Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Mencabut
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1999
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menjadi Anggota Partai Politik
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1999
Pegawai Negeri Sipil Yang Menjadi Anggota Partai Politik