Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2001

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2003

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2003
Nomor:12
Judul:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2001
Tanggal Ditetapkan:17 Februari 2003
Tanggal Diundangkan:17 Februari 2003
Tanggal Berlaku:17 Februari 2003

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2003

Sumber

Dicabut dengan:

Diubah dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):