Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi Atau Upah Minimum Kabupaten/Kota
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2001
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2001 |
Nomor | : | 72 |
Judul | : | Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi Atau Upah Minimum Kabupaten/Kota |
Tanggal Ditetapkan | : | 14 November 2001 |
Tanggal Diundangkan | : | 14 November 2001 |
Tanggal Berlaku | : | 14 November 2001 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2003
Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi Atau Upah Minimum Kabupaten/Kota
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1997
Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Regional
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.