Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2005 |
Nomor | : | 48 |
Judul | : | Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil |
Tanggal Ditetapkan | : | 11 November 2005 |
Tanggal Diundangkan | : | 11 November 2005 |
Tanggal Berlaku | : | 11 November 2005 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.