Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Luar Negeri

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2002

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2002 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN LUAR NEGERI Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Luar Negeri; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3760); MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN LUAR NEGERI.

    Pasal 1
    (1)

    Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IIA Angka (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

    (2)

    Tarif...

    (2)

    Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Luar Negeri yang belum tercakup dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini dan pencantumannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.


    Pasal 2
    (1)

    Penerimaan Negara Bukan Pajak Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen di luar negeri yang dipungut oleh Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri dikategorikan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak Departemen Luar Negeri.

    (2)

    Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengacu pada Peraturan Pemerintah tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen bersangkutan.


    Pasal 3

    Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk rupiah dan US dolar.


    Pasal 4

    Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Luar Negeri wajib disetorkan langsung secepatnya ke Kas Negara.


    Pasal 5

    Peraturan Pemerintah ini berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2002 ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2002 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 58 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2002 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN LUAR NEGERI UMUM Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Departemen Luar Negeri sebagai salah satu sumber Penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut dan untuk memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu ditetapkan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Luar Negeri dengan Peraturan Pemerintah. PENJELASAN


    Pasal 3

    Cukup jelas


    Pasal 4

    Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak


    Pasal 5

    Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4205 LAMPIRAN : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 33 TAHUN 2002 TANGGAL : 20 Mei 2002 TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN LUAR NEGERI JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF I. PENERIMAAN DALAM NEGERI Biaya legalisasi surat dokumen Per Dokumen Rp 10.000,00 asli (Consuler fee) II. PENERIMAAN DI LUAR NEGERI Penerimaan dari jasa pengurusan dokumen kanselerai :


  1. Biaya legalisasi dokumen Per Dokumen US$ 20 copy (perwakilan RI) 2. Biaya surat keterangan nikah/pendaftaran perkawinan Per surat US$ 20 3. Biaya surat penyataan lahir Per surat US$ 10 4. Biaya surat keterangan Per surat US$ 0 kematian 5. Biaya surat keterangan Per surat US$ 15 pengganti SIM Indonesia 6. Biaya legalisasi terjemahan Per surat US$ 15 7. Biaya buku pengenalan diri Per surat US$ 15 WNI (ID Book) 8. Biaya surat keterangan jalan Per surat US$ 15 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):