Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2004 |
Nomor | : | 37 |
Judul | : | Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik |
Tanggal Ditetapkan | : | 16 Oktober 2004 |
Tanggal Diundangkan | : | 16 Oktober 2004 |
Tanggal Berlaku | : | 16 Oktober 2004 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1999
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menjadi Anggota Partai Politik
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1999
Pegawai Negeri Sipil Yang Menjadi Anggota Partai Politik
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.