Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia Dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Menjadi Pegawai Negeri Sipil Untuk Menduduki Jabatan Struktural

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2001

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2001
Nomor:15
Judul:Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia Dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Menjadi Pegawai Negeri Sipil Untuk Menduduki Jabatan Struktural
Tanggal Ditetapkan:27 Maret 2001
Tanggal Diundangkan:27 Maret 2001
Tanggal Berlaku:27 Maret 2001

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2001
Isi
Terkait

Komentar!