Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2001

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2001
Nomor:50
Judul:Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman
Tanggal Ditetapkan:12 Mei 2001
Tanggal Diundangkan:12 Mei 2001
Tanggal Berlaku:12 Mei 2001

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2001

Sumber

Diubah dengan:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2004

    Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):