Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004

Info
Isi
Terkait

Sumber

Mencabut

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1999

Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menjadi Anggota Partai Politik

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1999

Pegawai Negeri Sipil Yang Menjadi Anggota Partai Politik

Komentar!