Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Tenaga Nuklir Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2005
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 77 TAHUN 2005 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Tenaga Nuklir Nasional; __ Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286 );
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760); 2
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL.
Pasal 1
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional sebagai berikut :
kalibrasi;
sertifikasi bebas radiasi komoditi ekspor/impor ;
analisis monitoring radiasi perorangan;
penerimaan penjualan;
diklat kejuruan;
pemeriksaan mikrostruktur dan uji mekanik;
jasa analisis;
jasa penelitian, konsultasi, dan konsultasi verifikasi;
jasa konsultasi teknik dan penelusuran masalah di dalam industri kimia proses dan logam;
kerjasama penelitian;
produksi hasil penelitian;
jasa iradiasi;
pengelolaan limbah radioaktif;
eksplorasi bahan galian; dan
Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir.
Pasal 2
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada kalibrasi, eksplorasi bahan galian, pengelolaan limbah radioaktif, jasa konsultasi teknik dan penelusuran masalah di dalam industri dan kerja sama penelitian sebagaimana dimaksud dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi dan asuransi. 3
Pasal 3
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan Rupiah.
Pasal 4
(1)Bagi mahasiswa Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir yang tidak mampu dan memenuhi kriteria, diberikan keringanan biaya pendidikan sebesar 100 % (seratus persen).
(2)Kriteria mahasiswa tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional setelah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan.
(3)Mahasiswa yang melakukan analisis di lingkungan Satuan Kerja Layanan Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam jumlah tertentu dapat diberikan keringanan biaya.
Pasal 5
Seluruh penerimaan yang bersumber dari Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Pasal 6
Ketentuan teknis lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur oleh Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional.
Pasal 7
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2001 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. 4 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2005 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 30 Desember 2005 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd HAMID AWALUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 163 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 77 TAHUN 2005 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL I. UMUM Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang Pembangunan Nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Tenaga Nuklir Nasional sebagai salah satu sumber penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan maksud ini dan untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak perlu ditetapkan Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional dengan Peraturan Pemerintah ini. II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1) Keringanan biaya yang diberikan kepada mahasiswa tidak mampu terdiri atas biaya SPP, biaya kuliah, biaya praktikum, biaya ujian semester, dan biaya peningkatan prasarana dan sarana. 2 Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Analisis per sampel sampai dengan 20 (dua puluh) sampel diberikan keringanan sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif, sedangkan analisis per sampel lebih dari 20 (dua puluh) sampel diberikan keringanan sebesar 20% (dua puluh persen) dari tarif.
Pasal 5
Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4591 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK NOMOR : 77 TAHUN 2005 TANGGAL : 30 DESEMBER 2005 JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) A KALIBRASI 1. Survey meter Per Buah 300.000,00 2. Pocket Dosimeter Per Buah 150.000,00 3. Dosimeter Terapi Per Buah 350.000,00 4. Keluaran Radiasi Terapi (Radiation Output) a. Cobalt-60 Per Pesawat 350.000,00 b. Cesium-137 Per Pesawat 350.000,00 c. Sinar-X Per Pesawat 350.000,00 d. Akselerator linier ( LINAC ) Per Pesawat 400.000,00 5. Sumber Standar Titik Per Buah 400.000,00 6. Sumber Standar Elektrodeposisi Per Buah 500.000,00 7. Sumber Standar Cair Per Buah 500.000,00 B SERTIFIKASI BEBAS RADIASI KOMODITI EKSPOR / IMPOR 1. Analisis Radionuklida Sr-90 Per analisis 750.000,00 2. Analisis Radionuklida Pu-239 Per analisis 750.000,00 3. Analisis Radionuklida Cs-137 Per analisis 275.000,00 4. Analisis Radionuklida Ra-226 Per analisis 275.000,00 5. Analisis Radionuklida Thoron Per analisis 430.000,00 6. Analisis Radionuklida Radon Per analisis 430.000,00 7. Analisis Radionuklida Am-241 Per analisis 750.000,00 8. Analisis Radionuklida I-131 Per analisis 275.000,00 9. Analisis Radionuklida Th-228 Per analisis 275.000,00 10. Analisis Radionuklida K-40 Per analisis 275.000,00 2 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) 11. Analisis Radionuklida Tritium Per analisis 430.000,00 12. Analisis Radionuklida C-14 Per analisis 430.000,00 13. Analisis Alfa Total Per analisis 200.000,00 14. Analisis Beta Total Per analisis 200.000,00 15. Analisis Gamma Total Per analisis 200.000,00 C ANALISIS MONITORING RADIASI PERORANGAN 1. Analisis Film Monitor Gamma Per film 10.000,00 2. Analisis Film Monitor Neutron Per film 12.500,00 D PENERIMAAN PENJUALAN 1. Cardioscan MIBI Per Vial 700.000,00 2. Air bebas mineral harga di instalasi pengolahan di BATAN Serpong Per liter 500,00 3. Nitrogen cair (N2 cair) harga di instalasi pengolahan di BATAN Serpong Per liter 4.000,00 4. Nitrogen cair (N2 cair) harga di instalasi pengolahan di BATAN Yogyakarta a. Kurang dari 10 liter Per liter 10.000,00 b. Lebih dari 10 liter Per liter 7.500,00 E DIKLAT KEJURUAN 1. Ahli Radiografi Per orang 3.000.000,00 2. Operator Radiografi Per orang 2.500.000,00 3. Petugas Proteksi Radiasi Per orang 2.500.000,00 4. Penyegaran Ahli Radiografi Per orang 1.500.000,00 5. Penyegaran Operator Radiografi Per orang 1.500.000,00 6. Perancangan Perisai Radiasi Sinar X Per orang 800.000,00 7. Kendali Korosi dengan Teknik Nuklir Per orang 1.225.000,00 8. Manajemen Pekerja Proteksi Radiasi Per orang 420.000,00 9. Komputer Administrasi Per orang 540.000,00 10. Penyusunan Data Base Per orang 540.000,00 11. Sistem Mutu Pengujian Per orang 1.000.000,00 3 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) 12. Audit Internal Per orang 1.000.000,00 F PEMERIKSAAN MIKROSTRUKTUR DAN UJI MEKANIK 1.a. SEM dan WDS 1. Preparasi sampel Per sampel 150.000,00 2. Pelapisan emas Per sampel 50.000,00 3. Pelapisan karbon Per sampel 50.000,00 4. Pemeriksaan dengan SEM 1 lembar foto Per sampel 200.000,00 5. Foto biasa Per lembar 25.000,00 6. Foto mapping Per lembar 30.000,00 7. Foto X-ray line scanning Per lembar 75.000,00 8. Foto hamburan balik elektron Per lembar 50.000,00 9. Analisis kuantitatif dengan WDS / EDS Per sampel 100.000,00 10. Analisis kuantitatif Per unsur 35.000,00 1.b. Pemeriksaan Mikrostruktur dengan Mikroskop Optik 1. Preparasi sampel Per sampel 150.000,00 2. Pemeriksaan Per lembar 30.000,00 2. Pemeriksaan Mikrostruktur dengan TEM a. Preparasi sampel Per sampel 400.000,00 b. Jet thinning Per sampel 150.000,00 c. Pemeriksaan Per sampel 250.000,00 d. Pengambilan gambar Per gambar 25.000,00 e. Cetak foto Per lembar 25.000,00 f. Negatif film Per lembar 50.000,00 3.a. Kekerasan 1. Preparasi sampel Per sampel 125.000,00 2. Pengujian (minimal 3 titik) Per titik 30.000,00 3.b. Impak 1. Preparasi sampel Per sampel 200.000,00 2. Pengujian (minimal 3 sampel) : a. Suhu kamar… 4 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) a) Suhu kamar Per sampel 40.000,00 b) Suhu tinggi s.d . 200 ^0 C Per sampel 100.000,00 c) Suhu rendah s.d . -70 ^0 C Per sampel 100.000,00 G JASA ANALISIS 1.a. Sampling Per Paket 250.000,00 1.b. Preparasi sampel air Per sampel 30.000,00 1.c. Preparasi padatan sedimen Per sampel 100.000,00 1.d. Preparasi padatan, oksida, mineral, batuan dan paduan logam Per sampel 150.000,00 1.e. Destruksi untuk metode AAN, AAS Per sampel 25.000,00 1.f. Destruksi untuk metode elektrokimia / HPLC Per sampel 50.000,00 1.g. Preparasi padatan biologis Per sampel 50.000,00 1.h. Analisis thermal dengan TGA / DTA 1. Pengujian s.d . 600 ^0 C Per sampel 250.000,00 2. Pengujian s.d . 1000 ^0 C Per sampel 500.000,00 3. Pengujian s.d . 1700 ^0 C Per sampel 750.000,00 1.i. Analisis thermal dengan DSC s.d. 500 ^0 C 1. Pengujian dengan krusibel Alumunium tanpa klip Per sampel 125.000,00 2. Pengujian dengan krusibel Alumunium dengan klip Per sampel 150.000,00 1.j. Analisis thermal STA 1. Pengujian s.d . 600 ^0 C Per sampel 200.000,00 2. Pengujian s.d . 800 ^0 C Per sampel 250.000,00 3. Pengujian s.d . 1000 ^0 C Per sampel 400.000,00 2. Analisis menggunakan XRF (sampel padat) a. Analisis Kualitatif Per sampel 125.000,00 b. Analisis Kuantitatif (1 - 5 unsur) Per sampel 150.000,00 c. Analisis >5 unsur (Tambahan) Per unsur 20.000,00 5 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) 3. Analisis menggunakan ICP-MS / AES a. Pelarutan (untuk sampel padat) Per sampel 100.000,00 b. Analisis Kuantitatif (1-5 unsur) Per sampel 400.000,00 c. Analisis > 5 unsur (Tambahan) Per unsur 50.000,00 4. Analisis menggunakan UV - VIS Spektrometri a. Pelarutan (untuk sampel padat) Per sampel 100.000,00 b. Analisis kuantitatif ( 1 unsur/ senyawa) Per sampel 100.000,00 c. Analisis > 1 unsur/senyawa (Tambahan) Per unsur 50.000,00 5. Analisis menggunakan alat Spektrometri Alpha a. Kualitatif Per sampel 200.000,00 b. Kuantitatif Per sampel 250.000,00 6. Analisis magnet VSM Per sampel 200.000,00 7. Analisis kristalografi/XRD Per sampel 200.000,00 8. Analisis dengan titroprocessor Kuantitatif a. U, dengan senyawa U (padat / cair) Per sampel 200.000,00 b. Fe, dengan senyawa U (padat / cair) Per sampel 200.000,00 c. F, dengan senyawa U (padat / cair) Per sampel 250.000,00 d. Cl, dengan senyawa U (padat / cair) Per sampel 250.000,00 9. Analisis C dengan carbon analyzer Kuantitatif (sampel padat bentuk serbuk/ serpihan/ padatan pada logam/ paduan/ keramik/ polimer) Per sampel 225.000,00 10. Analisis N dengan nitrogen analyzer Kuantitatif (sampel padat bentuk serbuk/ serpihan/ padatan pada logam/ paduan/ keramik/ polimer) Per sampel 225.000,00 11. Analisis Hidrogen dengan alat hidrogen analyzer Kuantitatif (sampel padat bentuk serbuk/ serpihan/ padatan pada logam/ paduan/ keramik/ polimer) Per sampel 250.000,00 12. Analisis korosi : a. Analisis korosi suhu kamar Per sampel 250.000,00 b. Analisis korosi suhu tinggi Per sampel 400.000,00 13. Analisis radionuklida pemancar gamma a. ^Analisis kualitatif Per sampel 175.000,00 b. Analisis kuantitatif Per sampel 200.000,00 6 14 Pengukuran... JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) 14. Pengukuran densitas dengan densitometer Per pengukuran 15.000,00 15. Analisis Kimia Anorganik a. Analisis kation cair (16 unsur minimal 3 sampel dan 3 unsur) Per analisis 900.000,00 b. Analisis kation padat (16 unsur minimal 3 sampel dan 3 unsur) Per analisis 1.125.000,00 c. Analisis anion cair ( 6 unsur minimal 3 sampel dan 3 unsur) Per analisis 720.000,00 d. Analisis anion padat (3 unsur ) Per analisis 900.000,00 e. Analisis AAN ( 5 unsur ) Kondisi sampel siap analisis e.1. Protokol 1 : Al,Na,Fe,K,Cl,V,Cr,Co, Sb, Ba 1-5 unsur Per sampel 320.000,00 > 5 unsur (Tambahan) Per unsur 7.500,00 e.2. Protokol 2 : Sc,Zn,Mn,Cs,Mg,La,Nd,Dy,Sm, Yb, Ce,Er,Eu,Tb,Cu,Cd,Ca,Br, Hg, Se, W, As,Ag,Y,Wa,Ta,Te, Ga,In 1-5 unsur Per sampel 332.500,00 > 5 unsur (Tambahan) Per unsur 10.000,00 e.3. Protokol 3 : Au,Pt,Sn,Pd,Ir,Zr,Tm,Lu, U, Th, Ac, Cf,Os 1-5 unsur Per sampel 345.000,00 > 5 unsur (Tambahan) Per unsur 12.500,00 e.4. Protokol 4 : Gabungan unsur-unsur protokol 1, 2, dan 3 di tambah tarif per-unsur protokol 1, 2, dan 3 Per sampel 320.000,00 e.5. Biaya tambahan per sampel yang belum memenuhi kondisi siap analisis e.5.1) Reduksi ukuran sampel Per sampel 50.000,00 e.5.2) Pengeringan dingin Per sampel 50.000,00 e.5.3) Pre - Konsentrasi Per sampel 50.000,00 7 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) 16. Jasa Analisis Bahan Galian 16.a. Analisis unsur menggunakan AAS 1. Preparasi logam mulia Per sampel 50.000,00 2. Analisis unsur Per unsur 50.000,00 16.b. Preparasi contoh 1. Sayatan tipis Per contoh 50.000,00 2. Sayatan poles Per contoh 50.000,00 3. Sayatan fluid inclusion Per contoh 50.000,00 4. Pemolesan batuan Per 100 cm ^2 100.000,00 5. Preparasi mineral butir Per contoh 50.000,00 16.c. Petrografi 1. Analisis petrografi Per contoh 150.000,00 2. Analisis petrografi lengkap Per contoh 250.000,00 16.d. Mineragrafi 1. Identifikasi mineral Per contoh 100.000,00 2. Analisis mineral bijih Per contoh 150.000,00 3. Analisis mineral bijih lengkap Per contoh 250.000,00 16.e. Analisis fluid inclusion (heating) Per contoh 200.000,00 16.f. Analisis fluid inclusion (heating & freezing) Per contoh 250.000,00 17. Analisis unsur dalam bahan biologis, oksida batuan, mineral dan paduan logam menggunakan AAS dengan flame, untuk sampel bentuk larutan atau serbuk Per unsur 50.000,00 18. Analisis unsur dalam bahan biologis, oksida batuan, mineral, dan paduan logam menggunakan AAS dengan grafit, untuk sampel bentuk larutan atau serbuk Per unsur 150.000,00 19. Analisis unsur Hg menggunakan AAS dengan metode CV Cold Vapour Per unsur 100.000,00 20. Analisis Gas O ^18 dalam air Per sampel 125.000,00 21. Analisis Gas O ^18 dalam SO 4 Per sampel 150.000,00 8 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) 22. Analisis Gas S ^34 dalam H 2 & SO 4 Per sampel 150.000,00 23. Analisis Deuterium dalam air Per sampel 125.000,00 24. a. Analisis Tritium Alam Per sampel 175.000,00 b. Analisis Tritium Buatan Per sampel 125.000,00 25. Analisis C ^13 dalam CaCO 3 Per sampel 150.000,00 26. Analisis C ^14 dalam Air (dating) Per sampel 1.500.000,00 27. Analisis Gas Lengkap untuk Fluida Panas Bumi Per sampel 600.000,00 28. Analisis Kimia Lengkap untuk Fluida Panas Bumi Per sampel 550.000,00 29. Analisis Kimia Organik a. Analisis sifat fisik Lingkungan (6 unsur) Per sampel 350.000,00 b. Analisis Kimia dan Vitamin (23 unsur) Per sampel 3.100.000,00 30. Analisis Mikro Biologi Per sampel a. Analisis TPC Per sampel 70.000,00 b. Analisis Total Mold 4 Yeast Per sampel 100.000,00 c. Analisis Staphylococcus Aurcus Per sampel 100.000,00 d. Analisis Koliform Bacteria Per sampel 100.000,00 e. Analisis Salmonella Per sampel 125.000,00 f. Analisis Listeria Monocytogeus Per sampel 200.000,00 g. Analisis Escherichiacoli Per sampel 125.000,00 31. Analisis Radikal Bebas Per sampel 75.000,00 32. Analisis Tingkat Kontaminasi Zat Radioaktif Per 5 titik 1.000.000,00 33. Analisis Tingkat Radioaktivitas α, β Total Per 5 sampel 1.000.000,00 34. Analisis Pestisida a. Residu (Kelompok) Per sampel 500.000,00 b. Formulasi bahan aktif Per sampel 500.000,00 35. Analisis karbon Per sampel 175.000,00 36. Analisis nitrogen Per sampel 200.000,00 37. Analisis Fe, U Per sampel 100.000,00 38. Analisis O / U Per sampel 150.000,00 39. Analisis ion dengan HPLC Per sampel 150.000,00 9 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) H. JASA PENELITIAN, KONSULTASI, DAN KONSULTASI VERIFIKASI I. Jasa Penelitian 1. Peneliti Utama / Narasumber OJ 300.000,00 2. Peneliti/supervisor OJ 225.000,00 3. Teknisi/operator peralatan OJ 150.000,00 II. Jasa Konsultasi 1. Konsultasi mengenai sertifikasi dan mutu Per orang 3.000.000,00 2. Konsultasi mengenai verifikasi peralatan uji Per alat 1.500.000,00 III. Jasa Konsultasi Verifikasi 1. Verifikasi alat AAS Per alat 1.500.000,00 2. Verifikasi khromatografi Per alat 2.000.000,00 3. Verifikasi ph meter Per alat 750.000,00 4. Verifikasi spektro fotometer Per alat 1.000.000,00 5. Verifikasi XRF Per alat 1.500.000,00 I. JASA KONSULTASI TEKNIK DAN PENELUSURAN MASALAH DI DALAM INDUSTRI KIMIA PROSES DAN LOGAM 1. Bejana Proses a. Scanning (manual) diameter < 5 m Per 10 meter, 15.000.000,00 b. Scanning tambahan diatas 10 m diameter <5 m Per meter 750.000,00 c. Tracer kebocoran pipa bawah tanah Per 10 meter 30.000.000,00 2. Enhanced Oil Recovery (EOR) Per injeksi 70.000.000,00 3. N D T a. Radiografi Cobalt -60 (3 hari) Per Paket 3.000.000,00 b. Radiografi Sinar-X (3 hari) Per Paket 2.400.000,00 c. Radiografi Ir-192 (3 hari) Per Paket 2.250.000,00 4. Pendangkalan Pelabuhan Per Paket 200.000.000,00 10 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) J. KERJASAMA PENELITIAN 1. Panas Bumi a. Eksplorasi Isotop Geokimia Per Paket 80.000.000,00 b. Tracer Injeksi Isotop dalam Panas Bumi Per injeksi 85.000.000,00 2. Hidrologi a. Kebocoran DAM Per Paket 70.000.000,00 K. PRODUKSI HASIL PENELITIAN 1. Pelapisan permukaan kayu dengan iradiasi ufi ultraviolet a. Kayu Plafond/Panel Dinding Per m ^2 20.000,00 b. Lantai Parket (30 cm x 30 cm) Per m ^2 30.000,00 c. Kayu Lapis (240 cm x 120 cm) Per Lembar 55.000,00 d. Meja Dapur Per m ^2 40.000,00 2. Chitin dan oligochitosan a. Chitin Per Kg 350.000,00 b. Oligochitosan Per Kg 600.000,00 3. Lateks Alam Iradiasi dan Kopolimernya Per Ton 10.000.000,00 L. JASA IRADIASI 1.a. Jasa Iradiasi berkas elektron Per Batch/m ^3 360.000,00 1.b. Jasa Iradiasi Gamma Per Batch/m ^3 360.000,00 2. Pelapisan permukaan kayu dengan radiasi berkas elektron Per m ^2 40.000,00 3. Jasa Iradiasi Neutron, RSG - GAS a. Posisi pusat teras (CIP) Per jam/lubang/ batch 75.000,00 b. Posisi dalam teras (IP) Per jam/lubang/ batch 70.000,00 c. Beam tube S1 Per jam/batch 100.000,00 d. Rabbit System (RS) Per 0-1 jam/kapsul 50.000,00 e. Posisi luar teras Per gram/batch 1.500,00 11 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) M. PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF 1. Limbah Cair Aktivitas Rendah dan Sedang Pemancar β dan γ Per Liter 2.200,00 2. Limbah Semi Cair (Resin) Aktivitas Rendah dan Sedang Pemancar β dan γ Per Liter 57.200,00 3. Limbah Padat Aktivitas Rendah dan Sedang Pemancar β dan γ a. Terbakar Per 100 Liter 900.000,00 b. Terkompaksi Per 100 Liter 1.100.000,00 c. Tak Terbakar dan Tak Terkompaksi Per 100 Liter 1.300.000,00 4. Limbah Aktivitas Rendah Pemancar α Per Liter 81.000,00 5. Limbah Aktivitas > 6 Ci Per Buah 1.977.000,00 6. Sumber Bekas a. Penangkal Petir Per Buah 775.000,00 b. Sumber bekas jarum Ra-226, jarum Cs-137 Per Buah 466.000,00 c. Sumber bekas A≤0,1 Ci selain Ra-226 (Co- 60, Am-241, Cs-137, Kr-85, Pm-147, Sr-90, Mo-99 dll) Per Buah 2.276.000,00 d. Sumber bekas 0,1Ci≤A≤1 Ci selain Ra-226 (Co-60, Am-241, Cs-137, Kr-85, Pm-147, Sr- 90, Mo-99 dll) Per Buah 3.325.000,00 e. Sumber bekas 1 Ci≤A≤ 6 Ci selain Ra-226 ( Co-60, Am-241, Cs 137, Kr-85, Pm 147, Sr- 90, Mo-99 dll ) Per Buah 4.063.000,00 f. Sumber bekas 6Ci≤A≤1000 Ci Per Buah 5.057.000,00 g. Sumber bekas 1001C≤A≤2000 Ci Per Buah 6.057.000,00 h. Sumber bekas 2001 Ci≤A≤3000 Ci Per Buah 7.057.000,00 i. Sumber bekas 3001 Ci ≤ A ≤ 4000 Ci Per Buah 8.057.000,00 j. Sumber bekas 4001 Ci ≤ A ≤ 5000 Ci Per Buah 9.057.000,00 k. Sumber bekas 5001Ci≤A≤6000 Ci Per Buah 10.057.000,00 l. Sumber bekas 6001Ci≤A≤7000 Ci Per Buah 11.057.000,00 m. Sumber bekas 7001Ci≤A≤8000 Ci Per Buah 12.057.000,00 n. Sumber bekas 8001Ci≤A≤9000 Ci Per Buah 13.057.000,00 o. Sumber bekas 9001Ci≤A≤10000 Ci Per Buah 14.057.000,00 7. Dismantling Per Buah 1.000.000,00 12 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) N. EKSPLORASI BAHAN GALIAN 1. Prospeksi / eksplorasi bahan galian a. Prospeksi pendahuluan Per Ha 191.000,00 skala 1 : 50.000 - 1 : 100.000 (500 Ha) b. Prospeksi umum Per Ha 464.000,00 skala 1 : 25.000 - 1 : 50.000 (200 Ha) c. Prospeksi detail Per Ha 940.000,00 skala 1 : 10.000 - 1 : 25.000 (100 Ha) d. Prospeksi sistematik Per Ha 1.860.000,00 skala > 1 : 10.000 (50 Ha) 2. Pelacakan bahan galian bawah permukaan (100 Ha) Per Paket 115.200.000,00 3. Pemetaan topografi a. Pemetaan skala 1 : 10.000 (500 Ha) Per Ha 197.000,00 b. Pemetaan skala 1 : 1.000 (100 Ha) Per Ha 737.000,00 4. Pemboran inti dan diagrafi nuklir (500 m) Per m 400.000,00 5. Pemboran non inti dan diagrafi nuklir (750 m) Per m 260.000,00 6. Evaluasi cadangan dari data sekunder (100 Ha) Per Paket 27.000.000,00 7. Studi kelayakan penambangan bahan galian a. Tambang terbuka (100 Ha) Per Paket 74.100.000,00 8. Penambangan a. Pembukaan terowongan (tunneling 60m/m ^2 ) Per m/m ^2 6.275.000,00 b. Penambangan batu quarry 10.000 BCM Per BCM 24.500,00 9. Penyelidikan geoteknik a. Pondasi bangunan nuklir/non nuklir (1 Ha) Per Paket 75.300.000,00 b. Penyelidikan longsoran (1 Ha) Per Paket 137.700.000,00 c. Penyelidikan sarana transportasi (10 Km) Per Km 5.880.000,00 10. Penyelidikan geohidrologi a. Pelacakan air tanah dalam (50 Ha) Per Ha 1.662.000,00 b. Karakterisasi Akifer Per Paket 185.100.000,00 13 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) 11. Geologi Hazard a. Studi Bahaya gerakan tanah (500 Ha) Per Paket 95.800.000,00 b. Studi Bahaya neotektonik (500 Ha) Per Paket 33.000.000,00 c. Studi Bahaya gunung berapi (1.000 Ha) Per Paket 121.200.000,00 O. SEKOLAH TINGGI TEKNOLOGI NUKLIR 1. Biaya Pendaftaran calon mahasiswa Per calon 60.000,00 2. Biaya SPP Per semester 1.000.000,00 3. Biaya Kuliah Per SKS 30.000,00 4. Biaya Praktikum Per SKS 75.000,00 5. Biaya Ujian Semester Per mata kuliah 10.000,00 6. Biaya Peningkatan Prasarana dan Sarana Per mahasiswa 1.750.000,00 7. Biaya Wisuda Mahasiswa Per mahasiswa 300.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.