Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham PT Dirgantara Indonesia, PT Pal Indonesia, PT Pindad, PT Dahana, PT Krakatau Steel, PT Barata Indonesia, PT Boma Bisma Indra, PT Industri Kereta Api, PT Industri Telekomunikasi Indonesia Dan PT Len Industri Dan Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pakarya Industri Strategis

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2002

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 2002 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PT DIRGANTARA INDONESIA, PT PAL INDONESIA, PT PINDAD, PT DAHANA, PT KRAKATAU STEEL, PT BARATA INDONESIA, PT BOMA BISMA INDRA, PT INDUSTRI KERETA API, PT INDUSTRI TELEKOMUNIKASI INDONESIA DAN PT LEN INDUSTRI DAN PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BAHANA PAKARYA INDUSTRI STRATEGIS PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi serta mengembangkan kegiatan usaha PT Dirgantara Indonesia, PT PAL Indonesia, PT Pindad, PT Dahana, PT Krakatau Steel, PT Barata Indonesia, PT Boma Bisma Indra, PT Industri Kereta Api, PT Industri Telekomunikasi Indonesia dan PT LEN Industri, dipandang perlu melakukan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham perseroan-perseroan dimaksud;

  2. bahwa kekayaan Negara yang berasal dari pengalihan saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bahana Pakarya Industri Strategis pada perseroan-perseroan tersebut dalam huruf a kepada Negara, dapat ditetapkan sebagai penyertaan modal Negara ke dalam modal saham perseroan-perseroan tersebut;

  3. bahwa dengan penyertaan modal Negara pada perseroan-perseroan tersebut, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bahana Pakarya Industri Strategis tidak lagi menjadi perusahaan induk dari perseroan-perseroan tersebut pada huruf a, dan keberadaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bahana Pakarya Industri Strategis dipandang tidak lagi sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1998, sehingga dipandang perlu untuk dibubarkan;

  4. bahwa penyertaan modal Negara ke dalam modal saham perseroan-perseroan tersebut pada huruf a dan pembubaran Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bahana Pakarya Industri Strategis perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat… Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

  3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4101);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4137); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PT DIRGANTARA INDONESIA, PT PAL INDONESIA, PT PINDAD, PT DAHANA, PT KRAKATAU STEEL, PT BARATA INDONESIA, PT BOMA BISMA INDRA, PT INDUSTRI KERETA API, PT INDUSTRI TELEKOMUNIKASI INDONESIA DAN PT LEN INDUSTRI DAN PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BAHANA PAKARYA INDUSTRI STRATEGIS. BAB I… BAB I PENYERTAAN MODAL NEGARA
    Pasal 1

    Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal ke dalam modal saham PT Dirgantara Indonesia, PT PAL Indonesia, PT Pindad, PT Dahana, PT Krakatau Steel, PT Barata Indonesia, PT Boma Bisma Indra, PT Industri Kereta Api, PT Industri Telekomunikasi Indonesia dan PT LEN Industri.


    Pasal 2
    (1)

    Penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari pengalihan seluruh saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bahana Pakarya Industri Strategis pada PT Dirgantara Indonesia, PT PAL Indonesia, PT Pindad, PT Dahana, PT Krakatau Steel, PT Barata Indonesia, PT Boma Bisma Indra, PT Industri Kereta Api, PT Industri Telekomunikasi Indonesia dan PT LEN Industri kepada Negara.

    (2)

    Besarnya nilai penyertaan modal Negara pada perseroan-perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan, berdasarkan hasil perhitungan bersama antara Departemen Keuangan dan Kantor Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.


    Pasal 3

    Dengan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka PT Dirgantara Indonesia, PT PAL Indonesia, PT Pindad, PT Dahana, PT Krakatau Steel, PT Barata Indonesia, PT Boma Bisma Indra, PT Industri Kereta Api, PT Industri Telekomunikasi Indonesia dan PT LEN Industri menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). BAB II PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN


    Pasal 4

    Terhitung sejak selesainya pelaksanaan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bahana Pakarya Industri Strategis dinyatakan bubar. Pasal 5…


    Pasal 5

    Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bahana Pakarya Industri Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Pasal 6

    Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bahana Pakarya Industri Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menjadi kekayaan Negara, yang dikelola oleh Menteri Keuangan. BAB III PELAKSANAAN PENYERTAAN MODAL NEGARA DAN PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)


    Pasal 7

    Pelaksanaan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham PT Dirgantara Indonesia, PT PAL Indonesia, PT Pindad, PT Dahana, PT Krakatau Steel, PT Barata Indonesia, PT Boma Bisma Indra, PT Industri Kereta Api, PT Industri Telekomunikasi Indonesia dan PT LEN Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan pembubaran Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bahana Pakarya Industri Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dengan memperhati-kan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. BAB IV KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 8

    Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan lingkup bidang tugas dan kewenangan masing-masing. Pasal 9…


    Pasal 9

    Dengan dilikuidasinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bahana Pakarya Industri Strategis, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1998 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di Bidang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 50) dinyatakan tidak berlaku.


    Pasal 10 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2002 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2002 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 96

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):