Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2002
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2002 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA I Menimbang :
bahwa untuk lebih meningkatkan kinerja dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta I, perlu dilakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta I;
bahwa kekayaan Negara berupa tanah, bangunan gedung, peralatan, barang persediaan, besi tua dan kapal keruk beserta kelengkapannya yang berasal dari inventaris Proyek Induk Pengembangan Wilayah Sungai (PIPWS) Bengawan Solo dan inventaris Proyek Perbaikan dan Rekondisi Peralatan (PPRP) Wilayah Barat, serta berupa tanah yang berasal dari aset Balai Sungai dan Sabo, yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1970/1971 sampai dengan Tahun Anggaran 2000 dapat ditetapkan sebagai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta I;
bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (PERUM) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3732);
Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 1999 tentang Perusahaan Umum Jasa Tirta I (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 202);
Peraturan…
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4137); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA I. BAB I PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta I, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 1999. Pasal 2 (1) Penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari kekayaan Negara berupa tanah, bangunan gedung, peralatan, barang persediaan, besi tua dan kapal keruk beserta kelengkapannya yang berasal dari inventaris Proyek Induk Pengembangan Wilayah Sungai (PIPWS) Bengawan Solo dan inventaris Proyek Perbaikan dan Rekondisi Peralatan (PPRP) Wilayah Barat, serta berupa tanah yang berasal dari aset Balai Sungai dan Sabo, yang pengadaannya berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1970/1971 sampai dengan Tahun Anggaran 2000. (2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sebesar Rp 13.069.907.742,00 (tiga belas miliar enam puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah), dengan rincian sebagaimana
BAB II… BAB II PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL Pasal 3 Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 4 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, baik bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan lingkup kewenangan dan bidang tugas masing-masing. Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik I
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 2002 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 2002 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG KESOWO LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2002 TANGGAL 27 Agustus 2002 NILAI PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA I =============================================================== No.NAMA ASET/LOKASI LUAS TAHUN PEROLEHAN NILAI 1. TANAH di
Pabelan, Kartosuro, 69.024 m2 1975,1986 Rp 8.835.072.000,00 Sukoharjo
Makamhaji, Kartosuro, 732 m2 1980 Rp 93.696.000,00 Sukoharjo
Karangasem, Laweyan, 1.220 m2 1992 Rp 244.000.000,00 Surakarta
Kerten, Laweyan, Surakarta 3.845 m2 1980 Rp 769.000.000,00
Manahan, Banjarsari, 1.273 m2 1976 Rp 426.455.000,00 Surakarta
Wuryorejo, Wonogiri 42.925 m2 1972 Rp 434.830.000,00
Pengkol, Nguter, Sukoharjo 9.130 m2 1973 Rp 31.955.000,00
Kwangsen, Jiwan, Madiun 10.012 m2 1973 Rp 640.768.000,00
Nambangan Lor, Mangunharjo, 725 m2 1971 Rp 74.675.000,00 Madiun
Kalianyar, Kapas Bojonegoro 15.855 m2 1971 Rp 221.970.000,00
Sumbang, Bojonegoro 1.982 m2 1970,1974 Rp 326.544.000,00 JUMLAH Rp 12.098.965.000,00 2. BANGUNAN GEDUNG
Kantor di:
Pabelan, Kartosuro, 4.002 m2 1975,1977 Rp 51.097.950,00 Sukoharjo 1982
Wuryorejo, Wonogiri 1.811 m2 1973,1976 Rp 22.018.445,00
Pengkol, Nguter, Sukoharjo 883 m2 1979,1980 Rp 9.871.783,00
Kwangsen, Jiwan, Madiun 1.384 m2 1972,1986 Rp 34.525.428,00 1987
Kalianyar…
Kalianyar, Kapas, 1.650 m2 1972,1982 Rp 59.894.622,00 Bojonegoro 1983,1988 1992
Rumah dinas di:
Karangasem, Laweyan, 360 m2 1994 Rp 7.754.124,00 Surakarta
Kerten, Laweyan, Surakarta 35 m2 1982 Rp 1.538.000,00
Manahan, Banjarsari, 481 m2 1978 Rp 17.719.000,00 Surakarta
Wuryorejo, Wonogiri 372 m2 1973 Rp 2.686.344,00
Nambangan Lor, Mangunharjo, 260 m2 1972 Rp 2.316.950,00 Madiun
Desa Subang, Bojonegoro 523 m2 1973,1979 Rp 5.282.326,00 1980,1981
Gudang di:
Pabelan, Kartosuro, 3.061 m2 1977,1978 Rp 27.339.832,00 Sukoharjo 1979,1980 1985
Wuryorejo, Wonogiri 1.800 m2 1976 Rp 7.875.000,00
Pengkol, Nguter, Sukoharjo 120 m2 1980 Rp 4.096.800,00 Masjid di:
Kwangsen, Jiwan, Madiun 60 m2 1994 Rp 28.000.000,00
Kalianyar, Kapas, 36 m2 1983 Rp 3.066.800,00 Bojonegoro Bengkel di: Pabelan, Kartosuro, Sukoharjo 1.194 m2 1977 Rp 4.020.693,00 JUMLAH Rp 289.104.097,00 3. PERALATAN
Alat Berat Darat di 12 unit 1976,1977 Rp 936.654,00 Kantor Surakarta 1978,1979 1980,1983
Kendaraan…
Kendaraan di Kantor 18 unit 1977,1979 Rp 191.043.637,00 Surakarta 1980,1984 1986,1991 1992,1997 2000
Alat Bantu di Kantor 4 unit 1982,1983 Rp 85.494,00 Surakarta 1978,1979
Alat Bengkel di Kantor 14 unit 1980,1981 Rp 91.676,00 Surakarta 1982,1983 1984,1985
Alat laboratorium, Alat 48 item 1976,1977 Rp 855.188,00 Kantor, dan Alat Rumah 1979,1980 Tangga di Kantor Surakarta, 1981,1982 Kantor Madiun dan Kantor 1983,1984 Bojonegoro 1985,1986 1988,1990 JUMLAH Rp 193.012.649,00 4. BARANG PERSEDIAAN
Steel Sheet Pile ukuran 140 batang 1995 Rp 23.053.492,00 6,5 m di Kantor Bojonegoro
Steel Sheet Pile ukuran 22 batang 1995 Rp 3.622.692,00 6 m di Kantor Bojonegoro
Steel Sheet Pile ukuran 300 batang 1994 Rp 82.770.854,00 12 m di Kantor Madiun JUMLAH Rp 109.447.038,00 5. BESI TUA
Alat Berat Darat di Kantor 25 unit 1975,1976 Rp 141.750.000,00 Surakarta 1977,1978 1980,1983
Kapal Keruk dan 3 unit 1975,1976 Rp 72.500.000,00 perlengkapannya di Palembang
Suku cadang kapal keruk 7 unit 1982 Rp 132.000,00 di Palembang
Kendaraan di Kantor 74 unit 1977,1978 Rp 160.200.000,00 Surakarta 1979,1980 1983
Alat Bantu di Kantor 13 unit 1975,1977 Rp 3.150.000,00 Surakarta 1978,1984
Alat…
Alat Bengkel di Kantor 2 unit 1983 Rp 20.000,00 Surakarta JUMLAH Rp 377.752,000,00 6. KAPAL KERUK di Wonogiri 1 unit 1976 Rp 1.626.958,00 JUMLAH KESELURUHAN Rp 13.069.907.742,00 =============================================================== PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI