Kampanye Pemilihan Umum Oleh Pejabat Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2004
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2004 |
Nomor | : | 9 |
Judul | : | Kampanye Pemilihan Umum Oleh Pejabat Negara |
Tanggal Ditetapkan | : | 25 Februari 2004 |
Tanggal Diundangkan | : | 25 Februari 2004 |
Tanggal Berlaku | : | 25 Februari 2004 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009
Tata Cara Bagi Pejabat Negara Dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.