Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II

Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2000

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 90 TAHUN 2000 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA II Menimbang :

  1. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta II, dipandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta II;

  2. bahwa kekayaan Negara berupa tanah yang dikuasai Departemen Pemukiman dan Prasarana Wilayah (eks Departemen Pekerjaan Umum) dan dikelola PERUM Jasa Tirta II dapat dialihkan dan ditetapkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta II;

  3. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (PERUM) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3732);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 1999 tentang Perusahaan Umum Jasa Tirta II (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 203); MEMUTUSKAN:

... MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA II. BAB I PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta II, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 1999. Pasal 2 (1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa tanah seluas 357.978 m2 yang dikuasai Departemen Pemukiman dan Prasarana Wilayah (eks Departemen Pekerjaan Umum) yang terletak di Kabupaten dan Kota Bekasi dengan rincian sebagai berikut: a. tanah di Kabupaten Bekasi seluas 307.368m2; dan b. tanah di Kota Bekasi seluas 50.610 m2. (2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp 18.439.506.625,00 (delapan belas miliar empat rauts tiga puluh sembilan juta lima ratus enam ribu enam ratus dua puluh lima rupiah), dengan rincian sebagai berikut: a. tanah di Kabupaten Bekasi sebesar Rp 10.679.306.625,00 (sepuluh miliar enam ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus enam ribu enam ratus dua puluh lima rupiah); dan b. tanah di Kota Bekasi sebesar Rp 7.760.200.000,00 (tujuh miliar tujuh ratus enam puluh juta dua ratus ribu rupiah) BAB II PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL Pasal 3 Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. BAB III... BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 4 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan. Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Oktober 2000 a.n. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Oktober 2000 Pj. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. MARSILAM SIMANDJUNTAK LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 179.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):