Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi Dan Informatika

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2005

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2005 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang : bahwa dengan telah terbentuknya Departemen Komunikasi dan Informatika dan sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

  3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);

  8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

    Pasal 1
    (1)

    Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika adalah penerimaan yang berasal dari pelayanan jasa pos dan telekomunikasi.

    (2)

    Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini dan lampirannya.

    (3)

    Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika yang belum tercakup dalam Peraturan Pemerintah ini, akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Pemerintah ini dan pencantumannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.


    Pasal 2
    (1)

    Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan Rupiah dan Persentase.

    (2)

    Besarnya Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio dihitung dengan fungsi dari lebar pita dan daya pancar dengan formula sebagai berikut: (lb x HDLP x b) + (lp x HDDP x p) BHP Frekuensi (Rupiah) = 2 (3) Indeks biaya pendudukan lebar pita (lb) dan indeks biaya daya pemancar frekuensi (lp) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang telekomunikasi setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan.


    Pasal 3
    (1)

    Besaran tarif izin penggunaan pita spektrum frekuensi radio untuk keperluan penyelenggaraan telekomunikasi ditetapkan melalui mekanisme seleksi, penawaran dan pemilihan dengan memperhatikan kewajaran dan kemampuan daya beli masyarakat.

    (2)

    Proses penetapan dan keputusan besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri yang bertanggungjawab di bidang telekomunikasi setelah mendapat pertimbangan Menteri Keuangan.

    (3)

    Pungutan atas tarif penggunaan pita spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan telekomunikasi dilaksanakan pada saat penerbitan izin penggunaan pita spektrum frekuensi radio.

    (4)

    Izin penggunaan pita spektrum radio sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.


    Pasal 4

    Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal (Universal Service Obligation/USO) hanya dapat digunakan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan penyelenggaraan telekomunikasi di wilayah pelayanan universal.


    Pasal 5

    Seluruh penerimaan yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) wajib disetor langsung ke Kas Negara.


    Pasal 6

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 2005 ttd Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 2005 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA ttd HAMID AWALUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 57 P E N J E L A S A N ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2005 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA UMUM Dengan telah terbentuknya Departemen Komunikasi dan Informatika maka Penerimaan Negara Bukan Pajak dari pelayanan jasa pos dan telekomunikasi yang sebelumnya berada dalam lingkup Departemen Perhubungan dialihkan ke dalam lingkup Departemen Komunikasi dan Informatika. Seiring dengan perkembangan sosial, ekonomi dan teknologi dalam penyelenggaran pos dan telekomunikasi maka jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dari pelayanan jasa pos dan telekomunikasi dipandang perlu untuk disesuaikan. Sehubungan dengan hal tersebut di atas dan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Departemen Komunikasi dan Informatika sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Dengan maksud ini dan untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak perlu ditetapkan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika dengan Peraturan Pemerintah.


    Pasal 1

    Cukup jelas.


    Pasal 2

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan: b adalah lebar pita frekuensi yang digunakan; p adalah besar daya pancar keluaran antena; lb adalah indeks biaya pendudukan lebar pita; lp adalah indeks biaya daya pemancaran frekuensi; HDLP adalah harga dasar lebar pita yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini; HDDP adalah harga dasar daya pancar yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. Ayat (3) Cukup jelas.


    Pasal 3

    Cukup jelas. Yang dimaksud dengan wilayah pelayanan universal antara lain perdesaan atau sebutan lain, daerah perintisan, daerah terpencil, daerah perbatasan, serta daerah yang belum terjangkau akses dan atau jaringan telekomunikasi.


    Pasal 5

    Yang dimaksud dengan Kas Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.


    Pasal 6

    Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4511 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2005 TANGGAL 5 Juli 2005 TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF PENERIMAAN DARI PELAYANAN JASA POS DAN TELEKOMUNIKASI A. Pengusahaan Jasa Titipan Per ijin Rp. 1.000.000,0 0 B. Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi Per tahun buku 1% dari pendapatan kotor penyelenggara telekomunikasi C. Biaya Ujian Radio Elektronika dan Operator Radio (REOR) 1. Radio Elektronika Kelas I per orang Rp. 25.000,00 2. Radio Elektronika Kelas II per orang Rp. 25.000,00 3. Operator Radio Umum per orang Rp. 20.000,00 4. Operator Radio Terbatas per orang Rp. 20.000,00 D. Biaya Penyelenggaraan/Pengawas Ujian Amatir Radio 1. Tingkat Pemula (YH) per orang Rp. 25.000,00 2. Tingkat Siaga (YD) per orang Rp. 30.000,00 3. Tingkat Pemula dan Siaga per orang Rp. 50.000,00 4. Tingkat Penggalang (YC) per orang Rp. 60.000,00 5. Tingkat Penegak (YB) per orang Rp. 75.000,00 E. Biaya Izin Amatir Radio Per tahun Rp. 15.000,00 F. Biaya Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP) Per tahun Rp. 27.500,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF G. Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio per frekuensi, per stasiun, per lokasi, per tahun:


  1. Tabel Harga Dasar Lebar Pita (HDLP) a. Zone – 1 Segmentasi frekuensi 1) VLF : 9 - 30 KHz Per KHz Rp. 20.961,00 2) LF : 30 - 300 KHz Per KHz Rp. 15.715,00 3) MF : 300 - 3000 KHz Per KHz Rp. 15.249,00 4) HF : 3 - 30 MHz Per KHz Rp. 14.581,00 5) VHF : 30 - 300 MHz Per KHz Rp. 12.888,00 6) UHF : 300 - 3000 MHz Per KHz Rp. 11.772,00 7) SHF : 3 - 30 GHz Per KHz Rp. 9.681,00 8) EHF : 30 - 275 GHz Per KHz Rp. 6.101,00 b. Zone – 2 Segmentasi frekuensi 1) VLF : 9 - 30 KHz Per KHz Rp. 16.769,00 2) LF : 30 - 300 KHz Per KHz Rp. 12.572,00 3) MF : 300 - 3000 KHz Per KHz Rp. 12.199,00 4) HF : 3 - 30 MHz Per KHz Rp. 11.665,00 5) VHF : 30 - 300 MHz Per KHz Rp. 10.310,00 6) UHF : 300 - 3000 MHz Per KHz Rp. 9.418,00 7) SHF : 3 - 30 GHz Per KHz Rp. 7.745,00 8) EHF : 30 - 275 GHz Per KHz Rp. 4.881,00 c. Zone – 3 Segmentasi frekuensi 1) VLF : 9 - 30 KHz Per KHz Rp. 12.576,00 2) LF : 30 - 300 KHz Per KHz Rp. 9.429,00 3) MF : 300 - 3000 KHz Per KHz Rp. 9.149,00 4) HF : 3 - 30 MHz Per KHz Rp. 8.749,00 5) VHF : 30 - 300 MHz Per KHz Rp. 7.733,00 6) UHF : 300 - 3000 MHz Per KHz Rp. 7.063,00 7) SHF : 3 - 30 GHz Per KHz Rp. 5.809,00 8) EHF : 30 - 275 GHz Per KHz Rp. 3.661,00 d. Zone – 4 Segmentasi frekuensi 1) VLF : 9 - 30 KHz Per KHz Rp. 8.384,00 2) LF : 30 - 300 KHz Per KHz Rp. 6.286,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 3) MF :
  1. HF : 3 - 30 MHz Per KHz Rp. 5.832,00 5) VHF : 30 - 300 MHz Per KHz Rp. 5.155,00 6) UHF :

  2. SHF : 3 - 30 GHz Per KHz Rp. 3.873,00 8) EHF : 30 - 275 GHz Per KHz Rp. 2.440,00 e. Zone – 5 Segmentasi frekuensi 1) VLF : 9 - 30 KHz Per KHz Rp. 4.192,00 2) LF : 30 - 300 KHz Per KHz Rp. 3.143,00 3) MF : 300 - 3000 KHz Per KHz Rp. 3.050,00 4) HF : 3 - 30 MHz Per KHz Rp. 2.916,00 5) VHF : 30 - 300 MHz Per KHz Rp. 2.578,00 6) UHF : 300 - 3000 MHz Per KHz Rp. 2.354,00 7) SHF : 3 - 30 GHz Per KHz Rp. 1.936,00 8) EHF : 30 - 275 GHz Per KHz Rp. 1.220,00 2. Tabel Harga Dasar Daya Pancar (HDDP) a. Zone – 1 Segmentasi Frekuensi 1) VLF : 9 - 30 KHz Per dBm Rp. 191.629,00 2) LF : 30 - 300 KHz Per dBm Rp. 142.844,00 3) MF : 300 - 3000 KHz Per dBm Rp. 140.403,00 4) HF : 3 - 30 MHz Per dBm Rp. 135.353,00 5) VHF : 30 - 300 MHz Per dBm Rp. 119.665,00 6) UHF : 300 - 3000 MHz Per dBm Rp. 109.481,00 7) SHF : 3 - 30 GHz Per dBm Rp. 89.364,00 8) EHF : 30 - 275 GHz Per dBm Rp. 54.188,00 b. Zone – 2 Segmentasi Frekuensi 1) VLF : 9 - 30 KHz Per dBm Rp. 153.303,00 2) LF : 30 - 300 KHz Per dBm Rp. 114.275,00 3) MF : 300 - 3000 KHz Per dBm Rp. 112.322,00 4) HF : 3 - 30 MHz Per dBm Rp. 108.282,00 5) VHF : 30 - 300 MHz Per dBm Rp. 95.732,00 6) UHF : 300 - 3000 MHz Per dBm Rp. 87.585,00 7) SHF : 3 - 30 GHz Per dBm Rp. 71.491,00 8) EHF : 30 - 275 GHz Per dBm Rp. 43.350,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF c. Zone – 3 Segmentasi Frekuensi 1) VLF : 9 - 30 KHz Per dBm Rp. 114.977,00 2) LF : 30 - 300 KHz Per dBm Rp. 85.707,00 3) MF :

  3. HF : 3 - 30 MHz Per dBm Rp. 81.212,00 5) VHF : 30 - 300 MHz Per dBm Rp. 71.799,00 6) UHF :

  1. SHF : 3 - 30 GHz Per dBm Rp. 53.618,00 8) EHF : 30 - 275 GHz Per dBm Rp. 32.513,00 d. Zone – 4 Segmentasi Frekuensi 1) VLF : 9 - 30 KHz Per dBm Rp. 76.652,00 2) LF : 30 - 300 KHz Per dBm Rp. 57.138,00 3) MF : 300 - 3000 KHz Per dBm Rp. 56.161,00 4) HF : 3 - 30 MHz Per dBm Rp. 54.141,00 5) VHF : 30 - 300 MHz Per dBm Rp. 47.866,00 6) UHF : 300 - 3000 MHz Per dBm Rp. 43.792,00 7) SHF : 3 - 30 GHz Per dBm Rp. 35.745,00 8) EHF : 30 - 275 GHz Per dBm Rp. 21.675,00 e. Zone – 5 Segmentasi Frekuensi 1) VLF : 9 - 30 KHz Per dBm Rp. 38.326,00 2) LF : 30 - 300 KHz Per dBm Rp. 28.569,00 3) MF : 300 - 3000 KHz Per dBm Rp. 28.081,00 4) HF : 3 - 30 MHz Per dBm Rp. 27.071,00 5) VHF : 30 - 300 MHz Per dBm Rp. 23.933,00 6) UHF : 300 - 3000 MHz Per dBm Rp. 21.896,00 7) SHF : 3 - 30 GHz Per dBm Rp. 17.873,00 8) EHF : 30 - 275 GHz Per dBm Rp. 10.838,00 H. Biaya sertifikasi dan permohonan pengujian alat/ perangkat telekomunikasi 1. Biaya sertifikasi alat/perangkat telekomunikasi a. Customer Premises Equipment (CPE) Kabel Per sertifikat/tipe Rp. 1.500.000,00 b. Customer Premise Equipment (CPE) Nirkabel Per sertifikat/tipe Rp. 3.000.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF c. Transmisi Per sertifikat/tipe Rp. 4.000.000,00 d. Penyiaran Per sertifikat/tipe Rp. 4.500.000,00 e. Sentral Per sertifikat/tipe Rp. 6.000.000,00 2. Jasa Pengujian Alat/Perangkat Telekomunikasi a. Biaya Uji Kategori I 1) Pencatat Data Pembicaraan Pulsa Per Tipe Rp. 3.500.000,00 2) Faksimili Per Tipe Rp. 4.000.000,00 3) Pesawat Telepon analog (Pespon) Per Tipe Rp. 3.500.000,00 4) Pesawat/Key Telepon System (KTS) s.d. 20 port Per Tipe Rp. 4.500.000,00 5) Pesawat Telepon umum multi koin Per Tipe Rp. 4.000.000,00 6) Komunikasi data Per Tipe Rp. 3.000.000,00 7) Modem Per Tipe Rp. 4.500.000,00 8) Pesawat cordless telepon/Telepon Tanpa Kabel Publik (TTKP) Per Tipe Rp. 4.000.000,00 9) Pesawat/Single Side Band (STB) seluler Per Tipe Rp. 4.500.000,00 10) Pager Per Tipe Rp. 3.500.000,00 11) Pesawat daya rendah (≤ 100 mW) Per Tipe Rp. 2.000.000,00 12) Radio trunking Per Tipe Rp. 4.000.000,00 13) Terminal High Frequency (HF)/ Very High Frequency (VHF)/ Ultra High Frequency (UHF) Per Tipe Rp. 4.000.000,00 14) Wireless Local Area Network (LAN) > 100 mW Per Tipe Rp. 4.000.000,00 15) Very Small Apperture Terminal (VSAT) Per Tipe Rp. 6.000.000,00 16) Interace radio acces Per Tipe Rp. 4.000.000,00 17) Booster Per Tipe Rp. 2.000.000,00 18) Rectifier untuk switching Per Tipe Rp. 7.000.000,00 b. Biaya Uji Kategori 2 1) Digital Loop Carrier Per Tipe Rp. 9.150.000,00 2) Pemancar Radio Siaran/Repeater Per Tipe Rp. 6.000.000,00 3) Pemancar Televisi/Repeater Per Tipe Rp. 8.000.000,00 4) Pengganda Saluran Per Tipe Rp. 5.750.000,00 5) Radio Microwave Per Tipe Rp. 6.850.000,00 6) Multiplexer Per Tipe Rp. 5.000.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 7) Radio base station Per Tipe Rp. 8.000.000,00 8) Base Station Controller (BSC) Per Tipe Rp. 8.000.000,00 9) Mobile Services Switching Center (MSC) Per Tipe Rp. 8.000.000,00 3. Pengujian Electromagnetic Compatibility (EMC) a. Pengujian Conducted Electromagnetic Interference (EMI) Per Perangkat Rp. 2.500.000,00 b. Pengujian Radiated Electromagnetic Interference (EMI) Per Perangkat Rp. 2.500.000,00 c. Pengujian Conducted Electromagnetic Susceptibility (EMS) Per Perangkat Rp. 2.500.000,00 d. Pengujian Radiated Electromagnetic Susceptibility (EMS) Per Perangkat Rp. 2.500.000,00 4. Kalibrasi a. Power Meter Per Unit Rp. 1.250.000,00 b. Power Sensor Per Unit Rp. 1.250.000,00 c. Frequency Counter < 2 GHz Per Unit Rp. 500.000,00 d. Frequency Counter 2 – 10 GHz Per Unit Rp. 1.000.000,00 e. Frequency Counter > 10 GHz Per Unit Rp. 1.500.000,00 f. Modulation Analyzer Per Unit Rp. 2.500.000,00 g. Multimeter Analog Per Unit Rp. 250.000,00 h. Multimeter Digital 4 Digit Per Unit Rp. 250.000,00 i. Spectrum Analyzer Per Unit Rp. 2.500.000,00 j. Network Analyzer Per Unit Rp. 2.500.000,00 k. EMC Analyzer Per Unit Rp. 3.000.000,00 l. Oscilloscope Per Unit Rp. 1.000.000,00 5. Jasa Penyewaan Alat a. Spectrum Analyzer < 6 GHz Per Hari Rp. 1.000.000,00 b. Spectrum Analyzer 6 – 10 GHz Per Hari Rp. 1.500.000,00 c. Spectrum Analyzer > 10 GHz Per Hari Rp. 2.000.000,00 d. Power Meter Per Hari Rp. 1.000.000,00 e. Network Analyze Per Hari Rp. 2.000.000,00 f. Frequency Counter Per Hari Rp. 1.000.000,00 g. Modulation Analyzer Per Hari Rp. 1.000.000,00 h. EMC test set Per Hari Rp. 10.000.000,00 i. Shielded room Per Hari Rp. 3.000.000,00 j. Humudity test (chamber) Per Hari Rp. 1.000.000,00 k. Signal Generator Per Hari Rp. 1.000.000,00 l. Global Maritime Distres and Safety and System (GMDSS) Per Paket/orang Rp. 300.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF I. Biaya Sertifikasi Kecakapan Operator Radio Konsesi Per Sertifikat Rp. 25.000,00 J. Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi/Universal Service Obligation Per tahun buku 0,75% dari pendapatan kotor penyelenggara telekomunikasi K. Izin Penggunaan Pita Spektrum Frekuensi Radio Per MHZ per periode Hasil Seleksi Penawaran dan Pemilihan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):