Pemindahan Ibukota Kabupaten Kepulauan Riau dari Wilayah Kota Tanjung Pinang ke Bandar Seri Bentan di Wilayah Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Kepulauan Riau

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2004

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2004
Nomor:38
Judul:Pemindahan Ibukota Kabupaten Kepulauan Riau dari Wilayah Kota Tanjung Pinang ke Bandar Seri Bentan di Wilayah Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Kepulauan Riau
Tanggal Ditetapkan:18 Oktober 2004
Tanggal Diundangkan:18 Oktober 2004
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2004

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2004

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):