Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2004 |
Nomor | : | 24 |
Judul | : | Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah |
Tanggal Ditetapkan | : | 28 Agustus 2004 |
Tanggal Diundangkan | : | 28 Agustus 2004 |
Tanggal Berlaku | : | 28 Agustus 2004 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan Anggota DPRD
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan Anggota DPRD
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan Anggota DPRD
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan Anggota DPRD
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.