Penjualan Saham Milik Negara Republik Indonesia Pada PT Bank Permata Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Internasional Indonesia Tbk, PT Bank Niaga Tbk, Dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2004

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2004 TENTANG PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PT BANK PERMATA TBK, PT BANK CENTRAL ASIA TBK, PT BANK INTERNASIONAL INDONESIA TBK, PT BANK NIAGA TBK, DAN PT BANK DANAMON INDONESIA TBK Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan penerimaan Negara, dipandang perlu melakukan penjualan saham milik Negara Republik Indonesia pada PT Bank Permata Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Internasional Indonesia Tbk, PT Bank Niaga Tbk, dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk;

  2. bahwa penjualan saham milik Negara dimaksud telah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dituangkan dalam surat Nomor PW.001/4014/DPR RI/2004 tanggal 4 Agustus 2004;

  3. bahwa penjualan saham milik Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);

  3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286); 4 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297);

  1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PT BANK PERMATA TBK, PT BANK CENTRAL ASIA TBK, PT BANK INTERNASIONAL INDONESIA TBK, PT BANK NIAGA TBK, DAN PT BANK DANAMON INDONESIA TBK. BAB I PENJUALAN SAHAM
    Pasal 1
    (1)

    Negara Republik Indonesia melakukan penjualan seluruh saham yang dimilikinya pada PT Bank Permata Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Internasional Indonesia Tbk, PT Bank Niaga Tbk, dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk melalui pasar modal dan/atau langsung kepada investor secara sekaligus atau bertahap.

    (2)

    Penjualan… (2) Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip penawaran yang transparan, efektif dan efisien.


    Pasal 2
    (1)

    Saham yang dijual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebagai berikut :

    1. PT Bank Permata Tbk, dengan jumlah keseluruhan lembar saham sebanyak-banyaknya 5.497.619.406 atau setinggi- tingginya sebesar 71% (tujuh puluh satu persen) saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh;

    2. PT Bank Central Asia Tbk, dengan jumlah keseluruhan lembar saham sebanyak-banyaknya 618.236.200 atau setinggi- tingginya sebesar 5,04% (lima koma nol empat persen) saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh;

    3. PT Bank Internasional Indonesia Tbk, dengan jumlah keseluruhan lembar saham sebanyak-banyaknya 9.930.019.831 atau setinggi-tingginya sebesar 20,78% (dua puluh koma tujuh puluh delapan persen) saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh;

    4. PT Bank Niaga Tbk, dengan jumlah keseluruhan lembar saham sebanyak-banyaknya 1.684.246.596 atau setinggi-tingginya sebesar 21,52% (dua puluh satu koma lima puluh dua persen) saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh;

    5. PT Bank Danamon Indonesia Tbk, dengan jumlah keseluruhan lembar saham sebanyak-banyaknya 1.006.104.123 atau setinggi-tingginya sebesar 20,50% (dua puluh koma lima puluh persen) saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh.

    (2)

    Banyak saham dan besarnya nilai saham yang akan dijual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.


    Pasal 3
    (1)

    Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, disetor ke Kas Negara.

    (2)

    Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah hasil bersih setelah dikurangi dengan biaya-biaya pelaksanaan penjualan saham tersebut.

    (3)

    Biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kewajaran sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB II PELAKSANAAN PENJUALAN SAHAM


    Pasal 4

    Pelaksanaan penjualan saham milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang- undang Nomor 19 Tahun 2003, dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. BAB III… BAB III KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 5

    Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur oleh Menteri Keuangan.


    Pasal 6 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2004 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2004 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 113.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):