Hak Keuangan Pimpinan Dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Beserta Perangkat Penyelenggara Pemilihan Umum Serta Pimpinan Dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum

Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2003

Kerangka<< >>

a.bahwa pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota serta Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya atas dasar prinsip demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan beradab yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri; a.bahwa pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota serta Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya atas dasar prinsip demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan beradab yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri; b.bahwa Komisi Pemilihan Umum Propinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota adalah pelaksana pemilihan umum di Propinsi dan Kabupaten/Kota yang merupakan bagian dari Komisi Pemilihan Umum; c.bahwa semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum; d.bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, dipandang perlu mengatur Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Komisi Pemilihan Umum beserta Perangkat Penyelenggara Pemilihan Umum serta Pimpinan dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

1.Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 22 E Undang-Undang Dasar 1945; 2.Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277); 3.Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286); 4.Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4311); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG HAK KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM BESERTA PERANGKAT PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM SERTA PIMPINAN DAN ANGGOTA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM. BAB I HAK KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KETUA DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROPINSI, DAN KETUA DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA Bagian Pertama Uang Kehormatan Pasal 1 (1)Kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemilihan Umum diberikan uang kehormatan setiap bulan. (2)Kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Propinsi diberikan uang kehormatan setiap bulan. (3)Kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota diberikan uang kehormatan setiap bulan. Pasal 2 (1)Besarnya Uang Kehormatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebagai berikut : a. Ketua dan Wakil Ketua : Rp 14.375.000,00 b. Anggota : Rp 12.500.000,00 (2)Besarnya Uang Kehormatan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Propinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) adalah sebagai berikut : a. Ketua : Rp 6.000.000,00 b. Anggota : Rp 5.000.000,00 (3)Besarnya Uang Kehormatan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) adalah sebagai berikut : a. Ketua : Rp 4.000.000,00 b. Anggota : Rp 3.000.000,00 Pasal 3 Uang Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, diberikan terhitung sejak tanggal pelantikan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Propinsi, dan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Bagian Kedua Biaya Perjalanan Dinas Pasal 4 (1)Kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Propinsi, dan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang melakukan perjalanan dinas baik di dalam maupun di luar negeri, diberikan biaya perjalanan dinas. (2)Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perjalanan dinas bagi Pegawai Negeri Sipil. (3)Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur oleh Menteri Keuangan. Bagian Ketiga Uang Penghargaan Pasal 5 (1)Kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Propinsi, dan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota, pada akhir masa jabatannya berhak mendapatkan uang penghargaan. (2)Besarnya uang penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. BAB II UANG KEHORMATAN PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROPINSI, DAN PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA Pasal 6 (1)Kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum diberikan uang kehormatan setiap bulan. (2)Kepada Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Propinsi diberikan uang kehormatan setiap bulan. (3)Kepada Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota diberikan uang kehormatan setiap bulan. Pasal 7 (1)Besarnya Uang Kehormatan Panitia Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) adalah sebagai berikut : a. Ketua dan Wakil Ketua : Rp 5.500.000,00 b. Anggota : Rp 5.000.000,00 (2)Besarnya Uang Kehormatan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Propinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) adalah sebagai berikut : a. Ketua : Rp 3.500.000,00 b. Anggota : Rp 3.000.000,00 (3)Besarnya Uang Kehormatan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) adalah sebagai berikut : a. Ketua : Rp 2.500.000,00 b. Anggota : Rp 2.000.000,00 BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 8 Pelaksanaan Hak Keuangan bagi Pimpinan dan Anggota Komisi Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Pemilihan Umum menyampaikan laporan dalam tahap penyelenggaraan Pemilihan Umum kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum dibantu oleh Komisi Pemilihan Umum Propinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagai pelaksana Pemilihan Umum di Propinsi dan Kabupaten/Kota yang bersangkutan yang bersifat tetap (permanen) dan mempunyai Sekretariat yang mempunyai fungsi melayani tugas, wewenang dan kewajiban Komisi Pemilihan Umum,Komisi Pemilihan Umum Propinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam melaksanakan Pemilihan Umum di Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Sedangkan bagi Warga Negara Republik Indonesia yang berada di luar negeri, di setiap perwakilan Indonesia dibentuk Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN). PPK, PPLN, PPS, dan KPPS/KPPSLN aalah badan pelaksana Pemilihan Umum yang bersifat sementara (ad.hoc). Untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Umum sesuai dengan asas Pemilihan Umum dan berdasarkan peraturan perundang-undangan, Komisi Pemilihan Umum membentuk Panitia Pengawas Pemilihan Umum yang keberadaannya sesuai dengan tingkatannya sampai dengan wilayah Kecamatan. Mengingat besarnya cakupan tugas Komisi Pemilihan Umum dan badan Pelaksana Pemilihan Umum yang berada di bawahnya, maka sumber keuangan Komisi Pemilihan Umum dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan mendasarkan kepada cakupan tugas Komisi Pemilihan Umum tersebut serta tujuan penyelenggaraan Pemilihan Umum yaitu untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat, dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuannasional, perlu ditetapkan Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Komisi Pemilihan Umum beserta Perangkat Penyelenggara Pemilihan Umum serta Pimpinan dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum melalui Peraturan Pemerintah. Dalam kedudukan demikian, Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Komisi Pemilihan Umum beserta Perangkat Penyelenggara Pemilihan Umum serta Pimpinan dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah yangdisusun dengan memperhatikan peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil serta prinsip-prinsip keuangan negara. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):