Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2001

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 1999 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHAKIMAN Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang dan Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri serta Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kehakiman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2000 dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3217) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3679);

  3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3398) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3680);

  4. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3490) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3681) 5. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);

  5. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4044);

  6. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 243, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4045);

  7. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4046);

  8. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3760); MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 1999 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHAKIMAN. Pasal I Mengubah Lampiran angka III, IV dan V Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3837) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4006), dengan mengubah 4 (empat) jenis dan menambahkan 28 (dua puluh delapan) jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Lampiran angka III yang ditempatkan dalam urutan butir 7 sampai dengan butir 24, pada Lampiran angka IV butir 5, butir 14 dan butir 21 serta Lampiran angka V pada butir 4 dan butir 5, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut : “TARIF... "TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHAKIMAN JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF BUKAN PAJAK III. Hak Cipta Desain Industri, Rahasia Dagang dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu ----------------------------------------------------------------- 1. Biaya permohonan per Rp 75.000,00 pendaftaran suatu permohonan ciptaan ----------------------------------------------------------------- 2. Biaya permohonan per Rp 150.000,00 pendaftaran suatu permohonan ciptaan berupa program komputer ----------------------------------------------------------------- 3. Biaya permohonan per Rp 75.000,00 pencatatan pemindahan permohonan hak atas suatu ciptaan yang terdaftar dalam daftar umum ciptaan ----------------------------------------------------------------- 4. Biaya permohonan per Rp 50.000,00 perubahan nama dan permohonan alamat suatu ciptaan yang terdaftar dalam daftar umum ciptaan ----------------------------------------------------------------- 5. Biaya permohonan petikan per Rp 50.000,00 tiap pendaftaran permohonan ciptaan dalam daftar umum ciptaan 6. Biaya...

  9. Biaya pencatatan lisensi per Rp 75.000,00 hak cipta permohonan 7. Biaya pencatatan peng- alihan Hak Rahasia Dagang : ----------------------------------------------------------------- a. Usaha Kecil per Rp 200.000,00 permohonan ----------------------------------------------------------------- b. Non Usaha Kecil per Rp 400.000,00 permohonan ----------------------------------------------------------------- 8. Pencatatan Perjanjian Lisensi Rahasia Dagang: ----------------------------------------------------------------- a. Usaha Kecil per Rp 150.000,00 permohonan ----------------------------------------------------------------- b. Non Usaha Kecil per Rp 250.000,00 permohonan ----------------------------------------------------------------- 9. Permohonan Pendaftaran Desain Industri : ----------------------------------------------------------------- a. Usaha Kecil per Rp 300.000,00 permohonan ----------------------------------------------------------------- b. Non Usaha Kecil per Rp 600.000,00 permohonan ----------------------------------------------------------------- 10.Pengajuan Keberatan per Rp 150.000,00 atas Permohonan Desain permohonan Industri 11. Permintaan... 11.Permintaan Petikan per Rp 100.000,00 Daftar Umum Desain permohonan Industri 12.Permintaan Dokumen per Rp 100.000,00 Prioritas Desain permohonan Industri ----------------------------------------------------------------- 13.Permintaan Salinan per Rp 100.000,00 Sertifikat Desain permohonan Industri ----------------------------------------------------------------- 14.Pencatatan Pengalihan Hak Desain Industri : ----------------------------------------------------------------- a. Usaha Kecil per Rp 200.000,00 permohonan ----------------------------------------------------------------- b. Non Usaha Kecil per Rp 400.000,00 permohonan ----------------------------------------------------------------- 15.Pencatatan Surat per Rp 250.000,00 Perjanjian Lisensi permohonan Desain Industri ----------------------------------------------------------------- 16.Perubahan Nama dan atau Alamat Desain Industri : ----------------------------------------------------------------- a. Usaha Kecil per Rp 100.000,00 permohonan ----------------------------------------------------------------- b. Non Usaha Kecil per Rp 150.000,00 permohonan 17. Pembatalan... 17.Pembatalan Desain Industri :

    1. Usaha Kecil per Tidak permohonan dipungut ----------------------------------------------------------------- b. Non Usaha Kecil per Rp 200.000,00 permohonan ----------------------------------------------------------------- 18.Permohonan Pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu : ----------------------------------------------------------------- a. Usaha Kecil per Rp 400.000,00 permohonan ----------------------------------------------------------------- b. Non Usaha Kecil per Rp 700.000,00 permohonan ----------------------------------------------------------------- 19.Permintaan Petikan per Rp 200.000,00 Daftar Umum Desain permohonan Tata Letak Sirkuit Terpadu ----------------------------------------------------------------- 20.Permintaan Salinan Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu : ----------------------------------------------------------------- a. Usaha Kecil per Rp 100.000,00 permohonan b. Non Usaha Kecil per Rp 200.000,00 permohonan 21. Pencatatan... 21.Pencatatan Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu : ----------------------------------------------------------------- a. Usaha Kecil per Rp 250.000,00 permohonan ----------------------------------------------------------------- b. Non Usaha Kecil per Rp 500.000,00 permohonan ----------------------------------------------------------------- 22.Pencatatan Perjanjian Lisensi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu : ----------------------------------------------------------------- a. Usaha Kecil per Rp 150.000,00 permohonan ----------------------------------------------------------------- b. Non Usaha Kecil per Rp 250.000,00 permohonan ----------------------------------------------------------------- 23.Perubahan Nama dan atau Alamat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu : ----------------------------------------------------------------- a. Usaha Kecil per Rp 150.000,00 permohonan ----------------------------------------------------------------- b. Non Usaha Kecil per Rp 250.000,00 permohonan ----------------------------------------------------------------- 24.Pembatalan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :

    2. Usaha Kecil per Tidak permohonan dipungut b. Non Usaha...

    3. Non Usaha Kecil per Rp 200.000,00 permohonan ----------------------------------------------------------------- IV Paten ----------------------------------------------------------------- 1. Permintaan : ----------------------------------------------------------------- a. Permintaan paten per Rp 575.000,00 permintaan ----------------------------------------------------------------- b. Permintaan paten per Rp 125.000,00 permintaan ----------------------------------------------------------------- 2. Pemeriksaan substantif ----------------------------------------------------------------- a. Permintaan Paten : ----------------------------------------------------------------- 1) Profit per Rp 2.000.000,00 permintaan ----------------------------------------------------------------- 2) Non Profit per Rp 900.000,00 permintaan ----------------------------------------------------------------- b. Permintaan paten per Rp 350.000,00 sederhana permintaan ----------------------------------------------------------------- 3. Tambahan biaya setiap per Rp 40.000,00 klaim permintaan ----------------------------------------------------------------- 4. Perubahan jenis per Rp 450.000,00 permintaan paten permintaan 5. Permintaan banding per Rp 3.000.000,00 permintaan 6. Permintaan...

  10. Permintaan surat keterangan penemu terdaftar : ----------------------------------------------------------------- a. Profit per Rp 1.000.000,00 permintaan ----------------------------------------------------------------- b. Non Profit per Rp 450.000,00 permintaan ----------------------------------------------------------------- 7. Permintaan surat bukti per Rp 75.000,00 hak prioritas permintaan ----------------------------------------------------------------- 8. Permintaan surat per Rp 100.000,00 keterangan resmi untuk permintaan memperoleh contoh jasad renik ----------------------------------------------------------------- 9. Permintaan pencatatan per Rp 100.000,00 pengalihan permintaan permintaan paten ----------------------------------------------------------------- 10.Permintaan pencatatan per paten Rp 150.000,00 pengalihan paten ----------------------------------------------------------------- 11.Permintaan pencatatan per Rp 100.000,00 perubahan data pemohon permintaan ----------------------------------------------------------------- 12.Permintaan pencatatan per paten Rp 150.000,00 perubahan pemegang paten 13.Pendaftaran pencatatan per Rp 1.000.000,00 perjanjian lisensi atau permintaan lisensi wajib 14. Pendaftaran... 14.Pendaftaran konsultan per Rp 5.000.000,00 HKI permintaan ----------------------------------------------------------------- 15.Permintaan petikan per Rp 60.000,00 daftar umum paten permintaan ----------------------------------------------------------------- 16.Permintaan salinan perlembar Rp 5.000,00 dokumen paten ----------------------------------------------------------------- 17.Biaya penelusuran : ----------------------------------------------------------------- a. Permintaan atas per subyek Rp 150.000,00 penelusuran paten yang diumumkan di dalam negeri ----------------------------------------------------------------- b. Permintaan atas per subyek US $100.00 penelusuran paten yang diumumkan di luar negeri ----------------------------------------------------------------- 18.Biaya tahunan pemeliharaan paten (tidak termasuk paten sederhana) : ----------------------------------------------------------------- a. Tahun ke-1 (tahun pertama setelah tanggal penerimaan permintaan paten) :

    1. Dasar per paten Rp 700.000,00 2) Tambahan tiap per paten Rp 50.000,00 klaim ----------------------------------------------------------------- b. Tahun ke-2...

      1. Tahun ke-2 (tahun kedua setelah tanggal penerimaan permintaan paten) : ----------------------------------------------------------------- 1) Dasar per paten Rp 700.000,00 ----------------------------------------------------------------- 2) Tambahan tiap per paten Rp 50.000,00 klaim ----------------------------------------------------------------- c. Tahun ke-3 (tahun ketiga setelah tanggal penerimaan permintaan paten) : ----------------------------------------------------------------- 1) Dasar per paten Rp 700.000,00 ----------------------------------------------------------------- 2) Tambahan tiap per paten Rp 50.000,00 klaim ----------------------------------------------------------------- d. Tahun ke-4 (tahun keempat setelah tanggal penerimaan permintaan paten) : ----------------------------------------------------------------- 1) Dasar per paten Rp 1.000.000,00 2) Tambahan tiap per paten Rp 100.000,00 klaim e. Tahun ke-5 (tahun kelima setelah tanggal penerimaan permintaan paten) : ----------------------------------------------------------------- 1) Dasar...

    2. Dasar per paten Rp 1.000.000,00 ----------------------------------------------------------------- 2) Tambahan tiap per paten Rp 100.000,00 klaim ----------------------------------------------------------------- f. Tahun ke-6 (tahun keenam setelah tanggal penerimaan permintaan paten) : ----------------------------------------------------------------- 1) Dasar per paten Rp 1.500.000,00 ----------------------------------------------------------------- 2) Tambahan tiap per paten Rp 150.000,00 klaim ----------------------------------------------------------------- g. Tahun ke-7 (tahun ketujuh setelah tanggal penerimaan permintaan paten) : ----------------------------------------------------------------- 1) Dasar per paten Rp 2.000.000,00 ----------------------------------------------------------------- 2) Tambahan tiap per paten Rp 200.000,00 klaim ----------------------------------------------------------------- h. Tahun ke-8 (tahun kedelapan setelah tanggal penerimaan permintaan paten) :

    3. Dasar per paten Rp 2.000.000,00 2) Tambahan tiap per paten Rp 200.000,00 klaim ----------------------------------------------------------------- i. Tahun ke-9...

      1. Tahun ke-9 (tahun kesembilan setelah tanggal penerimaan permintaan paten) : ----------------------------------------------------------------- 1) Dasar per paten Rp 2.500.000,00 ----------------------------------------------------------------- 2) Tambahan tiap per paten Rp 250.000,00 klaim ----------------------------------------------------------------- j. Tahun ke-10 (tahun kesepuluh setelah tanggal penerimaan permintaan paten) : ----------------------------------------------------------------- 1) Dasar per paten Rp 3.500.000,00 ----------------------------------------------------------------- 2) Tambahan tiap per paten Rp 250.000,00 klaim ----------------------------------------------------------------- k. Tahun ke-11 (tahun kesebelas setelah tanggal penerimaan permintaan paten) :

    4. Dasar per paten Rp 5.000.000,00 2) Tambahan tiap per paten Rp 250.000,00 klaim l. Tahun ke-12 (tahun kedua belas setelah tanggal penerimaan permintaan paten) : ----------------------------------------------------------------- 1) Dasar...

    5. Dasar per paten Rp 5.000.000,00 ----------------------------------------------------------------- 2) Tambahan tiap per paten Rp 250.000,00 klaim ----------------------------------------------------------------- m. Tahun ke-13 (tahun ketiga belas setelah tanggal penerimaan permintaan paten) : ----------------------------------------------------------------- 1) Dasar per paten Rp 5.000.000,00 ----------------------------------------------------------------- 2) Tambahan tiap per paten Rp 250.000,00 klaim ----------------------------------------------------------------- n. Tahun ke-14 (tahun keempat belas setelah tanggal penerimaan permintaan paten) : ----------------------------------------------------------------- 1) Dasar per paten Rp 5.000.000,00 ----------------------------------------------------------------- 2) Tambahan tiap per paten Rp 250.000,00 klaim o. Tahun ke-15 (tahun kelima belas setelah tanggal penerimaan permintaan paten) :

    6. Dasar per paten Rp 5.000.000,00 ----------------------------------------------------------------- 2) Tambahan tiap per paten Rp 250.000,00 klaim ----------------------------------------------------------------- p. Tahun ke-16...

      1. Tahun ke-16 (tahun keenam belas setelah tanggal penerimaan permintaan paten) : ----------------------------------------------------------------- 1) Dasar per paten Rp 5.000.000,00 ----------------------------------------------------------------- 2) Tambahan tiap per paten Rp 250.000,00 klaim ----------------------------------------------------------------- q. Tahun ke-17 (tahun ketujuh belas setelah tanggal penerimaan permintaan paten) : ----------------------------------------------------------------- 1) Dasar per paten Rp 5.000.000,00 ----------------------------------------------------------------- 2) Tambahan tiap per paten Rp 250.000,00 klaim ----------------------------------------------------------------- r. Tahun ke-18 (tahun kedelapan belas setelah tanggal penerimaan permintaan paten) :

    7. Dasar per paten Rp 5.000.000,00 2) Tambahan tiap per paten Rp 250.000,00 klaim ----------------------------------------------------------------- s. Tahun ke-19 (tahun kesembilan belas setelah tanggal penerimaan permintaan paten) : ----------------------------------------------------------------- 1) Dasar...

    8. Dasar per paten Rp 5.000.000,00 ----------------------------------------------------------------- 2) Tambahan tiap per paten Rp 250.000,00 klaim ----------------------------------------------------------------- t. Tahun ke-20 (tahun kedua puluh setelah tanggal penerimaan permintaan paten) : ----------------------------------------------------------------- 1) Dasar per paten Rp 5.000.000,00 ----------------------------------------------------------------- 2) Tambahan tiap per paten Rp 250.000,00 klaim ----------------------------------------------------------------- 19.Denda keterlambatan per paten 2% per bulan atas pembayaran biaya dari tahunan pemeliharaan kewajiban paten (tidak termasuk yang harus paten sederhana) dibayar ----------------------------------------------------------------- 20.Biaya administrasi per Rp 500.000,00 permintaan paten permintaan melalui Paten Cooperation Treaty (PCT) 21.Biaya Tahunan Pemeliharaan Paten Sederhana: ----------------------------------------------------------------- a. Tahun ke-1 (tahun per paten Rp 550.000,00 pertama setelah tanggal pemberian paten) ----------------------------------------------------------------- b. Tahun ke-2...

      1. Tahun ke-2 (tahun per paten Rp 550.000,00 kedua setelah tanggal pemberian paten) ----------------------------------------------------------------- c. Tahun ke-3 (tahun per paten Rp 550.000,00 ketiga setelah tanggal pemberian paten) ----------------------------------------------------------------- d. Tahun ke-4 (tahun per paten Rp 550.000,00 keempat setelah tanggal pemberian paten) ----------------------------------------------------------------- e. Tahun ke-5 (tahun per paten Rp 1.100.000,00 kelima setelah tanggal pemberian paten) ----------------------------------------------------------------- f. Tahun ke-6 (tahun per paten Rp 1.650.000,00 keenam setelah tanggal pemberian paten) g. Tahun ke-7 (tahun per paten Rp 2.200.000,00 ketujuh setelah tanggal pemberian paten) ----------------------------------------------------------------- h. Tahun ke-8 (tahun per paten Rp 2.750.000,00 kedelapan setelah tanggal pemberian paten) ----------------------------------------------------------------- i. Tahun ke-9...

      2. Tahun ke-9 (tahun per paten Rp 3.300.000,00 kesembilan setelah tanggal pemberian paten) ----------------------------------------------------------------- j. Tahun ke-10 (tahun per paten Rp 3.850.000,00 kesepuluh setelah tanggal pemberian paten) ----------------------------------------------------------------- V. Merek ----------------------------------------------------------------- 1. Biaya permintaan pendaftaran merek dan permintaan perpanjangan perlindungan merek terdaftar : ----------------------------------------------------------------- a. Permintaan pendaftaran per Rp 450.000,00 merek dagang atau jasa permintaan b. Permintaan pendaftaran per Rp 250.000,00 indikasi geografis permintaan c. Permintaan pendaftaran per Rp 600.000,00 merek kolektif permintaan ----------------------------------------------------------------- d. Permintaan perpanjangan per Rp 600.000,00 jangka waktu perlindungan permintaan merek ----------------------------------------------------------------- e. Permintaan...

      3. Permintaan perpanjangan per Rp 750.000,00 perlindungan merek permintaan kolektif ----------------------------------------------------------------- 2. Biaya pencatatan dalam daftar umum merek : ----------------------------------------------------------------- a. Pencatatan perubahan per Rp 150.000,00 nama dan atau alamat permintaan pemilik merek ----------------------------------------------------------------- b. Pencatatan pengalihan per Rp 375.000,00 hak atas merek terdaftar permintaan ----------------------------------------------------------------- c. Pencatatan perjanjian per Rp 375.000,00 lisensi permintaan ----------------------------------------------------------------- d. Pencatatan penghapusan per Rp 150.000,00 pendaftaran merek permintaan e. Pencatatan perubahan per Rp 225.000,00 peraturan penggunaan permintaan merek kolektif f. Pencatatan pengalihan per Rp 450.000,00 hak atas merek kolektif permintaan terdaftar ----------------------------------------------------------------- g. Pencatatan penghapusan per Rp 225.000,00 pendaftaran merek permintaan kolektif ----------------------------------------------------------------- 3. Biaya...

  11. Biaya permintaan petikan resmi dan permintaan keterangan tertulis mengenai merek: ----------------------------------------------------------------- a. Permintaan petikan per Rp 75.000,00 resmi pendaftaran permintaan merek ----------------------------------------------------------------- b. Permintaan keterangan per Rp 125.000,00 tertulis mengenai permintaan daftar umum merek ----------------------------------------------------------------- c. Permintaan keterangan per Rp 125.000,00 tertulis mengenai permintaan pertanyaan persamaan pada pokoknya suatu merek dengan merek yang sudah terdaftar 4. Biaya permintaan banding per Rp 1.000.000,00 merek permintaan 5. Biaya permintaan banding per Rp 1.000.000,00 indikasi geografis permintaan ----------------------------------------------------------------- 6. Biaya pengajuan keberatan per Rp 100.000,00 atas permintaan pendaftaran permintaan merek ----------------------------------------------------------------- 7. Biaya permintaan petikan per Rp 50.000,00 resmi pendaftaran indikasi permintaan geografis ----------------------------------------------------------------- 8. Biaya salinan...

  1. Biaya salinan bukti per Rp 50.000,00 prioritas permohonan permintaan merek ----------------------------------------------------------------- Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2001 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2001 SEKRETARIS NEGARA ttd DJOHAN EFFENDI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 74. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 1999 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHAKIMAN UMUM Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang menegaskan bahwa untuk pencatatan pengalihan hak dan perjanjian Lisensi Rahasia Dagang dikenai biaya, Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri menegaskan bahwa untuk setiap pengajuan permohonan Desain Industri dikenakan biaya dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu menegaskan bahwa untuk setiap pengajuan permohonan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dikenakan biaya. Oleh karena biaya-biaya tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak, maka perlu diadakan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kehakiman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2000, khususnya terhadap Lampiran angka III mengenai Hak Cipta Desain Industri, Rahasia Dagang dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Lampiran angka IV mengenai Perubahan Biaya Permintaan Banding Paten dan Biaya Tahunan Pemeliharaan Paten Sederhana, serta Lampiran angka V mengenai Merek khususnya Biaya Permintaan Banding Merek dan Biaya Permintaan Banding Indikasi Geografis. Perubahan tersebut dilakukan dengan mengubah 4 (empat) jenis dan menambahkan 28 (dua puluh delapan) jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas Pasal II Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4104.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):