Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2005

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2005 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2005 TENTANG PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa ketentuan dalam beberapa Pasal Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 072-073/PUU-II/2004 dan Nomor 005/PUU-III/2005, mempunyai implikasi hukum dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah;

  2. bahwa beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;

    Mengingat:

    Mengingat :


  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2005 TENTANG PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4480), diubah sebagai berikut:

  4. Pasal 4 ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: ”Pasal 4 (1) Pemilihan diselenggarakan oleh KPUD.

    (2)

    Dalam menyelenggarakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, KPUD Provinsi menetapkan KPUD kabupaten/kota sebagai bagian pelaksana tahapan penyelenggaraan pemilihan.

    (3)

    Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

    (4)

    Dihapus.” 2. Pasal 6 huruf e diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut : ”Pasal 6 KPUD sebagai penyelenggara pemilihan berkewajiban:

    1. memperlakukan pasangan calon secara adil dan setara;

    2. menetapkan standarisasi serta kebutuhan barang dan jasa yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan berdasarkan peraturan perundang-undangan;

    3. menyampaikan laporan kepada DPRD untuk setiap tahap pelaksanaan pemilihan dan menyampaikan informasi kegiatannya kepada masyarakat;

    4. memelihara arsip dan dokumen pemilihan serta mengelola barang inventaris milik KPUD berdasarkan peraturan perundang- undangan;

    5. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran; dan

    6. melaksanakan semua tahapan pemilihan tepat waktu.” 3. Pasal 33 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut: ”Pasal 33 (1) Setelah daftar pemilih tetap diumumkan, KPUD melakukan pengisian Kartu Pemilih untuk setiap pemilih yang namanya tercantum dalam daftar pemilih tetap.

    (2)

    Kartu pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi nomor induk kependudukan, nama lengkap pemilih, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat pemilih.

    (3)

    Kartu Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diisi oleh KPUD berdasarkan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.

    (4)

    Pengadaan Kartu Pemilih dilaksanakan oleh KPUD berdasarkan format dan spesifikasi teknis yang ditetapkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari lampiran Peraturan Pemerintah ini.” 4. Penjelasan Pasal 36 ayat (2) dihapus, sehingga Penjelasan Pasal 36 ayat (2) berbunyi cukup jelas.

  5. Pasal 38 ayat (2) huruf f, diubah sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut: ”Pasal 38 (1) Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat :

    1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

    2. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;

    3. berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan tingkat atas dan/atau sederajat;

    4. berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun pada saat pendaftaran;

    5. sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter;

    6. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau lebih;

    7. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

    8. mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya;

    9. menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan;

    10. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara;

    11. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

    12. tidak pernah melakukan perbuatan tercela; __ m. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau bagi yang belum mempunyai NPWP wajib mempunyai bukti pembayaran pajak;

    13. menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap yang memuat antara lain riwayat pendidikan dan pekerjaan serta keluarga kandung, suami atau istri;

    14. belum pernah menjabat sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama; dan

    15. tidak dalam status sebagai Penjabat Kepala Daerah.

      (2)

      Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

    16. surat pernyataan, yang dibuat dan ditandatangani oleh calon sendiri, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf h, huruf l, dan huruf n;

    17. surat keterangan hasil pemeriksaan kemampuan secara rohani dan jasmani dari Tim Pemeriksa yang ditetapkan oleh KPUD, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e;

    18. surat keterangan bertempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dari Lurah/Kepala Desa yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal calon;

    19. surat tanda terima laporan kekayaan calon, dari instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i;

    20. surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara, dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j;

    21. surat pernyataan, yang dibuat dan ditandatangani oleh calon sendiri, tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k;

    22. surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g;

    23. surat pernyataan tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dilampiri dengan hasil tes narkoba yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa Kesehatan yang ditetapkan oleh KPUD, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l;

    24. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama calon, tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat calon yang bersangkutan terdaftar, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m;

    25. daftar riwayat hidup calon, dibuat dan ditandatangani oleh calon dan ditandatangani pula oleh Pimpinan Partai Politik atau para Pimpinan Partai Politik yang bergabung, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n;

    26. surat keterangan tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana makar berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b;

    27. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);

    28. fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c;

    29. surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f;

    30. surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o;

    31. surat pernyataan tidak dalam status sebagai Penjabat Kepala Daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf p; dan

    32. pas foto calon ukuran 4 cm x 6 cm berwarna dan hitam putih masing-masing 4 (empat) lembar.” 6. Penjelasan Pasal 42 ayat (2) huruf e dan huruf f diubah sebagaimana dalam penjelasan.

  6. Pasal 64 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 64 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 64 (1) Pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.

    (2)

    Pasangan calon dan/atau tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon.” 8. Penjelasan Pasal 70 ayat (3) diubah sebagaimana dalam penjelasan.

  7. Pasal 78 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 78 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 78 (1) Jumlah pemilih di setiap TPS paling banyak 600 (enam ratus) orang.

    (2)

    TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan lokasinya di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang cacat, serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, bebas, dan rahasia.

    (3)

    Jumlah, lokasi, bentuk, dan tata letak TPS ditetapkan oleh KPUD.” 10. Pasal 149 diubah, sehingga Pasal 149 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 149 (1) Dalam hal di suatu daerah pemilihan terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan lainnya di seluruh atau sebagian wilayah pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berakibat pemilihan tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal, pemilihan ditunda.

    (2)

    Penundaan seluruh tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh Gubernur kepada Presiden dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, atas usul KPUD Provinsi melalui Pimpinan DPRD Provinsi.

    (3)

    Penundaan sebagian tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri atas usul KPUD Provinsi melalui pimpinan DPRD Provinsi.

    (4)

    Penundaan seluruh atau sebagian tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota diajukan oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Bupati/Walikota atas usul KPUD Kabupaten/Kota melalui Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota.” 11. Lampiran III Model B 6 – KWK diubah, sebagaimana dalam lampiran.

  8. Lampiran III ditambah Model B 6 A – KWK sebagaimana dalam lampiran.

  9. Lampiran III Model BB 6 – KWK diubah, sebagaimana dalam lampiran.

  1. Lampiran III Model BB 7 – KWK diubah, sebagaimana dalam lampiran. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 April 2005 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27April 2005 MENTERI SEKRETARIS NEGARA Selaku MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AD INTERIM, ttd YUSRIL IHZA MAHENDRA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 39 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2005 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2005 TENTANG PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH I. UMUM Ketentuan dalam beberapa Pasal Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Perkara Nomor 072-073/PUU-II/2004 dan Nomor 005/PUU-III/2005. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut mempunyai implikasi hukum dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah; Selain dari pada itu beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah masih berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebelum dinyatakan ketentuan beberapa Pasalnya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah konstitusi dan belum diubah; Dengan adanya perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 maka Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 perlu disesuaikan dengan beberapa perubahan. Perubahan tersebut dilakukan juga guna mengantisipasi terjadinya bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan lainnya yang mengganggu kelancaran pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sehingga pemilihan tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal. Karena itu di dalam perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 ini diatur mengenai ketentuan penundaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah beserta mekanisme penundaannya. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1
    Pasal 4

    Cukup jelas Angka 2


    Pasal 6

    Cukup Jelas Angka 3


    Pasal 33

    Cukup jelas Angka 4


    Pasal 36

    Cukup jelas Angka 5


    Pasal 38

    Ayat (1) Huruf a Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang dinyatakan dengan surat pernyataan di atas kertas segel atau bermaterai cukup. Huruf b Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, yang dibuktikan dengan surat pernyataan di atas kertas segel atau bermaterai cukup. Huruf c Berpendidikan sekurang-kurangnya SLTA/ sederajat yang dibuktikan ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Huruf d Berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun pada saat pendaftaran yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir. Huruf e Sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Umum Daerah berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai kepala daerah. Huruf f Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Ketua Pengadilan Negeri. Huruf g Tidak sedang dicabut hak pilihnya, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri. Huruf h Mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya, dalam ketentuan ini tidak dimaksudkan harus dengan memiliki kartu tanda penduduk daerah yang bersangkutan. Huruf i Menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia mengumumkan daftar kekayaan pribadi melalui media massa yang ada di daerah setempat, yang dibuktikan dengan surat pernyataan di atas kertas segel dan atau surat keterangan. Huruf j Cukup jelas Huruf k Cukup jelas Huruf l Tidak pernah melakukan perbuatan tercela, dalam ketentuan ini adalah tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan, dan norma adat antara lain seperti judi, mabuk, pecandu narkoba, dan zina yang dibuktikan dengan surat keterangan kepolisian. Huruf m Cukup jelas Huruf n Daftar riwayat hidup dalam ketentuan ini dibuat dengan sejujur-jujurnya dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Huruf o Bahwa yang bersangkutan belum pernah menjabat dua kali masa jabatan di daerah yang sama atau daerah lain dan perhitungan dua kali masa jabatan dihitung sejak saat pelantikan. Huruf p Cukup Jelas Ayat (2) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Bahwa laporan kekayaan yang dibuat oleh pasangan calon dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi melalui KPUD dan selanjutnya KPUD meneruskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Huruf e Cukup Jelas Huruf f Cukup Jelas Huruf g Cukup Jelas Huruf h Cukup Jelas Huruf i Cukup Jelas Huruf j Cukup Jelas Huruf k Cukup Jelas Huruf l Cukup Jelas Huruf m Cukup Jelas Huruf n Cukup Jelas Huruf o Cukup Jelas Huruf p Cukup Jelas Huruf q Pas foto yang terbaru dan sesuai dengan ciri khas yang bersangkutan, seperti berjilbab atau berpeci. Angka 6


    Pasal 42

    Ayat (2) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Huruf e Surat pernyataan kesanggupan pengunduran diri dari jabatannya, apabila terpilih berlaku bagi jabatan/pengurus perusahaan swasta maupun milik negara/daerah atau organ yayasan bidang apapun, advokat, atau profesi bidang lainnya. Huruf f Surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan negeri bagi jabatan struktural atau fungsional yang disampaikan kepada atasan langsung untuk dapat diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Huruf g Cukup jelas Huruf h Cukup jelas Huruf i Cukup jelas Huruf j Cukup jelas Huruf k Cukup jelas Angka 7


    Pasal 64

    Cukup jelas Angka 8


    Pasal 70

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Yang dimaksud “hari yang diliburkan” dalam ketentuan ini adalah hari libur untuk pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul KPUD Provinsi melalui Gubernur, dan hari libur untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota ditetapkan oleh Gubernur atas usul KPUD Kabupaten/Kota melalui Bupati atau Walikota. Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Angka 9


    Pasal 78

    Cukup jelas Angka 10


    Pasal 149 Cukup jelas Pasal II Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4494

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):