Tripartit Sektoral Propinsi, dan LKS Tripartit Sektoral Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan mengenai tata kerja LKS Tripartit Nasional, LKS Tripartit Propinsi, dan LKS Tripartit Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah ini serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(2)Dalam melaksanakan tugasnya :
LKS Tripartit Sektoral Nasional berkoordinasi dengan LKS Tripartit Nasional;
LKS Tripartit Sektoral Propinsi berkoordinasi dengan LKS Tripartit Propinsi; dan
LKS Tripartit Sektoral Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan LKS Tripartit Kabupaten/Kota.
Pasal 64
Ketentuan lebih lanjut bagi pelaksanaan pembentukan LKS Tripartit Sektoral Nasional, LKS Tripartit Sektoral Propinsi, dan LKS Tripartit Sektoral Kabupaten/Kota diatur oleh :
Menteri selaku Ketua LKS Tripartit Sektoral Nasional;
Gubernur selaku Ketua LKS Tripartit Sektoral Propinsi; dan
Bupati/Walikota selaku Ketua LKS Tripartit Sektoral Kabupaten/Kota. BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 65
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang LKS Tripartit tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah atau diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 66
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 2005 ttd. Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 2005 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. Dr. HAMID AWALUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 24 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2005 TENTANG TATA KERJA DAN SUSUNAN ORGANISASI LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT I. UMUM Salah satu cara untuk menyelenggarakan pemerintahan yang baik adalah dengan memberikan kesempatan seluas mungkin kepada masyarakat dalam pembuatan kebijakan pemerintahan. Dengan cara itu maka kebijakan pemerintah dapat lebih akomodatif terhadap aspirasi dan kepentingan masyarakat. Dalam dunia ketenagakerjaan pelibatan masyarakat dalam mengambil keputusan diwujudkan dalam prinsip tripartisme, suatu prinsip yang bertumpu pada semangat bahwa kepentingan masing-masing unsur pelaku proses produksi yaitu pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah menjadi kepentingan bersama. Kepentingan tersebut adalah peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh beserta keluarganya serta terjaminnya kelangsungan usaha. Pemerintah, yang di dalam kebersamaan tersebut berperan sebagai “penjaga” kepentingan masyarakat yang lebih luas, mempunyai tugas untuk mengatur dan mengawasi agar tercapai keseimbangan antara pemenuhan kepentingan kedua unsur tripartit lainnya yaitu pekerja/buruh dan pengusaha. Agar peran pemerintah dapat dilaksanakan secara optimal dan efektif, maka dalam mengambil berbagai kebijakan khususnya kebijakan ketenagakerjaan haruslah mendengar pendapat baik dari kelompok pekerja/buruh maupun pengusaha. Dalam kerangka itulah maka perlu dibangun suatu sarana komunikasi antara para pelaku proses produksi yaitu dalam lembaga kerja sama tripartit yang berfungsi sebagai forum komunikasi dan konsultasi, agar segala kebijakan ketenagakerjaan yang diterapkan oleh pemerintah dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mencapai tujuan bersama sebagaimana disampaikan diatas. Walaupun hasil yang diperoleh dari forum ini merupakan saran atau rekomendasi yang tidak mengikat, namun karena filosofi dasar dari pembentukan lembaga ini adalah efektivitas kebijakan pemerintah yang terkait dengan ketenagakerjaan sudah seharusnya mendengar secara sungguh-sungguh saran dari lembaga ini. Lembaga kerja sama tripartit ini dibentuk baik pada tingkat Nasional maupun pada Propinsi dan Kabupaten/Kota. Sejalan dengan era otonomi daerah, pembentukan LKS Tripartit pada Propinsi dan Kabupaten/Kota dilakukan oleh masing-masing kepala daerah sesuai tingkatannya. Mengingat masing-masing daerah memiliki karakteristik perekonomian serta kemampuan penganggaran yang berbeda, maka dalam peraturan pemerintah ini hanya diatur batas maksimal jumlah keanggotaan. Namun yang harus menjadi patokan adalah bahwa komposisi perbandingan keanggotaan lembaga ini antara pemerintah, pekerja/buruh dan pengusaha adalah 2 : 1 :
- Perbandingan yang berbeda ini dilatarbelakangi dengan pemikiran bahwa pemerintahlah yang mempunyai tugas membuat regulasi serta menegakkannya. Oleh karena masalah ketenagakerjaan ini menyangkut lintas sektor pemerintahan dan sektor ekonomi, maka wakil pemerintah yang duduk dalam lembaga ini bukan hanya dari unsur pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan namun juga dari berbagai instansi yang terkait dengan pemerintah itu pula, maka dimungkinkan pula dibentuk lembaga kerja sama tripartit sektoral dengan tetap dalam kordinasi lembaga kerja sama tripartit. Peraturan Pemerintah ini antara lain memuat : - Pembentukan, tugas dan susunan organisasi, pengangkatan dan pemberhentian serta tata kerja LKS Tripartit Nasional, LKS Tripartit Propinsi dan LKS Tripartit Kabupaten/Kota; - LKS Tripartit Sektoral Nasional, LKS Tripartit Sektoral Propinsi dan LKS Tripartit Sektoral Kabupaten/Kota; - Ketentuan Penutup. II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Cukup jelas
Pasal 50
Apabila terdapat calon anggota dengan kriteria Sarjana Strata Satu (S1), maka calon anggota tersebut diutamakan untuk menjadi calon anggota LKS Tripartit Kabupaten/Kota.
Pasal 51
Cukup jelas
Pasal 52
Cukup jelas
Pasal 53
Cukup jelas
Pasal 54
Cukup jelas
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56
Cukup jelas
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Atas dasar pertimbangan untuk dapat lebih memperkuat peran LKS Tripartit dalam pemberian pertimbangan, saran, dan pendapat kepada Pemerintah Pusat dan Daerah dan pihak terkait untuk sektor tertentu di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 59
Cukup jelas
Pasal 60
Ayat (1) - Pemerintah disini adalah baik Pemerintah Pusat dan Daerah sesuai dengan lingkup, tugas, dan fungsinya masing-masing. - LKS Tripartit Sektoral Nasional memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat untuk tingkat Nasional, LKS Tripartit Sektoral Propinsi memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat untuk tingkat Propinsi, dan LKS Tripartit Sektoral Kabupaten/Kota memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat untuk tingkat Kabupaten/Kota. Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 61
Cukup jelas
Pasal 62
Cukup jelas
Pasal 63
Cukup jelas
Pasal 64
Cukup jelas
Pasal 65
Cukup jelas
Pasal 66 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4482
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.