Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2002

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2002 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3760); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA. Pasal 1…
    Pasal 1
    (1)

    Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II B Angka (6) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

    (2)

    Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang belum tercakup dalam ayat (1), akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Pemerintah ini dan pencantumannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.


    Pasal 2

    Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) mempunyai besaran tarif dalam Rupiah, Dolar Amerika dan Poundsterling.


    Pasal 3

    Seluruh penerimaan yang bersumber dari jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.


    Pasal 4
    (1)

    Jenis pelayanan jasa yang diberikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dapat dilakukan apabila telah memenuhi jumlah minimum tertentu.

    (2)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah minimum tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.


    Pasal 5
    (1)

    Khusus untuk memperingati Hari Ulang Tahun Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dan Kebun Raya, pengenaan karcis tanda masuk dibebaskan.

    (2)

    Terhadap pengunjung tertentu yang mengunjungi Kebun Raya dan museum zoologi/etnobotani dapat diberikan keringanan pengenaan karcis tanda masuk.

    (3)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai pembebasan dan keringanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.


    Pasal 6

    Peraturan Pemerintah ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2002 ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2002 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 75 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2002 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA UMUM Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan maksud ini dan untuk memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu ditetapkan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dengan Peraturan Pemerintah ini. PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Cukup jelas


    Pasal 2

    Cukup jelas


    Pasal 3

    Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.


    Pasal 4

    Yang dimaksud dengan jumlah minimum tertentu antara lain jumlah satuan tertentu yang diperlukan untuk pengujian, analisa, pemotretan, dan pengukuran.


    Pasal 5

    Ayat (1) Yang dimaksud dengan Kebun Raya ialah Kebun Raya yang berada di bawah pengelolaan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia untuk kepentingan penelitian dan konservasi sumberdaya alam yang berlokasi di Bogor, Cibodas, Purwodadi, dan Bali. Ayat (2)… Ayat (2) Yang dimaksud dengan pengunjung tertentu adalah pengunjung yang jumlahnya minimal 25 Orang, Tamu Negara, atau Yatim Piatu dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. Ayat (3) Cukup jelas


    Pasal 6 Cukup jelas

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):