Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi Atau Upah Minimum Kabupaten/Kota

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2001

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2001
Nomor:72
Judul:Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi Atau Upah Minimum Kabupaten/Kota
Tanggal Ditetapkan:14 November 2001
Tanggal Diundangkan:14 November 2001
Tanggal Berlaku:14 November 2001

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2001

Sumber

Dicabut dengan:

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):