Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2004
Nomor:37
Judul: Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik
Tanggal Ditetapkan:16 Oktober 2004
Tanggal Diundangkan:16 Oktober 2004
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2004

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004

Sumber

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):