Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia

Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2005
Nomor:75
Judul:Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Tanggal Ditetapkan:30 Desember 2005
Tanggal Diundangkan:30 Desember 2005
Tanggal Berlaku:30 Desember 2005

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005

Sumber

Dicabut dengan:

Diubah dengan:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2007

    Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia

  • Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2007

    Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):