Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2002 |
Nomor | : | 13 |
Judul | : | Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural |
Tanggal Ditetapkan | : | 17 April 2002 |
Tanggal Diundangkan | : | 17 April 2002 |
Tanggal Berlaku | : | 17 April 2002 |
Tampilan

Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Mengubah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.