Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad Hoc Pada Mahkamah Agung

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2004

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN HAKIM AD-HOC PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN HAKIM AD-HOC PADA MAHKAMAH AGUNG Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 72 Undang- undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, maka perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4356 ); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN HAKIM AD-HOC PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN HAKIM AD-HOC PADA MAHKAMAH AGUNG. BAB I KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :


  3. Hakim Ad-Hoc adalah Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung yang pengangkatannya atas usul serikat pekerja/ serikat buruh dan organisasi pengusaha.

  4. Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.

  5. Organisasi Pengusaha adalah organisasi pengusaha yang ditunjuk oleh Kamar Dagang dan Industri untuk menangani masalah ketenagakerjaan.

  6. Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

  7. Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.

  8. Majelis Kehormatan Hakim adalah Majelis yang memeriksa dan menerima pengajuan pembelaan diri Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Negeri serta memberikan pertimbangan, pendapat dan saran atas pembelaan diri tersebut.

  9. Majelis Kehormatan Mahkamah Agung adalah Majelis yang memeriksa dan menerima pengajuan pembelaan diri Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung serta memberikan pertimbangan, pendapat dan saran atas pembelaan diri tersebut .

  1. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. BAB II PENGANGKATAN HAKIM AD-HOC
    Pasal 2

    Hakim Ad Hoc diangkat dengan Keputusan Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.


    Pasal 3
    (1)

    Calon Hakim Ad-Hoc dari unsur pekerja/buruh diusulkan oleh serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dan calon Hakim Ad-Hoc dari unsur pengusaha diusulkan oleh organisasi pengusaha kepada Menteri.

    (2)

    Pengusulan calon Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial diajukan oleh serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha setempat kepada Menteri.

    (3)

    Pengusulan calon Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung diajukan oleh serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha tingkat nasional kepada Menteri.

    (4)

    Menteri melakukan seleksi administratif serta menetapkan daftar nominasi calon Hakim Ad-Hoc untuk diusulkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

    (5)

    Penetapan daftar nominasi calon Hakim Ad-Hoc dilakukan berdasarkan tes tertulis.

    (6)

    Ketentuan mengenai seleksi administratif, tata cara pelaksanaan tes tertulis dan penetapan daftar nominasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Keputusan Menteri.


    Pasal 4
    (1)

    Daftar penetapan nominasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), disampaikan oleh Menteri kepada Ketua Mahkamah Agung.

    (2)

    Ketua Mahkamah Agung setelah menerima daftar penetapan nominasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), melakukan seleksi kompetensi melalui penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan calon Hakim Ad Hoc sesuai kebutuhan.

    (3)

    Calon Hakim Ad-Hoc yang telah dinyatakan lulus pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diusulkan oleh Ketua Mahkamah Agung kepada Presiden untuk diangkat menjadi Hakim Ad-Hoc sesuai dengan formasi yang tersedia.


    Pasal 5
    (1)

    Ketua Mahkamah Agung menetapkan penempatan Hakim Ad Hoc dalam daerah hukum Pengadilan Hubungan Industrial di tempat Hakim Ad Hoc yang bersangkutan diusulkan oleh organisasinya.

    (2)

    Dalam hal penempatan Hakim Ad-Hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dilaksanakan, maka Ketua Mahkamah Agung dapat menempatkan Hakim Ad-Hoc dari daerah lain. BAB III PEMBERHENTIAN HAKIM AD-HOC Bagian Kesatu Pemberhentian Dengan Hormat


    Pasal 6
    (1)

    Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad- Hoc pada Mahkamah Agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:

    1. meninggal dunia;

    2. permintaan sendiri;

    3. sakit jasmani atau rohani terus menerus selama 12 (dua belas) bulan;

    4. telah berumur 62 (enam puluh dua) tahun bagi Hakim Ad- Hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan telah berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun bagi Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung;

    5. tidak cakap dalam menjalankan tugas;

    6. atas permintaan organisasi pengusaha atau organisasi pekerja/organisasi buruh yang mengusulkan; atau

    7. telah selesai masa tugasnya.

    (2)

    Pemberhentian dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diusulkan kepada Presiden oleh Ketua Mahkamah Agung. Bagian Kedua Pemberhentian Tidak Dengan Hormat


    Pasal 7
    (1)

    Hakim Ad-Hoc diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan :

    1. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan;

    2. selama 3 (tiga) kali berturut-turut dalam kurun waktu 1 (satu) bulan melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya tanpa alasan yang sah; atau

    3. melanggar sumpah atau janji jabatan.

    (2)

    Sebelum Hakim Ad-Hoc diberhentikan tidak dengan hormat dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b atau huruf c maka Ketua Pengadilan Negeri atau Ketua Mahkamah Agung membentuk Majelis Kehormatan Hakim atau Majelis Kehormatan Mahkamah Agung untuk memeriksa Hakim Ad-Hoc yang bersangkutan.

    (3)

    Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Mahkamah Agung dan Hakim Ad-Hoc yang bersangkutan.


    Pasal 8
    (1)

    Hakim Ad-Hoc diberi kesempatan untuk membela diri dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).

    (2)

    Pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan di depan :

    1. Majelis Kehormatan Hakim bagi Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial; dan

    2. Majelis Kehormatan Mahkamah Agung bagi Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung. Bagian Ketiga Pemberhentian Sementara


    Pasal 9
    (1)

    Hakim Ad-Hoc sebelum diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dapat diberhentikan sementara dari jabatannya.

    (2)

    Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan :

    1. untuk kelancaran pemeriksaan Majelis Kehormatan Hakim atau Majelis Kehormatan Mahkamah Agung; atau

    2. karena perintah penangkapan yang diikuti dengan penahanan.

    (3)

    Hakim Ad-Hoc diberi kesempatan untuk membela diri sebelum diberhentikan sementara.

    (4)

    Dalam hal Hakim Ad-Hoc telah melakukan pembelaan diri sebelum diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) maka Hakim Ad-Hoc yang bersangkutan tidak berhak lagi melakukan pembelaan diri pada saat akan diberhentikan tidak dengan hormat.

    (5)

    Pemberhentian sementara Hakim Ad-Hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diusulkan oleh Ketua Mahkamah Agung kepada Presiden.


    Pasal 10

    Dalam hal alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) tidak terbukti, maka dilakukan pencabutan pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dari jabatan Hakim Ad-Hoc dan hak-haknya dikembalikan seperti semula.


    Pasal 11
    (1)

    Majelis Kehormatan Hakim atau Majelis Kehormatan Mahkamah Agung memberikan pertimbangan, pendapat dan saran kepada Ketua Pengadilan Negeri atau Ketua Mahkamah Agung atas pembelaan diri Hakim Ad-Hoc sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).

    (2)

    Pertimbangan, pendapat dan saran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh Majelis Kehormatan dalam tenggang waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya pembelaan dari Hakim Ad-Hoc yang bersangkutan.

    (3)

    Dalam hal Majelis Kehormatan memandang perlu adanya penjelasan tambahan atas keterangan yang dituangkan dalam pembelaan diri Hakim Ad-Hoc maka tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diperpanjang untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja. Bagian Keempat Penarikan Hakim Ad Hoc


    Pasal 12
    (1)

    Dalam hal serikat pekerja/serikat buruh atau organisasi pengusaha akan menarik kembali Hakim Ad-Hoc, usulan penarikan kembali disampaikan kepada Ketua Mahkamah Agung.

    (2)

    Penarikan Hakim Ad-Hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus disertai alasan-alasan yang akan ditetapkan dengan Peraturan Mahkamah Agung.

    (3)

    Ketua Mahkamah Agung dapat menolak atau mengabulkan usulan dengan mempertimbangkan alasan dan formasi Hakim Ad-Hoc yang tersedia.

    (4)

    Dalam hal Ketua Mahkamah Agung menolak usul penarikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Ketua Mahkamah Agung memberitahukan secara tertulis kepada Menteri dan serikat pekerja/serikat buruh atau organisasi pengusaha yang mengusulkan.

    (5)

    Dalam hal Ketua Mahkamah Agung mengabulkan usul penarikan Hakim Ad-Hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka Ketua Mahkamah Agung menetapkan Hakim Ad- Hoc pengganti.


    Pasal 13

    Setelah menerima Keputusan Presiden tentang pemberhentian sementara atau pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Hakim Ad-Hoc sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 atau Pasal 7 atau Pasal 9, Ketua Mahkamah Agung memberitahukan kepada Hakim Ad Hoc yang bersangkutan. BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN


    Pasal 14
    (1)

    Hakim Ad Hoc dapat dibatalkan jabatannya sebagai Hakim Ad Hoc sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    (2)

    Dalam hal Hakim Ad Hoc dibatalkan jabatannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pembatalan jabatan dimaksud tidak membatalkan hasil putusan Sidang Majelis Hakim yang anggotanya termasuk Hakim Ad Hoc yang dibatalkan dari jabatannya. BAB V KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 15

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2004 ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2004 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 141 P E N J E L A S A N A T A S PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDOENSIA NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN HAKIM AD-HOC PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN HAKIM AD-HOC PADA MAHKAMAH AGUNG I. UMUM Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 telah membawa perubahan dalam kehidupan ketatanegaraan khususnya dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Berdasarkan perubahan tersebut ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan Peradilan yang berada di bawahnya yaitu lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer, lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dan Mahkamah Konstitusi. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengatur penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui pengadilan dan di luar pengadilan. Penyelesaian perselisihan di luar pengadilan dilakukan melalui penyelesaian bipartit, mediasi, konsiliasi dan arbitrase. Penyelesaian perselisihan melalui pengadilan berdasarkan undang- undang ini dilakukan melalui Pengadilan Hubungan Industrial yang merupakan pengadilan khusus yang berada pada lingkungan peradilan umum. Hakim Ad-Hoc yang diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 mempunyai kekhususan dibandingkan dengan Hakim Ad-Hoc pada pengadilan lainnya. Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung bersifat permanen karena setiap perkara perselisihan hubungan industrial penyelesaiannya selalu dilakukan oleh majelis hakim dengan komposisi hakim karier sebagai Ketua Majelis dan 2 (dua) orang Hakim Ad-Hoc masing-masing sebagai anggota Majelis Hakim. Meskipun pengangkatan Hakim Ad-Hoc diusulkan oleh serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha namun dalam persidangan harus bersikap netral dan tidak berpihak pada organisasi yang mengusulkan. Dalam melaksanakan tugasnya Hakim Ad-Hoc berada dalam pembinaan Mahkamah Agung baik mengenai teknis yudisial maupun organisasi, administrasi dan finansial. Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung. Sedangkan tentang tata cara pengangkatan Hakim Karier karena sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan lain, tidak diatur lagi dalam Peraturan Pemerintah ini. II. PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Cukup jelas


    Pasal 2

    Cukup jelas


    Pasal 3

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan kata setempat dalam ayat ini adalah calon Hakim Ad- Hoc Pengadilan Hubungan Industrial diusulkan oleh serikat pekerja/serikat buruh atau organisasi pengusaha tingkat provinsi yang wilayah kerjanya meliputi daerah hukum Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Sedangkan untuk calon Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi Kabupaten/Kota, diusulkan oleh serikat pekerja/serikat buruh atau organisasi pengusaha di Kabupaten/Kota yang wilayah kerjanya meliputi daerah hukum Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas


    Pasal 4

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan sesuai kebutuhan dalam ayat ini adalah sejumlah calon Hakim Ad-Hoc yang dipanggil mengikuti seleksi kompetensi dengan mempertimbangkan formasi yang tersedia. Ayat (3) Yang dimaksud dengan formasi dalam ayat ini adalah sejumlah Hakim Ad- Hoc yang diperlukan pada Pengadilan Hubungan Industrial dan pada Mahkamah Agung sesuai kebutuhan. Pengangkatan Hakim Ad-Hoc dilakukan dengan memperhatikan keseimbangan jumlah Hakim Ad-Hoc dari unsur serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha.


    Pasal 5

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Penempatan Hakim Ad-Hoc dari daerah lain dimaksudkan untuk mencukupi kekurangan atau untuk mengisi kekosongan Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial, dalam hal Hakim Ad-Hoc yang diusulkan dari daerah setempat belum mencukupi atau tidak lulus mengikuti seleksi kompetensi.


    Pasal 6

    Cukup jelas


    Pasal 7

    Cukup jelas


    Pasal 8

    Cukup jelas


    Pasal 9

    Cukup jelas


    Pasal 10

    Yang dimaksud dengan hak-haknya dikembalikan seperti semula adalah meliputi pengembalian uang kehormatan dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhitung sejak dikenakan pemberhentian sementara sebagai Hakim Ad-Hoc.


    Pasal 11

    Cukup jelas


    Pasal 12

    Cukup jelas


    Pasal 13

    Cukup jelas


    Pasal 14

    Ayat (1) Sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Hakim Ad Hoc yang merangkap jabatan dibatalkan jabatannya sebagai Hakim Ad Hoc. Ayat (2) Cukup jelas


    Pasal 15 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4449

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):