Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi Atau Upah Minimum Kabupaten/Kota

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2001

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2003

Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi Atau Upah Minimum Kabupaten/Kota

Mencabut

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1997

Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Regional

Reaksi!

Belum ada reaksi.