Pemindahan Ibukota Kabupaten Kepulauan Riau dari Wilayah Kota Tanjung Pinang ke Bandar Seri Bentan di Wilayah Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Kepulauan Riau
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2004
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2004 TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN KEPULAUAN RIAU DARI WILAYAH KOTA TANJUNG PINANG KE BANDAR SERI BENTAN DI WILAYAH KECAMATAN TELUK BINTAN KABUPATEN KEPULAUAN RIAU Menimbang :
bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Riau, perlu dilakukan pemindahan Ibukota Kabupaten Kepulauan Riau dari wilayah Kota Tanjung Pinang ke Bandar Seri Bentan di wilayah Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Kepulauan Riau;
bahwa berdasarkan usulan Gubernur Riau dan Bupati Kepulauan Riau serta hasil kajian Tim Pusat, Bandar Seri Bentan di wilayah Kecamatan Teluk Bintan layak untuk ditetapkan sebagai Ibukota Kabupaten Kepulauan Riau;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan pemindahan Ibukota Kabupaten Kepulauan Riau dari wilayah Kota Tanjung Pinang ke Bandar Seri Bentan di wilayah Kabupaten Kepulauan Riau dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25);
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tanjung Pinang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4112);
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
- Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN KEPULAUAN RIAU DARI WILAYAH KOTA TANJUNG PINANG KE BANDAR SERI BENTAN DI WILAYAH KECAMATAN TELUK BINTAN KABUPATEN KEPULAUAN RIAU.
Pasal 1
Ibukota Kabupaten Kepulauan Riau dipindahkan dari Kota Tanjung Pinang ke Bandar Seri Bentan di wilayah Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Kepulauan Riau.
Pasal 2
(1)Batas-batas Bandar Seri Bentan terdiri dari :
sebelah utara dengan Desa Sri Bintan Kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Kepulauan Riau;
sebelah timur dengan Desa Toa Paya Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Kepulauan Riau;
sebelah selatan dengan Desa Tembeling Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Kepulauan Riau; dan
sebelah barat dengan Desa Ekang Anculay Kecamatan Teluk Sebong dan Desa Penaga Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Kepulauan Riau.
(2)Batas wilayah Bandar Seri Bentan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampir dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3
Hal-hal yang timbul berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sepanjang yang berkaitan dengan Instansi Vertikal diatur lebih lanjut oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang membawahi Instansi yang bersangkutan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan.
Pasal 4
Segala biaya yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Kabupaten Kepulauan Riau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Riau dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Riau.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2004 ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2004 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 136 PENJELASAN A T A S PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2004 TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN KEPULAUAN RIAU DARI WILAYAH KOTA TANJUNG PINANG KE BANDAR SERI BENTAN DI WILAYAH KECAMATAN TELUK BINTAN KABUPATEN KEPULAUAN RIAU I. U M U M Sejalan dengan gerak laju pembangunan saat ini, Kabupaten Kepulauan Riau tumbuh dan berkembang cepat, secara fisik maupun non fisik, termasuk aktivitas perekonomian, sosial, budaya maupun perkembangan jumlah penduduk. Pembangunan di Kabupaten Kepulauan Riau perlu terus dipacu dengan menumbuhkembangkan pusat pelayanan jasa, perdagangan, sosial budaya, pendidikan maupun kegiatan lainnya di seluruh wilayah diimbangi dengan pengaturan tata ruang wilayah, khususnya bagi pusat pemerintahan/Ibukota Kabupaten Kepulauan Riau. Sejalan dengan hal tersebut, salah satu upaya yang perlu dilakukan adalah dengan memindahkan pusat pemerintahan sekaligus Ibukota Kabupaten Kepulauan Riau yang berada di wilayah Kota Tanjung Pinang ke Bandar Seri Bentan di wilayah Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Kepulauan Riau. Sejalan dengan hal tersebut dan sesuai dengan kebijakan pembangunan Nasional, dalam rangka pemerataan dan keseimbangan pembangunan antar wilayah di Kabupaten Kepulauan Riau, upaya pemindahan pusat pemerintahan dari Kota Tanjung Pinang ke Bandar Seri Bentan di wilayah Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Kepulauan Riau pada dasarnya telah mendapatkan persetujuan Bupati Kepulauan Riau Nomor 140/PEM/2003 tanggal 6 Desember 2003 dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Riau Nomor 75/KPTS/DPRD/2003, tanggal 8 Oktober 2003, Keputusan Bupati Kepulauan Riau Nomor 55 Tahun 2004 tanggal 8 Maret 2004 dan usulan Gubernur Riau Nomor 135/BP/56.05 tanggal 8 April 2004. II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Bandar Seri Bentan sebagai Ibukota Kabupaten Kepulauan Riau sekaligus merupakan tempat kedudukan pusat pemerintahan Kabupaten Kepulauan Riau.
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4446 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2004 TANGGAL 18 OKTOBER 2004 Kec. Teluk Sebong Kec. Gunung Bintan Utara Kec. Teluk Bintan Kec. Tanjung Pinang Kec. BANDAR SERI BENTAN Bintan Buyu Desa Tembeling Desa Desa Pengujan Desa Ekang Desa Sri Bintan Toa Paya Desa Busung Kijang Desa Desa Penaga Anculay PETA LOKASI WILAYAH IBUKOTA KABUPATEN KEPULAUAN RIAU KETERANGAN : Batas Wilayah Calon Ibukota : Batas Kecamatan : Calon Ibukota PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.