Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia

Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 2005 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang :

  1. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;

  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA.

    Pasal 1
    (1)

    Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia terdiri dari :

    1. pelayanan jasa hukum;

    2. penerimaan Balai Harta Peninggalan;

    3. jasa tenaga kerja narapidana;

    4. Surat Perjalanan Republik Indonesia;

    5. visa;

    6. izin keimigrasian;

    7. izin masuk kembali (Re-entry Permit);

    8. surat keterangan keimigrasian;

    9. biaya beban;

    10. smart card ;

    11. kartu perjalanan pebisnis Asia Pasifik Economic Cooperation.

    12. hak cipta Desain Industri, Rahasia Dagang, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;

    13. paten;

    14. merek;

    (2)

    Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 2
    (1)

    Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan keimigrasian berupa izin keimigrasian dikenakan tarif sebesar Rp.0,- kepada :

    1. orang asing dalam situasi Force Majeur ;

    2. tenaga ahli asing dalam rangka kerjasama bantuan program atau proyek dari luar negeri kepada Pemerintah Republik Indonesia;

    3. mahasiswa atau siswa yang menerima beasiswa dari Pemerintah Republik Indonesia;

    4. orang asing yang menetap di Indonesia dan tidak mampu;

    5. orang asing di Indonesia dalam rangka pelaksanaan deportasi;

    6. orang asing dalam rangka repatriasi ke Indonesia;

    7. orang asing dalam rangka pelaksanaan asas timbal balik.

    (2)

    Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan keimigrasian berupa biaya beban dikenakan tarif sebesar US$ 0,- kepada orang asing :

    1. yang terganggu jiwanya (gila) dan harus dirawat di Rumah Sakit;

    2. dalam keadaan terpaksa;

    3. dalam penanganan Aparat Penegak Hukum;

    4. dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan.

    (3)

    Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan pelayanan jasa hukum berupa biaya pendaftaran administrasi dan pengumuman dalam berita negara atas permohonan pewarganegaraan Ridan uang pewarganegaraan/ naturalisasi dikenakan tarif sebesar Rp.0,- dan 0% kepada pemohon pewarganegaraan yang tidak mampu;


    Pasal 3

    Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah, satuan US dollar dan persentase.


    Pasal 4

    Seluruh penerimaan yang bersumber dari jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.


    Pasal 5

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara dan persyaratan pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.


    Pasal 6

    Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3837) dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4360) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


    Pasal 7

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2005 ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2005 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA AD INTERIM, ttd YUSRIL IHZA MAHENDRA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 161 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 2005 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA UMUM Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang Pembangunan Nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Buka Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman tidak sesuai lagi dengan keadaan. Dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara, Departemen Kehakiman berubah menjadi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Sehubungan dengan hal tersebut, perlu menetapkan Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Peraturan Pemerintah ini. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas.


    Pasal 2

    Ayat (1) Yang dimaksud dengan force mejeur yaitu bencana alam (banjir atau gempa bumi), kebakaran, dan huru hara. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) huruf a Cukup jelas. huruf b Contoh keadaan memaksa antara lain seorang wanita WNI yang menikah sah dengan seorang laki-laki WNA dan menetap di Indonesia dan dari hasil pernikahan tersebut memiliki anak. Anak tersebut secara otomatis mengikuti status kewarganegaraan ayah kandungnya. Dalam perkembangannya ayah tersebut meninggalkan (cerai/tidak cerai) isteri dan anaknya. Akibat kejadian tersebut si wanita dimaksud mengalami kesulitan untuk mengurus perijinan keimigrasian untuk anaknya di Indonesia karena ketidakmampuan ekonominya. huruf c Cukup jelas. huruf d Cukup jelas.


    Pasal 3

    Cukup jelas.


    Pasal 4

    Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak


    Pasal 5

    Cukup Jelas.


    Pasal 6

    Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4589 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 2005 TANGGAL 30 DESEMBER 2005 TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF I. Pelayanan Jasa Hukum 1. Biaya yang berkaitan dengan badan hukum :

    1. Pengesahan akta pendirian atau persetujuan atau laporan perubahan anggaran dasar Perseroan Terbatas per akta Rp. 200.000,- b. Pembuatan duplikat Surat Keputusan pengesahan atau persetujuan dan laporan Perseroan Terbatas yang hilang atau rusak per akta Rp. 100.000,- c. Pengesahan akta pendirian atau perubahan anggaran dasar perkumpulan per akta Rp. 100.000,- d. Pembuatan duplikat Surat Keputusan pengesahan atau perubahan perkumpulan akta anggaran dasar perkumpulan yang hilang atau rusak per akta Rp. 50.000,- e. Pengesahan akta pendirian atau perubahan anggaran dasar yayasan per akta Rp. 100.000,- f. Pembuatan duplikat Surat Keputusan pengesahan atau perubahan akta anggaran dasar yayasan yang hilang atau rusak per akta Rp. 50.000,- g. Pengesahan badan hukum Partai Politik per pemohonan Rp. 200.000,- h. Pembuatan duplikat Surat Keputusan pengesahan badan hukum Partai Politik yang hilang atau rusak per pemohonan Rp. 100.000,- 2. Biaya yang berkaitan dengan hukum perorangan yaitu perizinan perubahan atau penambahan nama keluarga. per orang Rp. 150.000,- 3. Biaya yang berkaitan dengan notariat :

    2. Pengangkatan Notaris per orang Rp. 500.000,- b. Pengangkatan Notaris Pindahan per orang Rp. 700.000,- c. Penampung protokol per orang Rp. 500.000,- 4. Legalisasi tanda tangan yang tercantum dalam dokumen. per dokumen Rp. 10.000,- 5. Pembuatan surat keterangan surat wasiat per wasiat Rp. 50.000,- 6. Biaya yang berkaitan dengan sidik jari :

    3. Sidik jari dari pengiriman instansi-instansi per orang Rp. 1.000,- b. Pengambilan sidik jari dengan peralatan daktiloskopi per orang Rp. 15.000,- c. Permintaan sidik jari insidentil per orang Rp. 50.000,- 7. Biaya yang berkaitan dengan surat keterangan pemberitahuan perkawinan wanita WNA dengan WNI. per dokumen Rp. 50.000,- 8. Biaya pendaftaran administrasi dan pengumuman dalam Berita Negara atas permohonan pewarga- negaraan RI. per pemohonan Rp. 500.000,- 9. Uang pewarganegaraan /naturalisasi per pemohonan 25 % dari penghasilan rata-rata per bulan dalam SPPT tahun terakhir 10. Biaya ...


  4. Biaya Pendaftaran Jaminan Fidusia :

    1. untuk nilai penjaminan sampai dengan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per akta Rp. 25.000,- b. untuk nilai penjaminan di atas Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per akta Rp. 50.000,- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 11. Biaya permohonan perubahan hal-hal yang tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia. per permohonan Rp. 10.000,- 12. Biaya permohonan penggantian Sertifikat Jaminan Fidusia yang rusak atau hilang :

    2. untuk nilai penjaminan sampai dengan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per akta Rp. 25.000,- b. untuk nilai penjaminan di atas Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per akta Rp. 50.000,- 13. Tanda terdaftar sebagai kurator dan pengangkatan per orang Rp. 250.000,- 14. Penggunaan ahli hukum warga negara asing dan perpanjangan penggunaan ahli hukum warga negara asing yang dipekerjakan pada kantor konsultan hukum Indonesia per orang Rp 250.000,- II. Penerimaan Balai Harta Peninggalan 1. Biaya yang berkaitan dengan pembuatan pencarian dan pemberian salinan surat atau berita acara ;

    3. Pembuatan salinan surat-surat per lembar Rp. 5.000,- b. Pembuatan berita acara penyumpahan wali per berita acara ^Rp. 15.000,- c. Pembuatan berita acara kehamilan per berita acara ^Rp. 15.000,- 2. Biaya pendaftaran akta wasiat per akta Rp. 25.000,- 3. Biaya pembuatan surat keterangan waris per surat Rp. 75.000,- 4. Biaya yang berkaitan dengan penjualan dan penyelesaian budel :

    4. Penjualan budel :

    5. Barang tetap per budel 2,5 % dari hasil penjualan ii. Barang bergerak per budel 2,5 % dari hasil penjualan b. Penyelesaian budel solvent :

    6. Dalam hal BHP selaku pelaksana per budel 7 % dari jumlah seluruh kekayaan d. Dalam hal BHP selaku wali pengawas per budel 3,75 % dari jumlah seluruh kekayaan dan 1.5 % dari jumlah hutang e. Dalam hal BHP selaku pelaksana dan campur tangan BHP berakhir sebelum batas waktu penyelesaian. per budel 3,5 % dari jumlah seluruh kekayaan f. Dalam hal BHP selaku wali pengawas dan campur tangan BHP berakhir sebelum waktunya. per budel 2 % dari jumlah seluruh kekayaan 5. Biaya ...

  5. Biaya yang berkaitan dengan pengurusan harta kekayaan yang dalam pengelolaan BHP :

    1. Dalam hal BHP selaku pelaksana per budel 1 % dari kekayaan pertahun takwim JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF b. Dalam hal BHP selaku wali pengawas per budel 0,5 % dari kekayaan pertahun takwim c. Dalam hal pengurusan oleh BHP selaku pelaksana selesai sebelum berakhirnya tahun takwim. per budel 0,35 % dari kekayaan d. Dalam hal pengurusan oleh BHP selaku wali pengawas selesai sebelum berakhirnya tahun takwim. per budel 0,25 % dari kekayaaan 6. Biaya yang berkaitan dengan penyelesaian kepailitan :

    2. Dalam hal kepailitan berakhir dengan perdamian :

    3. Nilai budel sampai dengan Rp. 50 miliar. per budel 4 % dari kekayaan ii. Nilai budel di atas Rp. 50 miliar per budel 2 % dari kekayaan b. Dalam hal kepailitan berakhir diluar perdamaian :

    4. Nilai budel sampai dengan Rp. 50 miliar. per budel 8 % dari kekayaan ii. Nilai budel di atas Rp. 50 miliar per budel 4 % dari kekayaan ^ c. Dalam hal pernyataan pailit ditolak di tingkat kasasi atau Peninjauan Kembali (PK). per budel 1 % dari harta debitur apabila debitur sebag ai pemohon atau 1% dari nilai tagihan apabila kreditur sebagai pemohon ^ III. Jasa Tenaga Kerja Narapidana per orang per hari Berdasarkan kontrak, sekurang-kurangnya sama dengan UMR IV. Surat Perjalanan Republik Indonesia 1. Paspor biasa 48 halaman untuk WNI perorangan per buku Rp. 750.000,- 2. Paspor biasa 24 halaman untuk WNI perorangan per buku Rp. 300.000,- 3. Paspor RI untuk orang asing perorangan per buku Rp. 600.000,- 4. Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI perorangan per buku Rp. 50.000,- 5. Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI keluarga per buku Rp. 75.000,- 6. Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing perorangan per buku Rp. 100.000,- 7. Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing keluarga per buku Rp. 150.000,- 8. Perubahan surat perjalanan laksana paspor untuk WNI menjadi SPLP keluarga per buku Rp. 25.000,- 9. Perubahan SPLP untuk orang asing menjadi SPLP keluarga per buku Rp. 50.000,- 10. Paspor RI 48 halaman pengganti yang rusak atau hilang dan masih berlaku per buku Rp. 1.000.000,- 11. Pas Lintas ...

  6. Pas lintas batas perorangan per buku Rp. 10.000,- 12. Pas lintas batas keluarga per buku Rp. 15.000,- 13. Paspor RI 24 halaman pengganti yang rusak atau hilang dan masih berlaku per buku Rp. 400.000,- 14. Paspor RI untuk orang asing pengganti yang rusak atau per buku 1.000.000,- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF hilang dan masih berlaku Rp. V. Visa 1. Visa singgah per orang US $ 20,- 2. Visa kunjungan per orang US $ 45,- 3. Visa kunjungan usaha beberapa kali perjalanan dihitung per tahun per orang US $ 100,- a. Visa kunjungan saat kedatangan :

    1. 7 (tujuh ) hari per orang US $ 10,- ii. 30 (tiga puluh) hari per orang US $ 25,- b. Visa tinggal terbatas :

    2. 1 (satu) tahun per orang US $ 100,- ii. 2 (dua ) tahun per orang US $ 175,- VI. Izin Keimigrasian 1. Setiap kali perpanjangan izin kunjungan per orang Rp. 250.000,- 2. Izin tinggal terbatas :

    3. 1 (satu) tahun per orang Rp. 700.000,- b. 2 (dua ) tahun per orang Rp. 1.200.000,- 3. Perpanjangan izin tinggal terbatas per orang Rp. 700.000,- 4. Penggantian Kartu Izin Tinggal Terbatas karena rusak atau hilang dan masih berlaku per orang Rp. 1.000.000,- 5. Izin tinggal khusus keimigrasian, perpanjangan, penggantian dan penambahan masa berlakunya per orang Rp. 500.000,- 6. Teraan pemberian izin tinggal khusus keimigrasian, penggantian dan penambahan izin tinggal khusus keimigrasian pada kantor imigrasi per teraan Rp. 100.000,- 7. Izin Tinggal Tetap per orang Rp. 3.000.000,- 8. Perpanjangan izin tinggal tetap per orang Rp. 2.000.000,- 9. Penggantian KITAP karena rusak atau hilang. per orang Rp. 1.000.000,- VII. Izin Masuk Kembali (Re-entry Permit) 1. Untuk satu kali perjalanan per orang Rp. 200.000,- 2. Untuk beberapa kali perjalanan (6 bulan) per orang Rp. 600.000,- 3. Untuk beberapa kali perjalanan (1 tahun) per orang Rp. 1.000.000,- 4. Izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan (2 tahun) per orang Rp. 1.750.000,- VIII. Surat Keterangan Keimigrasian per orang Rp. 500.000,- 10. Biaya ... IX. Biaya beban :

  7. Orang asing yang berada di wilayah Indonesia melampaui waktu tidak lebih dari 60 hari dari izin keimigrasian yang diberikan, dihitung per hari per hari US $ 20,- 2. Penanggungjawab alat angkut yang tidak per alat angkut US $ 3.000,- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF memenuhi kewajiban melapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian X. Smart Card per orang US $ 15,- XI. Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pasific Economic Cooperation/APEC Busines Travel Card (ABTC) per orang US $ 200,- XII. Hak Cipta Desain Industri, Rahasia Dagang dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu 1. Biaya permohonan pendaftaran suatu ciptaan per permohonan ^Rp. 200.000,- 2. Biaya permohonan pendaftaran suatu ciptaan berupa program komputer. per permohonan Rp. 300.000,- 3. Biaya permohonan pencatatan pemindahan hak atas suatu ciptaan yang terdaftar dalam daftar umum ciptaan. per permohonan Rp. 75.000,- 4. Biaya permohonan perubahan nama dan alamat suatu ciptaan yang terdaftar dalam daftar umum ciptaan. per permohonan Rp. 50.000,- 5. Biaya permohonan petikan tiap pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan. per permohonan Rp. 50.000,- 6. Biaya pencatatan lisensi hak cipta. per permohonan Rp. 75.000,- 7. Biaya pencatatan pengalihan Hak Rahasia Dagang :

    1. Usaha Kecil per permohonan ^Rp. 200.000,- b. Non Usaha Kecil per permohonan Rp. 400.000,- 8. Pencatatan Perjanjian Lisensi Rahasia Dagang :

    2. Usaha Kecil per permohonan ^Rp. 150.000,- b. Non Usaha Kecil per permohonan ^Rp. 250.000,- 9. Permohonan Pendaftaran Desain Industri :

    3. Usaha Kecil per permohonan ^Rp. 300.000,- b. Non Usaha Kecil per permohonan ^Rp. 600.000,- 10. Pengajuan Keberatan atas Permohonan Desain Industri. per permohonan ^Rp. 150.000,- 11. Permintaan Petikan Daftar Umum Desain Industri. per permohonan ^Rp. 100.000,- 12. Permintaan Dokumen Prioritas Desain Industri per permohonan ^Rp. 100.000,- 13. Permintaan Salinan Sertifikat Desain Industri. per permohonan ^Rp. 100.000,- 14. Pencatatan Pengalihan Hak Desain Industri :

    4. Usaha Kecil per permohonan ^Rp. 200.000,- b. Non Usaha Kecil per permohonan ^Rp. 400.000,- 15. Pencatatan surat Perjanjian Lisensi Desain Industri. per permohonan ^Rp. 250.000,- 16. Perubahan Nama dan atau Alamat Desain Industri :

    5. Usaha Kecil per permohonan ^Rp. 100.000,- b. Non Usaha Kecil per permohonan ^Rp. 150.000,- 17. Pembatalan Desain Industri :

    6. Usaha Kecil per permohonan ^Rp. 0,- b. Non Usaha Kecil per permohonan ^Rp. 200.000,- ^ 18. Permohonan ...

  8. Permohonan Pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :

    1. Usaha Kecil per permohonan ^Rp. 400.000,- b. Non Usaha Kecil per permohonan ^Rp. 700.000,- 19. Permintaan Petikan Daftar Umum Desain Tata Letak per permohonan 200.000,- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF Sirkuit Terpadu Rp.

  9. Permintaan Salinan Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu:

    1. Usaha Kecil per permohonan ^Rp. 100.000,- b. Non Usaha Kecil per permohonan ^Rp. 200.000,- 21. Pencatatan Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :

    2. Usaha Kecil per permohonan ^Rp. 250.000,- b. Non Usaha Kecil per permohonan ^Rp. 500.000,- 22. Pencatatan Perjanjian Lisensi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu:

    3. Usaha Kecil per permohonan ^Rp. 150.000,- b. Non Usaha Kecil per permohonan ^Rp. 250.000,- 23. Perubahan Nama dan atau Alamat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :

    4. Usaha Kecil per permohonan ^Rp. 150.000,- b. Non Usaha Kecil per permohonan ^Rp. 250.000,- 24. Pembatalan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :

    5. Usaha Kecil per permohonan ^Rp. 0,- b. Non Usaha Kecil per permohonan ^Rp. 200.000,- XIII. Paten 1. Permintaan :

    6. Permintaan paten per permohonan ^Rp. 575.000,- b. Permintaan paten sederhana per permohonan ^Rp. 125.000,- 2. Pemeriksaan Substantif :

    7. Permintaan Paten : per permohonan ^Rp. 2.000.000,- b. Permintaan paten sederhana per permohonan ^Rp. 350.000,- 3. Tambahan biaya setiap klaim per permohonan ^Rp. 40.000,- 4. Perubahan jenis permintaan paten per permohonan ^Rp. 450.000,- 5. Permintaan banding per permohonan ^Rp. 3.000.000,- 6. Permintaan surat keterangan penemu terdaftar : per permohonan ^Rp. 1.000.000,- 7. Permintaan surat bukti hak prioritas per permohonan ^Rp. 75.000,- 8. Permintaan surat keterangan resmi untuk memperoleh contoh jasad renik. per permohonan Rp. 100.000,- 9. Permintaan pencatatan pengalihan permintaan paten. Rp. 100.000,- 10. Permintaan pencatatan pengalihan paten per paten Rp. 150.000,- 11. Permintaan pencatatan perubahan data pemohon per permintaan ^Rp. 100.000,- 12. Permintaan pencatatan perubahan pemegang paten per paten Rp. 150.000,- 13. Pendaftaran pencatatan perjanjian lisensi atau lisensi wajib per permintaan Rp. 1.000.000,- 14. Pendaftaran konsultan HKI per permintaan ^Rp. 5.000.000,- 15. Permintaan petikan daftar umum paten per permintaan ^Rp. 60.000,- 16. Permintaan ...

  10. Permintaan salinan dokumen paten per lembar Rp. 5.000,- 17. Biaya penelusuran :

    1. Permintaan atas penelusuran paten yang di umumkan di dalam negeri per subyek Rp. 150.000,- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF b. Permintaan atas penelusuran paten yang di umumkan di luar negeri per subyek US $ 100,- 18. Biaya tahunan pemeliharaan paten ( tidak termasuk paten sederhana ) :

    2. Tahun ke-1 (tahun pertama sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :

      (1)

      Dasar per paten Rp. 700.000,- (2) Tambahan tiap klaim per paten Rp. 50.000,- ii. Tahun ke-2 (tahun kedua sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :

      (1)

      Dasar per paten Rp. 700.000,- (2) Tambahan tiap klaim per paten Rp. 50.000,- iii. Tahun ke-3 (tahun ketiga sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :

      (1)

      Dasar per paten Rp. 700.000,- (2) Tambahan tiap klaim per paten Rp. 50.000,- iv. Tahun ke-4 (tahun keempat sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :

      (1)

      Dasar per paten Rp. 1.000.000,- (2) Tambahan tiap klaim per paten Rp. 100.000,- v. Tahun ke-5 (tahun kelima sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :

      (1)

      Dasar per paten Rp. 1.000.000,- (2) Tambahan tiap klaim per paten Rp. 100.000,- vi. Tahun ke-6 (tahun keenam sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :

      (1)

      Dasar per paten Rp. 1.500.000,- (2) Tambahan tiap klaim per paten Rp. 150.000,- vii. Tahun ke-7 (tahun ketujuh sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :

      (1)

      Dasar per paten Rp. 2.000.000,- (2) Tambahan tiap klaim per paten Rp. 200.000,- viii. Tahun ke-8 (tahun kedelapan sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :

      (1)

      Dasar per paten Rp. 2.000.000,- (2) Tambahan tiap klaim per paten Rp. 200.000,- ix. Tahun ke-9 (tahun kesembilan sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :

      (1)

      Dasar per paten Rp. 2.500.000,- (2) Tambahan tiap klaim per paten Rp. 250.000,- x. Tahun ke-10 (tahun kesepuluh sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :

      (1)

      Dasar per paten Rp. 3.500.000,- (2) Tambahan tiap klaim per paten Rp. 250.000,- xi. Tahun ...

    3. Tahun ke-11 (tahun kesebelas sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :

      (1)

      Dasar per paten Rp. 5.000.000,- (2) Tambahan tiap klaim per paten Rp. 250.000,- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF xii. Tahun ke-12 (tahun kedua belas sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :

      (1)

      Dasar per paten Rp. 5.000.000,- (2) Tambahan tiap klaim per paten Rp. 250.000,- xiii. Tahun ke-13 (tahun ketiga belas sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :

      (1)

      Dasar per paten Rp. 5.000.000,- (2) Tambahan tiap klaim per paten Rp. 250.000,- xiv. Tahun ke-14 (tahun keempat belas sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :

      (1)

      Dasar per paten Rp. 5.000.000,- (2) Tambahan tiap klaim per paten Rp. 250.000,- xv. Tahun ke-15 (tahun kelima belas sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :

      (1)

      Dasar per paten Rp. 5.000.000,- (2) Tambahan tiap klaim per paten Rp. 250.000,- xvi. Tahun ke-16 (tahun keenam belas sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :

      (1)

      Dasar per paten Rp. 5.000.000,- (2) Tambahan tiap klaim per paten Rp. 250.000,- xvii. Tahun ke-17 (tahun ketujuh belas sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :

      (1)

      Dasar per paten Rp. 5.000.000,- (2) Tambahan tiap klaim per paten Rp. 250.000,- xviii. Tahun ke-18 (tahun kedelapan belas sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :

      (1)

      Dasar per paten Rp. 5.000.000,- (2) Tambahan tiap klaim per paten Rp. 250.000,- xix. Tahun ke-19 (tahun kesembilan belas sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :

      (1)

      Dasar per paten Rp. 5.000.000,- (2) Tambahan tiap klaim per paten Rp. 250.000,- xx. Tahun ke-20 (tahun kedua puluh sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :

      (1)

      Dasar per paten Rp. 5.000.000,- (2) Tambahan tiap klaim per paten Rp. 250.000,- 19. Denda keterlambatan atas pembayaran biaya tahunan pemeliharaan paten (tidak termasuk paten sederhana) per paten 2,5 % per bulan dari kewajiban yang harus dibayar 20. Biaya administrasi permintaan paten melalui Paten Cooperation Treaty (PCT) per permintaan Rp. 500.000,- 21. Biaya Tahunan Pemeliharaan Paten Sederhana :

    4. Tahun ke-1 (tahun pertama sejak tanggal penerimaan permintaan paten) per paten Rp. 550.000,- ii. Tahun ke-2 (tahun kedua sejak tanggal penerimaan permintaan paten) per paten Rp. 550.000,- iii. Tahun ... iii. Tahun ke-3 (tahun ketiga sejak tanggal penerimaan permintaan paten) per paten Rp. 550.000,- iv. Tahun ke-4 (tahun keempat sejak tanggal penerimaan permintaan paten) per paten Rp. 550.000,- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF v. Tahun ke-5 (tahun kelima sejak tanggal penerimaan permintaan paten) per paten Rp. 1.100.000,- vi. Tahun ke-6 (tahun keenam sejak tanggal penerimaan permintaan paten) per paten Rp. 1.650.000,- vii. Tahun ke-7 (tahun ketujuh sejak tanggal penerimaan permintaan paten) per paten Rp. 2.200.000,- viii. Tahun ke-8 (tahun kedelapan sejak tanggal penerimaan permintaan paten) per paten Rp. 2.750.000,- ix. Tahun ke-9 (tahun kesembilan sejak tanggal penerimaan permintaan paten) per paten Rp. 3.300.000,- x. Tahun ke-10 (tahun kesepuluh sejak tanggal penerimaan permintaan paten) per paten Rp. 3.850.000,- 22. Biaya pengumuman lebih awal sampai dengan 6 bulan Per permohonan ^Rp. 200.000,- 23. Biaya denda terhadap keterlambatan permohonan persyaratan Per permohonan Rp. 200.000,- 24. Biaya permohonan lisensi wajib Per permohonan ^Rp. 200.000,- XIV. Merek 1. Biaya permintaan pendaftaran merek dan permintaan perpanjangan perlindungan merek terdaftar :

    5. Permintaan pendaftaran merek dagang atau jasa (1) 1 (satu) kelas barang dan atau jasa per permintaan ^Rp. 450.000,- (2) 2 (dua) kelas barang dan atau jasa per permintaan ^Rp. 950.000,- (3) 3 (tiga) kelas barang dan atau jasa per permintaan ^Rp. 1.500.000,- ii. Permintaan pendaftaran indikasi geografis per permintaan ^Rp. 250.000,- iii. Permintaan pendaftaran merek kolektif per permintaan ^Rp. 600.000,- iv. Permintaan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek per permintaan Rp. 600.000,- v. Permintaan perpanjangan perlindungan merek kolektif per permintaan ^Rp. 750.000,- 2. Biaya pencatatan dalam daftar umum merek :

    6. Pencatatan perubahan nama dan atau alamat pemilik merek per permintaan Rp. 150.000,- ii. Pencatatan pengalihan hak/penggabungan perusahaan (merger) atas merek terdaftar per permintaan Rp 375.000,- iii. Pencatatan perjanjian lisensi per permintaan ^Rp. 375.000,- iv. Pencatatan penghapusan pendaftaran merek per permintaan ^Rp. 150.000,- v. Pencatatan perubahan peraturan penggunaan merek kolektif per permintaan Rp. 225.000,- vi. Pencatatan pengalihan hak atas merek kolektif terdaftar per permintaan Rp. 450.000,- vii. Pencatatan penghapusan pendaftaran merek kolektif per permintaan ^Rp. 225.000,- 3. Biaya permintaan petikan resmi dan permintaan keterangan tertulis mengenai merek :

    7. Permintaan petikan resmi pendaftaran merek per permintaan ^Rp. 75.000,- ii. Permintaan keterangan tertulis mengenai daftar umum merek per permintaan Rp. 125.000,- iii. Permintaan keterangan tertulis mengenai pertanyaan persamaan pada pokoknya suatu merek dengan merek yang sudah terdaftar per permintaan Rp. 125.000,- 4. Biaya ...

  1. Biaya permintaan banding merek per permintaan ^Rp. 1.000.000,- 5. Biaya permintaan banding indikasi geografis per permintaan ^Rp. 1.000.000,- 6. Biaya pengajuan keberatan atas permintaan pendaftaran merek per permintaan Rp. 100.000,- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 7. Biaya permintaan petikan resmi pendaftaran indikasi geografis per permintaan Rp. 50.000,- 8. Biaya salinan bukti prioritas permohonan merek per permintaan ^Rp. 50.000,-

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):