Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pengawas Obat Dan Makanan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2001
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2001 |
Nomor | : | 17 |
Judul | : | Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pengawas Obat Dan Makanan |
Tanggal Ditetapkan | : | 16 April 2001 |
Tanggal Diundangkan | : | 16 April 2001 |
Tanggal Berlaku | : | 16 April 2001 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2010
Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pengawas Obat Dan Makanan
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2009
Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kesehatan
Mengubah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997
Jenis Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Jenis Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.