Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2001

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2003

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2003 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2000 TENTANG PERATURAN GAJI HAKIM PERADILAN UMUM, PERADILAN TATA USAHA NEGARA, DAN PERADILAN AGAMA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2001 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa gaji Hakim sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2001, dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu mengubah skala dan daftar gaji pokok Hakim; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai Negeri dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2906);

  3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3879);

  4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);

  5. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3316);

  6. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3327);

  7. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3344);

  8. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3400);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 16) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2001 (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 50); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2000 TENTANG PERATURAN GAJI HAKIM PERADILAN UMUM, PERADILAN TATA USAHA NEGARA, DAN PERADILAN AGAMA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2001. Pasal I Mengubah Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2001, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. Pasal II Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2003. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Pebruari 2003 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 18 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 12 TAHUN 2003 TANGGAL : 17 PEBRUARI 2003 DAFTAR GAJI POKOK HAKIM MKG GOLONGAN III GOLONGAN IV a b c d a b c d e 0 1.485.000 1.529.600 1.575.400 1.622.700 1.671.400 1.721.500 1.773.200 1.826.400 1.881.200 1 2 1.550.200 1.596.700 1.644.600 1.693.900 1.744.700 1.797.100 1.851.000 1.906.500 1.963.700 3 4 1.618.200 1.666.700 1.716.700 1.768.300 1.821.300 1.875.900 1.932.200 1.990.200 2.049.900 5 6 1.689.200 1.739.900 1.792.100 1.845.900 1.901.200 1.958.300 2.017.000 2.077.500 2.139.900 7 8 1.763.400 1.816.300 1.870.700 1.926.900 1.984.700 2.044.200 2.105.500 2.168.700 2.233.800 9 10 1.840.700 1.896.000 1.952.800 2.011.400 2.071.800 2.133.900 2.197.900 2.263.900 2.331.800 11 12 1.921.500 1.979.200 2.038.500 2.099.700 2.162.700 2.227.600 2.294.400 2.363.200 2.434.100 13 14 2.005.800 2.066.000 2.128.000 2.191.800 2.257.600 2.325.300 2.395.100 2.466.900 2.540.900 15 16 2.093.900 2.156.700 2.221.400 2.288.000 2.356.700 2.427.400 2.500.200 2.575.200 2.652.500 17 18 2.185.800 2.251.300 2.318.900 2.388.400 2.460.100 2.533.900 2.609.900 2.688.200 2.768.900 19 20 2.281.700 2.350.100 2.420.600 2.493.300 2.568.100 2.645.100 2.724.500 2.806.200 2.890.400 21 22 2.381.800 2.453.300 2.526.900 2.602.700 2.680.800 2.761.200 2.844.000 2.929.300 3.017.200 23 24 2.486.400 2.560.900 2.637.800 2.716.900 2.798.400 2.882.400 2.968.800 3.057.900 3.149.600 25 26 2.595.500 2.673.300 2.753.500 2.836.100 2.921.200 3.008.900 3.099.100 3.192.100 3.287.900 27 28 2.709.400 2.790.700 2.874.400 2.960.600 3.049.400 3.140.900 3.235.100 3.332.200 3.432.200 29 30 2.828.300 2.913.100 3.000.500 3.090.500 3.183.300 3.278.800 3.377.100 3.478.400 3.582.800 31 32 2.952.400 3.041.000 3.132.200 3.226.200 3.323.000 3.422.600 3.525.300 3.631.100 3.740.000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):