Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad Hoc Pada Mahkamah Agung

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2004

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2004
Nomor:41
Judul:Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad Hoc Pada Mahkamah Agung
Tanggal Ditetapkan:18 Oktober 2004
Tanggal Diundangkan:18 Oktober 2004
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2004

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2004

Sumber

Diubah dengan:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2019

    Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad-Hoc pada Mahlamah Agung

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):