Penghapusan Kota Administratif Kisaran, Kota Administratif Rantau Prapat, Kota Administratif Batu Raja, Kota Administratif Cilacap, Kota Administratif Purwokerto, Kota Administratif Klaten, Kota Administratif Jember, dan Kota Administratif Watampone

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2003

Kerangka<< >>

a.bahwa berdasarkan Pasal 125 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Kota Administratif yang tidak memenuhi ketentuan untuk ditingkatkan statusnya menjadi Daerah Otonom dapat dihapuskan; a.bahwa berdasarkan Pasal 125 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Kota Administratif yang tidak memenuhi ketentuan untuk ditingkatkan statusnya menjadi Daerah Otonom dapat dihapuskan; b.bahwa Kota Administratif Kisaran, Kota Administratif Rantau Prapat, Kota Administratif Batu Raja, Kota Administratif Cilacap, Kota Administratif Purwokerto, Kota Administratif Klaten, Kota Administratif Jember, dan Kota Administratif Watampone ternyata tidak dapat ditingkatkan statusnya menjadi Daerah Otonom, sehingga perlu dilakukan penghapusan; c.bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b di atas, penghapusan Kota-kota Administratif tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat:

1.Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; 2.Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintah Daerah Kabupaten Jawa Timur; 3.Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pemerintah Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950); 4.Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092); 5.Undang-undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-kota Kecil dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092); 6.Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kota Praja, dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821); 7.Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 8.Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839); 9.Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848); MEMUTUSKAN : Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGHAPUSAN KOTA ADMINISTRATIF KISARAN, KOTA ADMINISTRATIF RANTAU PRAPAT, KOTA ADMINISTRATIF BATU RAJA, KOTA ADMINISTRATIF CILACAP, KOTA ADMINISTRATIF PURWOKERTO, KOTA ADMINISTRATIF KLATEN, KOTA ADMINISTRATIF JEMBER, DAN KOTA ADMINISTRATIF WATAMPONE. Pasal 1 Menghapus Kota Administratif Kisaran, Kota Administratif Rantau Prapat, Kota Administratif Batu Raja, Kota Administratif Cilacap, Kota Administratif Purwokerto, Kota Administratif Klaten, Kota Administratif Jember, dan Kota Administratif Watampone. Pasal 2 Dengan dihapusnya Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Bupati Asahan, Bupati Labuhan Batu, Bupati Ogan Komering Ulu, Bupati Cilacap, Bupati Banyumas, Bupati Klaten, Bupati Jember, dan Bupati Bone melaksanakan penataan kewenangan, kelembagaan, personil, keuangan dan prasarana, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 3 Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka : a.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1982 tentang Pembentukan Kota Administratif Kisaran (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 26); b.Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kota Administratif Rantau Prapat (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 80); c.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1982 tentang Pembentukan Kota Administratif Batu Raja (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 39); d.Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1982 tentang Pembentukan Kota Administratif Cilacap (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 59); e.Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1982 tentang Pembentukan Kota Administratif Purwokerto (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 61); f.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1986 tentang Pembentukan Kota Administratif Klaten (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 61); g.Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1976 tentang Pembentukan Kota Administratif Jember (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 23); h.Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kota Administratif Watampone (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 70);

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):