Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2002

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2002
Nomor:39
Judul:Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Tanggal Ditetapkan:1 Juli 2002
Tanggal Diundangkan:1 Juli 2002
Tanggal Berlaku:1 Juli 2002

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2002

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):