Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri Atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu Dan Anak Yatim-Piatu Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2003

Kerangka<< >>

bahwa dengan perbaikan gaji pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2003 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2003, dipandang perlu menetapkan kembali Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim-Piatu Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan Peraturan Pemerintah; bahwa dengan perbaikan gaji pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2003 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2003, dipandang perlu menetapkan kembali Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim-Piatu Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; 2.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; 3.Undang-undang Nomor 2 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1950 tentang Peraturan Pemberian Pensiun dan Onderstand Kepada Para Anggota Tentara Angkatan Darat (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 28); sebagaimana kemudian diubah/ditambah Undang-undang Darurat Nomor 28 Tahun 1950 (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 50), Undang-undang Darurat Nomor 11 Tahun 1951 (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 76), Undang-undang Darurat Nomor 10 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 75) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 50), sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 4); 4.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pemberian Pensiun, Tunjangan Bersifat Pensiun dan Tunjangan kepada Militer Sukarela (Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2812); 5.Undang-undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3369); 6.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1951 tentang Pemberian Pensiun kepada Janda-janda dan Onderstand kepada Anak-anak Yatim/Piatu dari Para Anggota Tentara Angkatan Darat (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 5); 7.Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968 tentang Pemberian Pensiun Kepada Warakawuri, Tunjangan Kepada Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim-Piatu Militer Sukarela (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2663) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2948); 8.Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1977 tentang Penetapan Kembali Pensiun Pokok Purnawirawan/ Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim-Piatu Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3111) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 70); 9.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3402); 10.Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4094) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2003 (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 20); MEMUTUSKAN : Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN/WARAKAWURI ATAU DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU DAN ANAK YATIM-PIATU ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA. Pasal 1 Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2003, pensiun pokok Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim-Piatu Anggota Kepolisian Republik Indonesia ditetapkan/disesuaikan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Pemerintah ini. Pasal 2 Bagi Purnawirawan yang menerima pensiun karena cacat berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1959 disamping tunjangan-tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan pula tunjangan cacat menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 3 Bagi Pensiunan Warakawuri atau Duda Anggota Kepolisian Republik Indonesia yang dipensiun sebelum tanggal 1 Juli 2001, setelah pensiun pokoknya disesuaikan menurut Peraturan Pemerintah ini ternyata : a.tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurunan penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sebesar 15% (lima belas persen) dari pensiun pokok baru; b.mengalami kenaikan penghasilan kurang dari 15% (lima belas persen) dari pensiun pokok baru, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sebesar selisih antara 15% (lima belas persen) dari pensiun pokok baru dengan kenaikan penghasilannya. Pasal 4 Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):