Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
Sumber
Dicabut dengan
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sepanjang mengatur
mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan
Anggota DPRD
Diubah dengan
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sepanjang mengatur
mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan
Anggota DPRD
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sepanjang mengatur
mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan
Anggota DPRD
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sepanjang mengatur
mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan
Anggota DPRD