Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2002

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2002
Nomor:45
Judul:Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I
Tanggal Ditetapkan:27 Agustus 2002
Tanggal Diundangkan:27 Agustus 2002
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2002

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2002

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):