Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II

Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2000

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2000
Nomor:90
Judul:Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II
Tanggal Ditetapkan:11 Oktober 2000
Tanggal Diundangkan:11 Oktober 2000
Tanggal Berlaku:11 Oktober 2000

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2000

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):