Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia Dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Menjadi Pegawai Negeri Sipil Untuk Menduduki Jabatan Struktural

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2001

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG PENGALIHAN STATUS ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL UNTUK MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL Menimbang :

  1. bahwa jabatan struktural di lingkungan instansi sipil merupakan jabatan karier yang hanya dapat diisi dan diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dan/atau Pegawai Negeri yang telah beralih status sebagai Pegawai Negeri Sipil;

  2. bahwa apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan, jabatan struktural di lingkungan instansi sipil dapat diisi oleh Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil;

  3. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf b, dipandang perlu untuk mengatur pengalihan status Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi Pegawai Negeri Sipil untuk kemudian diangkat dalam jabatan struktural di lingkungan instansi sipil dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);

  3. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3369);

  4. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3710);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3402);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4014);

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4016);

  8. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4018); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGALIHAN STATUS ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL UNTUK MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL. BAB I KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:


  9. Instansi sipil adalah organisasi pemerintahan di luar instansi Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  10. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  11. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan menduduki jabatan struktural di lingkungan instansi sipil.

  12. Jabatan struktural adalah jabatan struktural Eselon I dan Eselon II sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural.

  13. Kompetensi...

  14. Kompetensi adalah kemampuan karakteristik yang dimiliki oleh seorang Pegawai Negeri Sipil berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.

  15. Persyaratan jabatan adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pegawai Negeri Sipil untuk dapat diangkat dalam jabatan struktural sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB II PENGALIHAN STATUS Pasal 2

  16. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan menduduki jabatan struktural dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil.

  17. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dengan hormat sebagai Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  18. Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan terhitung mulai tanggal yang bersangkutan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil. BAB III PERSYARATAN DAN TATA CARA

    Pasal 3

    Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    1. mempunyai pengetahuan serta keahlian yang berkaitan dengan substansi tugas jabatan yang akan didudukinya;

    2. keahliannya tidak terdapat dalam lingkungan Pegawai Negeri Sipil pada instansi yang membutuhkan;

    3. mempunyai pengalaman yang berkesesuaian dengan bidang tugas jabatan yang akan didudukinya;

    4. memenuhi...

    5. memenuhi syarat jabatan dan syarat kompetensi yang ditentukan bagi Pegawai Negeri Sipil;

    6. mempunyai kemampuan manajerial dan/atau mempunyai pengalaman memimpin organisasi;

    7. sehat jasmani dan rohani;

    8. memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara.


    Pasal 4

  19. Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan permintaan kepada Panglima Tentara Nasional Indonesia bagi Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memenuhi kualifikasi tenaga yang dibutuhkan.

  20. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tembusannya disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. Pasal 5

  21. Apabila permintaan Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dipenuhi, Panglima Tentara Nasional Indonesia atau Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengajukan calon disertai dengan:

    1. daftar riwayat hidup;

    2. salinan/foto copy surat keputusan pangkat terakhir yang telah dilegalisir;

    3. salinan/foto copy surat keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir yang telah dilegalisir;

    4. surat keterangan kesehatan dari dokter pemerintah.

  22. Persetujuan Panglima Tentara Nasional Indonesia atau Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tembusannya disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.

    Pasal 6

    Kepala Badan Kepegawaian Negara memberikan pertimbangan teknis kepegawaian kepada Presiden atau Pejabat Pembina Kepegawaian mengenai pengalihan status kepegawaian Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi Pegawai Negeri Sipil setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Panglima Tentara Nasional Indonesia atau Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 7...


    Pasal 7

  23. Kepada Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan struktural, diberikan pangkat yang sesuai dengan jabatan tersebut dan diberikan nomor identitas Pegawai Negeri Sipil.

  24. Penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

    Pasal 8

    Pengalihan status sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) ditetapkan oleh:

    1. Presiden bagi yang diangkat dalam jabatan struktural Eselon I untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat dalam pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c sampai dengan Pembina Utama golongan ruang IV/e berdasarkan usul dari Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara;

    2. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat bagi yang diangkat dalam jabatan struktural Eselon II untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat dalam pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara;

    3. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah bagi yang diangkat dalam jabatan struktural Eselon II dan Eselon I untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan Pembina Utama golongan ruang IV/e setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara.


    Pasal 9

    Selain oleh Pegawai Negeri Sipil, jabatan struktural tertentu pada instansi sipil :

    1. Departemen Pertahanan;

    2. Sekretariat Militer Presiden;

    3. Badan Intelijen Negara;

    4. Lembaga...

    5. Lembaga Sandi Negara;

    6. Lembaga Ketahanan Nasional;

    7. Dewan Ketahanan Nasional;

    8. Badan S.A.R. Nasional, dapat diduduki oleh Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tanpa dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. BAB IV KETENTUAN PERALIHAN


    Pasal 10

  25. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah menduduki Jabatan Struktural Eselon I atau Eselon II pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku harus menentukan pilihan mengenai statusnya.

  1. Penentuan pilihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah Peraturan Pemerintah ini ditetapkan. BAB V KETENTUAN PENUTUP
    Pasal 11

    Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.


    Pasal 12

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar... Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2001 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2001 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. DJOHAN EFFENDI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 28 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG PENGALIHAN STATUS ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL UNTUK MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL I. UMUM Dalam rangka mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan sepanjang diperlukan, jabatan struktural di lingkungan instansi sipil dapat diisi oleh Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, setelah dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil. Untuk itu perlu diatur tata cara pengalihan status Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi Pegawai Negeri Sipil. Alih status sebagaimana dimaksud dilakukan apabila di lingkungan instansi sipil memenuhi kompetensi yang dibutuhkan. Oleh karena itu pengisian jabatan struktural di lingkungan instansi sipil oleh Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia harus sesuai dengan kompetensi jabatan yang dipersyaratkan. Untuk itu dilakukan secara obyektif dan selektif sehingga dapat menimbulkan kegairahan untuk berkompetisi bagi semua Pegawai Negeri Sipil dalam meningkatkan kemampuan profesionalismenya dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. II. PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Cukup jelas


    Pasal 2

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Dalam hal pengalihan status sebagai Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi Pegawai Negeri Sipil hak yang melekat kepadanya yang menyangkut penghargaan tanda-tanda kehormatan tetap berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ayat (3) Cukup jelas


    Pasal 3

    Cukup jelas


    Pasal 4

    Cukup jelas


    Pasal 5

    Ayat (1) Dalam hal Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dicalonkan oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia atau Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pengalihan status menjadi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam pasal ini harus didasarkan atas kesukarelaan yang bersangkutan. Ayat (2) Cukup jelas


    Pasal 6

    Cukup jelas


    Pasal 7

    Cukup jelas


    Pasal 8

    Cukup jelas Pasal 9...


    Pasal 9

    Yang dimaksud dengan Jabatan Struktural tertentu instansi sipil dalam Pasal ini adalah jabatan-jabatan struktural yang tugas dan fungsinya sesuai dengan tugas dan fungsi Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.


    Pasal 10

    Cukup jelas


    Pasal 11

    Cukup jelas


    Pasal 12 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4085

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):