Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2003
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2003 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGANGKUTAN PENUMPANG DJAKARTA Menimbang :
bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Umum (PERUM) Pengangkutan Penumpang Djakarta, dipandang perlu untuk melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Pengangkutan Penumpang Djakarta;
bahwa kekayaan negara berupa kendaraan bus, stasiun pengisian BBG, ban dan suku cadang bus, tanah, bangunan dan peralatan bengkel, yang pengadaannya berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983, 1984/1985, 1985/1986, 1993/1994, 1994/1995, 1995/1996, 1996/1997 dan 1998/1999, dapat ditetapkan sebagai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Pengangkutan Penumpang Djakarta;
bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297);
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (PERUM) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3732);
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Pengangkutan Penumpang Djakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 180);
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 82 , Tambahan Lembaran Negara Nomor 4305 ); MEMUTUSKAN : Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGANGKUTAN PENUMPANG DJAKARTA. BAB I PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Pengangkutan Penumpang Djakarta, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2000.
Pasal 2
(1)Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari kekayaan Negara berupa kendaraan bus, stasiun pengisian BBG, ban dan suku cadang bus, tanah, bangunan dan peralatan bengkel, yang pengadaannya berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983, 1984/1985, 1985/1986, 1993/1994, 1994/1995, 1995/1996, 1996/1997 dan 1998/1999. (2)Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp 62.345.706.002,22 (enam puluh dua miliar tiga ratus empat puluh lima juta tujuh ratus enam ribu dua rupiah dua puluh dua sen), dengan rincian sebagaimana dimaksud dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini. BAB II PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Pengangkutan Penumpang Djakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. BAB III KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, baik bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan lingkup kewenangan dan bidang tugas masing-masing.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2003 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2003 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 89 Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Lambock V. Nahattands LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2003 TANGGAL 22 Juli 2003 NILAI PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGANGKUTAN PENUMPANG DJAKARTA NO. NAMA ASET VOLUME TAHUN ANGGARAN NILAI ASET JUMLAH I. Bus dan Stasiun Pengisian BBG :
Bus BBG Merk Ikarus b. Stasiun Pengisian BBG di Depo K ? Daan Mogot 2. Bus BBG Merk Nissan 40 Unit 1 Unit 50 Unit 1993/1994 1994/1995 1995/1996 1996/1997 1993/1994 1994/1995 1995/1996 1996/1997 1996/1997 Rp 17.807.570.000,00 Rp 7.254.500.000,00 Jumlah I Rp 25.062.070.000,00 NO. NAMA ASET VOLUME TAHUN ANGGARAN NILAI ASET JUMLAH I. Bus dan Stasiun Pengisian BBG :
Bus BBG Merk Ikarus b. Stasiun Pengisian BBG di Depo K ? Daan Mogot 2. Bus BBG Merk Nissan 40 Unit 1 Unit 50 Unit 1993/1994 1994/1995 1995/1996 1996/1997 1993/1994 1994/1995 1995/1996 1996/1997 1996/1997 Rp 17.807.570.000,00 Rp 7.254.500.000,00 II. Ban dan Suku Cadang Bus :
Ban 2. Suku Cadang 3. Bus/suku cadang (Rehab) 3.228 Set 549 Items 536 Unit 1998/1999 1998/1999 1998/1999 Rp 4.665.672.000,00 Rp 6.305.616.648,00 Rp 1.555.282.890,00 Jumlah II Rp 12.526.571.538,00 III. Tanah di :
Narogong, Bekasi b. Ciracas, Jakarta Timur c. Kalideres, Jakarta Barat 120.750 M2 53.817 M2 63.050 M2 1984/1985 1982/1983 1982/1983 Rp 929.265.625,00 Rp 1.162.332.580,52 Rp 2.651.027.950,00 NO. NAMA ASET VOLUME TAHUN ANGGARAN NILAI ASET JUMLAH I. Bus dan Stasiun Pengisian BBG :
Bus BBG Merk Ikarus b. Stasiun Pengisian BBG di Depo K ? Daan Mogot 2. Bus BBG Merk Nissan 40 Unit 1 Unit 50 Unit 1993/1994 1994/1995 1995/1996 1996/1997 1993/1994 1994/1995 1995/1996 1996/1997 1996/1997 Rp 17.807.570.000,00 Rp 7.254.500.000,00 d. Depo C,Cakung, Jakarta Timur e. Depo D, Kedaung, Jakarta Barat f. Depo F, Klender, Jakarta Timur g. Depo H, Kampung Dukuh, Jakarta Timur h. Depo M, Cakung, Jakarta Timur i. Depo N, Depok Timur, Depok 26.671 M2 8.650 M2 1.320 M2 51.614 M2 6.000 M2 7.000 M2 1984/1985 1984/1985 1984/1985 1984/1985 1984/1985 1984/1985 Rp 253.775.725,00 Rp 81.420.700,00 Rp 54.900.000,00 Rp 848.017.500,00 Rp 102.000.000,00 Rp 35.000.000,00 Jumlah III Rp 6.117.740.080,52 NO. NAMA ASET VOLUME TAHUN ANGGARAN NILAI ASET JUMLAH I. Bus dan Stasiun Pengisian BBG :
Bus BBG Merk Ikarus b. Stasiun Pengisian BBG di Depo K ? Daan Mogot 2. Bus BBG Merk Nissan 40 Unit 1 Unit 50 Unit 1993/1994 1994/1995 1995/1996 1996/1997 1993/1994 1994/1995 1995/1996 1996/1997 1996/1997 Rp 17.807.570.000,00 Rp 7.254.500.000,00 IV. Bangunan :
Gedung Kantor dan Adminis-trasi di Narogong, Bekasi 2. Bengkel Induk Pusat Pemeliharaan Bus Kota 3. Depo C, Cakung Jakarta Timur 4. Depo H, Kampung Dukuh, Jakarta Timur 5. Depo E Pulo Gadung Jakarta Timur (Rehab) 6. Depo F Klender, Jakarta Timur (Rehab) 7. Depo G Cawang, Jakarta Timur (Rehab) 8. Depo M Cakung, Jakarta Timur (Rehab) 9. Depo N Depok Timur, Depok (Rehab) 1 Unit (720 M2) 1 Unit (29.642,80 M2) 19 Unit 15 Unit 1 Unit 2 Unit 5 Unit 6 Unit 1985/1986 1985/1986 1985/1986 1985/1986 1985/1986 1985/1986 1985/1986 1985/1986 Rp 358.943.000,00 Rp 6.727.350.000,00 Rp 4.724.000.000,00 Rp 2.209.656.000.00 Rp 180.677.449,70 Rp 359.373.000,00 Rp 618.000.000,00 Rp 888.000.000,00 NO. NAMA ASET VOLUME TAHUN ANGGARAN NILAI ASET JUMLAH I. Bus dan Stasiun Pengisian BBG :
- a. Bus BBG Merk Ikarus b. Stasiun Pengisian BBG di Depo K ? Daan Mogot 2. Bus BBG Merk Nissan 40 Unit 1 Unit 50 Unit 1993/1994 1994/1995 1995/1996 1996/1997 1993/1994 1994/1995 1995/1996 1996/1997 1996/1997 Rp 17.807.570.000,00 Rp 7.254.500.000,00 5 Unit 1985/1986 Rp 244.542.000,00 Jumlah IV Rp 16.310.541.449,70 V. Peralatan Bengkel Induk Pusat Pemeliharaan Bus Kota, Narogong, Bekasi 9 Paket 1985/1986 Rp 2.328.782.934,00 Jumlah V Rp 2.328.782.934,00 JUMLAH KESELURUHAN Rp 62.345.706.002,22 ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.