Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2001
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2003
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2003 |
Nomor | : | 12 |
Judul | : | Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2001 |
Tanggal Ditetapkan | : | 17 Februari 2003 |
Tanggal Diundangkan | : | 17 Februari 2003 |
Tanggal Berlaku | : | 17 Februari 2003 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012
Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Yang Berada Di Bawah Mahkamah Agung
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2008
Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum Peradilan Tata Usaha Negara Dan Peradilan Agama
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2007
Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum Peradilan Tata Usaha Negara Dan Peradilan Agama
- Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2005
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama
Mengubah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000
Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara Dan Peradilan Agama
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2001
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.