Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pengawas Obat Dan Makanan

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2001

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2001
Nomor:17
Judul:Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pengawas Obat Dan Makanan
Tanggal Ditetapkan:16 April 2001
Tanggal Diundangkan:16 April 2001
Tanggal Berlaku:16 April 2001

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2001

Sumber

Dicabut dengan:

Diubah dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):