Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Dan Orbit Satelit

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2000 TENTANG PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO DAN ORBIT SATELIT Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan mengenai spektrum frekuensi radio dan orbit satelit sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO DAN ORBIT SATELIT. BAB I KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:


  3. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromaknetik lainnya;

  4. Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi;

  5. Perangkat...

  6. Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat komunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi;

  7. Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio;

  8. Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi;

  9. Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi;

  10. Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, atau instansi pertahanan keamanan negara;

  11. Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;

  12. Satelit adalah suatu benda yang beredar di ruang angkasa dan mengelilingi bumi, berfungsi sebagai stasiun radio yang menerima dan memancarkan atau memancarkan kembali dan atau menerima, memproses dan memancarkan kembali sinyal komunikasi radio;

  13. Stasiun radio adalah satu atau gabungan dari perangkat pemancar dan penerima termasuk alat perlengkapan yang diperlukan disatu lokasi untuk menyelenggarakan komunikasi radio;

  14. Komunikasi radio adalah telekomunikasi dengan mempergunakan gelombang radio;

  15. Orbit satelit adalah satu lintasan di angkasa yang dilalui oleh pusat masa satelit;

  16. Spektrum frekuensi radio adalah kumpulan pita frekuensi radio;

  17. Pita frekuensi radio adalah bagian dari spektrum frekuensi radio yang mempunyai lebar tertentu;

  18. Kanal frekuensi radio adalah bagian dari pita frekuensi radio yang ditetapkan untuk suatu stasiun radio;

  19. Alokasi frekuensi radio adalah pencantuman pita frekuensi tertentu dalam tabel alokasi frekuensi untuk penggunaan oleh satu atau lebih dinas komunikasi radio terestial atau dinas komunikasi radio ruang angkasa atau dinas radio astronomi berdasarkan persyaratan tertentu. Istilah alokasi ini juga berlaku untuk pembagian lebih lanjut pita frekuensi tersebut di atas untuk setiap jenis dinasnya.

  20. Penetapan (assigment) pita frekuensi radio atau kanal frekuensi radio adalah otorisasi yang diberikan oleh suatu administrasi dalam hal ini Menteri kepada suatu stasiun radio untuk menggunakan frekunesi radio atau kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu.

  1. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggungjawabnya di bidang telekomunikasi. BAB II... BAB II PEMBINAAN
    Pasal 2

    Pembinaan penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit dilakukan oleh Menteri.


    Pasal 3
    (1)

    Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri melaksanakan fungsi penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian.

    (2)

    Fungsi penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:

    1. perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio dan lokasi satelit pada orbit;

    2. penentuan prioritas penggunaan spektrum frekuensi radio;

    3. pendayagunaan spektrum frekuensi radio dan lokasi satelit pada orbit;

    4. perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio dan lokasi satelit pada orbit;

    5. penelitian dan pengembangan penggunaan spektrum frekuensi radio dan lokasi satelit pada orbit seiring dengan perkembangan kemajuan teknologi;

    6. koordinasi penggunaan frekuensi radio dan lokasi satelit pada orbit dalam rangka mendukung kepentingan nasional;

    7. monitoring, observasi dan penertiban penggunaan spektrum frekuensi radio. BAB III SPEKTRUM FREKUENSI RADIO Bagian Pertama Perencanaan


    Pasal 4

    Dalam Perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

    1. mencegah terjadinya saling mengganggu;

    2. efisiensi dan ekonomis;

    3. perkembangan teknologi;

    4. kebutuhan...

    5. kebutuhan spektrum frekuensi radio di masa depan; dan/atau

    6. mendahulukan kepentingan pertahanan keamanan negara, keselamatan dan penanggulangan keadaan marabahaya (Safety and Distress), pencarian dan pertolongan (Search and Rescue/SAR), kesejahteraan masyarakat dan kepentingan umum.


    Pasal 5
    (1)

    Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dinyatakan dalam tabel alokasi frekuensi radio.

    (2)

    Ketentuan mengenai tabel alokasi frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.


    Pasal 6

    Perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio meliputi:

    1. perencanaan penggunaan pita frekuensi radio (band plan); dan

    2. perencanaan penggunaan kanal frekuensi radio (channeling plan). Bagian Kedua Penggunaan


    Pasal 7
    (1)

    Penggunaan frekuensi radio oleh kapal berbendera asing yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia hanya dipakai untuk keperluan:

    1. laporan masuk; dan

    2. laporan ke luar.

    (2)

    Laporan masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilakukan sebelum kapal berbendera asing memasuki wilayah perairan Indonesia.

    (3)

    Laporan ke luar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilakukan saat kapal berbendera asing keluar dari wilayah perairan Indonesia.


    Pasal 8
    (1)

    Penggunaan frekuensi radio oleh kapal berbendera asing yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia selain dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dapat pula:

    1. digunakan untuk kepentingan keselamatan kapal dan pelayaran, navigasi pelayaran, keamanan negara, pencairan dan pertolongan (SAR), bencana alam, keadaan marabahaya, wabah; atau

    2. disambungkan...

    3. disambungkan ke jaringan telekomunikasi yang dioperasikan oleh penyelenggara telekomunikasi; atau

    4. merupakan bagian dari sistem komunikasi satelit yang penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan telekomunikasi dinas bergerak pelayaran.

    (2)

    Ketentuan mengenai tata cara penggunaan frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.


    Pasal 9
    (1)

    Penggunaan frekuensi radio oleh pesawat udara sipil asing yang beroperasi dari dan ke wilayah udara Indonesia dipakai untuk keperluan:

    1. laporan masuk; dan

    2. laporan ke luar.

    (2)

    Laporan masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilakukan sebelum pesawat udara sipil asing memasuki wilayah udara Indonesia.

    (3)

    Laporan ke luar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilakukan sebelum pesawat udara sipil asing keluar dari wilayah udara Indonesia.


    Pasal 10
    (1)

    Penggunaan frekuensi radio oleh pesawat udara sipil asing yang beroperasi dari dan ke wilayah udara Indonesia selain dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dapat pula:

    1. digunakan untuk kepentingan keselamatan lalulintas penerbangan, navigasi penerbangan, keamanan negara, pencarian dan pertolongan (SAR), bencana alam, keadaan marabahaya wabah; atau

    2. disambungkan ke jaringan telekomunikasi yang dioperasikan oleh penyelenggara telekomunikasi; atau

    3. merupakan bagian dari sistem komunikasi satelit yang penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan telekomunikasi dinas bergerak penerbangan.

    (2)

    Ketentuan mengenai tata cara penggunaan frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.


    Pasal 11
    (1)

    Alokasi pita frekuensi radio bagi penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan keamanan negara ditetapkan oleh Menteri.

    (2)

    Perencanaan...

    (2)

    Perencanaan dan penggunaan atas alokasi pita frekuensi radio untuk keperluan pertahanan negara ditetapkan oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia.

    (3)

    Perencanaan dan penggunaan atas alokasi pita frekuensi radio untuk keperluan keamanan negara ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia.


    Pasal 12

    Penggunaan kanal frekuensi radio untuk keperluan pertahanan keamanan negara ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan dari Panglima Tentara Nasional Indonesia atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia.


    Pasal 13
    (1)

    Panglima Tentara Nasional Indonesia memberitahukan perencanaan dan penggunaan atas alokasi pita frekuensi radio dan atau kanal frekuensi radio bagi penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan negara kepada Menteri.

    (2)

    Kepala Kepolisian Republik Indonesia memberitahukan perencanaan dan penggunaan atas alokasi pita frekuensi radio dan atau kanal frekuensi radio bagi penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan keamanan negara kepada Menteri.

    (3)

    Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) mencakup hal-hal sebagai berikut:

    1. pita dan atau kanal frekuensi radio yang digunakan;

    2. lokasi penggunaan stasiun radio; dan

    3. spesifikasi teknis.


    Pasal 14
    (1)

    Menteri dapat menetapkan penggunaan bersama pita frekuensi radio dan atau kanal frekuensi radio.

    (2)

    Penetapan pita frekuensi radio dan atau kanal frekuensi radio yang digunakan secara bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dikoordinasikan dengan pengguna yang sudah ada atau antar pengguna.

    (3)

    Penetapan penggunaan bersama pita frekuensi radio dan atau kanal frekuensi radio harus memenuhi prinsip efisiensi dan tidak saling mengganggu.

    (4)

    Pelaksanaan penetapan penggunaan bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) mengikuti ketentuan internasional.


    Pasal 15

    Penggunaan bersama pita frekuensi radio dan atau kanal frekuensi radio dapat berbentuk pembedaan waktu, wilayah, atau teknologi. Pasal 16...


    Pasal 16

    Penggunaan bersama pita frekuensi radio dan atau kanal frekuensi radio dengan pengguna di negara lain harus dikoordinasikan oleh Administrasi Telekomunikasi Indonesia dengan administrasi telekomunikasi negara dimaksud. Bagian Ketiga Perizinan


    Pasal 17
    (1)

    Penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan telekomunikasi wajib mendapatkan izin Menteri.

    (2)

    Izin penggunaan spektrum frekunsi radio sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan penetapan penggunaan spektrum dalam ayat (1) merupakan penetapan penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk pita frekuensi radio atau kanal frekuensi radio.

    (3)

    Ketentuan mengenai tata cara perizinan dan ketentuan operasional penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.


    Pasal 18
    (1)

    Izin penggunaan spektrum frekuensi radio dalam rangka penyelenggaraan telekomunikasi diberikan melalui tahapan pengalokasian frekuensi radio dan penetapan penggunaan frekuensi radio.

    (2)

    Pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio wajib melaporkan rencana penempatan stasiun radionya kepada Menteri.

    (3)

    Dalam hal rencana penempatan stasiun radio dapat mengganggu stasiun radio lain, pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio harus merubah rencana penempatan stasiun radio dan atau parameter teknisnya.

    (4)

    Pelaporan penempatan stasiun radio harus disertai paramater-parameter teknis.


    Pasal 19

    Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Menteri menetapkan izin stasiun radio sesuai hasil analisa teknis.


    Pasal 20
    (1)

    Spektrum frekuensi radio dapat digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan telekomunikasi yang bersifat sementara.

    (2)

    Penggunaan spektrum frekuensi radio yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling lama untuk 1 (satu) tahun.

    (3)

    Izin...

    (3)

    Izin penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dalam bentuk izin stasiun radio sementara.

    (4)

    Ketentuan mengenai tata cara perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.


    Pasal 21
    (1)

    Permohonan izin penggunaan spektrum frekuensi radio diajukan secara tertulis kepada Menteri.

    (2)

    Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk penggunaan frekuensi radio bagi penyelenggaraan telekomunikasi, harus dilengkapi salinan izin prinsip.

    (3)

    Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk pengembangan penyelenggaraan telekomunikasi, harus dilengkapi dengan salinan izin penyelenggaraan telekomunikasi yang dimilikinya.


    Pasal 22

    Permohonan izin penggunaan spektrum frekuensi radio bagi penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan perseorangan, dinas khusus, sistem komunikasi radio lingkup terbatas dan sistem komunikasi radio dari titik ke titik tidak perlu menyertakan izin prinsip dan atau izin penyelenggaraan telekomunikasi.


    Pasal 23
    (1)

    Izin stasiun radio untuk penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk pita frekuensi radio diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali selama 10 (sepuluh) tahun.

    (2)

    Izin stasiun radio untuk penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk kanal frekuensi radio diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali selama 5 (lima) tahun.


    Pasal 24
    (1)

    Pemegang izin stasiun radio yang telah habis masa perpanjangannya dapat memperbaharui izin stasiun radio melalui proses permohonan izin baru.

    (2)

    Pemegang izin stasiun radio sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memperoleh prioritas dalam proses permohonan izin baru.


    Pasal 25
    (1)

    Pemegang alokasi frekuensi radio tidak dapat mengalihkan alokasi frekuensi radio yang telah diperolehnya kepada pihak lain.

    (2)

    Izin stasiun radio tidak dapat dialihkan kepada pihak lain kecuali ada persetujuan dari Menteri. Pasal 26...


    Pasal 26

    Frekuensi radio yang tidak digunakan lagi wajib dikembalikan kepada Menteri. Bagian Keempat Realokasi Frekuensi Radio


    Pasal 27
    (1)

    Realokasi frekuensi radio dilakukan karena adanya perubahan alokasi frekuensi radio internasional dan atau penyesuaian peruntukannya.

    (2)

    Menteri menetapkan alokasi frekuensi radio baru sebagai pengganti alokasi frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

    (3)

    Dalam pelaksanaan realokasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri memberitahukan rencana realokasi frekuensi radio kepada pemegang izin stasiun radio sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebelum penetapan alokasi frekuensi radio baru.


    Pasal 28

    Dalam hal realokasi frekunesi radio dilakukan sebelum izin stasiun radio berakhir, pengguna spektrum frekuensi radio baru wajib mengganti segala biaya yang ditimbulkan akibat realokasi frekuensi radio kepada pengguna spektrum frekuensi radio lama. Bagian Kelima Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio


    Pasal 29
    (1)

    Setiap pengguna spektrum frekuensi radio untuk tujuan penyelenggaraan telekomunikasi wajib membayar biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio.

    (2)

    Dalam menetapkan besarnya biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio digunakan formula dengan memperhatikan komponen :

    1. jenis frekuensi radio;

    2. lebar pita dan atau kanal frekuensi radio;

    3. luas cakupan;

    4. lokasi;

    5. minat pasar.

    (3)

    Biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio mulai dikenakan pada saat izin stasiun radio diterbitkan.

    (4)

    Biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio dibayar dimuka setiap tahun. Pasal 30...


    Pasal 30

    Biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio bagi penggunaan bersama pita frekuensi radio dan atau kanal frekuensi radio dibebankan secara penuh kepada masing-masing pengguna.


    Pasal 31
    (1)

    Penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan telekomunikasi yang tidak dikenakan biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio meliputi :

    1. telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan keamanan negara;

    2. telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas khusus;

    3. telekomunikasi khusus untuk keperluan instansi pemerintah yang digunakan oleh perwakilan negara asing di Indonesia ke dan atau dari negara asal berdasarkan azas timbal balik.

    (2)

    Penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan telekomunikasi yang tidak dikenakan biaha hak penggunaan spektrum frekuensi radio selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. BAB IV ORBIT SATELIT Bagian Pertama Penggunaan


    Pasal 32
    (1)

    Penyelenggara telekomunikasi yang akan menggunakan satelit wajib mengajukan permohonan pendaftaran penggunaan satelit secara tertulis kepada Menteri.

    (2)

    Permohonan sebagaimana dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat parameter teknis yang meliputi rencana lokasi satelit pada orbit, daerah cakupan, dan frekuensi radio yang akan digunakan.


    Pasal 33
    (1)

    Menteri selaku Administrasi Telekomunikasi Indonesia mendaftarkan rencana penggunaan satelit ke International telecommunication Union.

    (2)

    Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengikuti tahapan publikasi awal, koordinasi, dan notifikasi. Pasal 34...


    Pasal 34
    (1)

    Menteri menetapkan penggunaan lokasi satelit pada orbit untuk penyelenggaraan telekomunikasi.

    (2)

    Masa berlaku penggunaan lokasi satelit pada orbit sesuai dengan umur satelit dan dapat diperpanjang.

    (3)

    Penetapan penggunaan lokasi satelit pada orbit untuk penyelenggaraan telekomunikasi tidak dapat dialihkan. Bagian Kedua Biaya Hak Penggunaan (BHP) Orbit Satelit


    Pasal 35
    (1)

    Satelit penyelenggara telekomunikasi yang menggunakan lokasi satelit pada orbit wajib membayar biaya hak penggunaan orbit satelit.

    (2)

    Besaran biaya hak penggunaan orbit satelit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

    (3)

    Dalam penetapan besaran biaya hak penggunaan orbit satelit, diperhatikan komponen:

    1. biaya pendaftaran;

    2. biaya koordinasi.

    (4)

    Biaya hak penggunaan orbit satelit dikenakan 1 (satu) kali sepanjang usia satelit dan dibayar dimuka.

    (5)

    Ketentuan mengenai tata cara pembayaran biaya hak penggunaan orbit satelit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri. BAB V PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN


    Pasal 36
    (1)

    Menteri melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio dan atau orbit satelit.

    (2)

    Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan kegiatan observasi, monitoring, dan penertiban.

    (3)

    Ketentuan mengenai tata cara pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.


    Pasal 37
    (1)

    Pengguna frekuensi radio harus melaporkan terjadinya gangguan terhadap frekuensi radio kepada Menteri.

    (2)

    Menteri melakukan upaya untuk mengatasi gangguan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 38...


    Pasal 38
    (1)

    Dalam hal sumber gangguan frekuensi radio berasal dari negara lain, Menteri melaksanakan koordinasi dengan negara asal gangguan.

    (2)

    Menteri dan administrasi telekomunikasi negara asal gangguan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melakukan upaya bersama untuk menanggulangi gangguan frekuensi radio.

    (3)

    Menteri melaporkan terjadinya gangguan frekuensi radio, dan melaporkan hasil penanggulangan gangguan frekuensi radio kepada International Telecommunication Union. BAB VII KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 39

    Peraturan pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 8 September 2000. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2000 PRESIDEN REPUBLIK IDONESIA, ttd. ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2000 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. DJOHAN EFFENDI PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2000 TENTANG PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO DAN ORBIT SATELIT UMUM Spektrum frekuensi radio dan orbit satelit merupakan sumber daya alam terbatas, dan penggunaan spektrum frekuensi radio harus sesuai dengan peruntukkannya serta tidak saling mengganggu, mengingat sifat spektrum frekuensi radio dapat merambat ke segala arah tanpa mengenal batas wilayah negara. Sumber daya alam tersebut perlu dikelola dan diatur pembinaannya guna memperoleh manfaat yang optimal dengan memperhatikan kaidah hukum nasional maupun internasional seperti konstitusi dan konvensi International telecommunication Union serta Radio Regulation. Dalam rangka pengaturan pengelolaan dan pembinaan sumber daya alam dimaksud, dirasakan perlu untuk menetapkannya dalam Peraturan Pemerintah. Dalam Peraturan Pemerintah ini ditegaskan bahwa pembinaan penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit dilakukan oleh Menteri. Hal ini dikarenakan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit adalah sumber daya alam yang terbatas. Oleh karena itu, perlu kiranya ada perencanaan terhadap penggunaan sumber daya alam dimaksud. Penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan telekomunikasi wajib mendapatkan izin Menteri. Sedangkan untuk penggunaan satelit wajib mengajukan permohonan pendaftaran penggunaan satelit kepada Menteri. Penggunaan terhadap spektrum frekuensi radio dan penggunaan lokasi satelit pada orbit dikenakan biaya penggunaan yang besarannya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri. Terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit dilakukan pengawasan dan pengendalian oleh Menteri. Dalam hal adanya gangguan frekuensi radio, pengguna frekuensi radio harus melaporkannya kepada Menteri. Dan Menteri akan melakukan upaya perbaikan terhadap gangguan tersebut. Apabila sumber gangguan beraal dari negara lain maka Menteri melakukan koordinasi dengan administrasi telekomunikasi negara asal gangguan. PASAL DEMI PASAL... PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Cukup jelas


    Pasal 2

    Cukup jelas


    Pasal 3

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Huruf a Lokasi satelit pada orbit adalah tempat kedudukan satelit pada orbit satelit baik geostasioner maupun non-geostasioner. Untuk mendapatkan lokasi satelit pada orbit diperlukan proses pendaftaran ke International Telecommunication Union oleh Administrasi Telekomunikasi Indonesia. Huruf b Cukup jelas Huruf c Yang dimaksud dengan pendayagunaan antara lain penggunaan frekuensi radio secara bersama (sharing), dan penetapan kembali alokasi frekuensi radio sesuai dengan perkembangan teknologi (realokasi). Huruf d Cukup jelas Huruf e Cukup jelas Huruf f Cukup jelas Huruf g Monitoring, observasi dan penertiban dimaksudkan antara lain untuk memberikan perlindungan kepada pengguna spektrum frekuensi dari gangguan yang merugikan. Pasal 4...


    Pasal 4

    Cukup jelas


    Pasal 5

    Ayat (1) Tabel alokasi frekuensi radio adalah kabel yang berisi pengalokasian pita frekuensi radio secara rinci berdasarkan dinas-dinas sebagaimana yang tercantum pada Peraturan Radio International (Radio Regulation). Tabel alokasi frekuensi radio untuk Indonesia diatur dengan mengacu kepada tabel alokasi frekuensi internasional untuk wilayah 3 (Region 3) sesuai dengan ketentuan International Telecommunication Unin (ITU). Ayat (2) Cukup jelas


    Pasal 6

    Huruf a Perencanaan penggunaan pita frekuensi adalah pembagian pita frekuensi radio di dalam alokasi frekuensi radio untuk keperluan telekomunikasi dan bukan telekomunikasi. Huruf b Perencanaan penggunaan kanal frekuensi radio ditujukan untuk menetapkan frekuensi kerja suatu stasiun radio.


    Pasal 7

    Ayat (1) Yang dimaksud dengan laporan masuk dan laporan keluar adalah pemberitahuan kepada instansi yang berwenang dalam hal ini penguasa pelabuhan (port authority) terdekat tentang waktu masuk dan keluarnya kapal berbendera asing dari wilayah perairan Indonesia.


    Pasal 8

    Cukup jelas


    Pasal 9

    Ayat (1) Yang dimaksud dengan laporan masuk dan laporan keluar adalah pemberitahuan kepada penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan melalui komunikasi radio dinas bergerak penerbangan mengenai masuk dan keluarnya pesawat sipil asing dari wilayah udara Indonesia. Ayat (2) dan (3) Cukup jelas Pasal 10...


    Pasal 10

    Cukup jelas


    Pasal 11

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Perencanaan dan penggunaan atas lokasi pita frekuensi radio diperuntukan bagi kegiatan operaisonal pertahanan. Ayat (3) Perencanaan dan penggunaan atas lokasi pita frekuensi radio diperuntukan bagi kegiatan operasional keamanan.


    Pasal 12

    Cukup jelas


    Pasal 13

    Ayat (1) Dalam rangka perencanaan dan penggunaan alokasi pita frekuensi radio atau kanal frekuensi radio, seperti mendirikan stasiun radio untuk keperluan pertahanan keamanan negara, Panglima Tentara Nasional Indonesia atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia harus memberitahukan penggunaan frekuensi radio kepada Menteri untuk kepentingan perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio secara nasional. Ayat (2) dan (3) Cukup jelas


    Pasal 14

    Ayat (1) yang dimaksud dengan penggunaan bersama (sharing) adalah penggunaan frekuensi radio yang sama untuk dua atau lebih dinas komunikasi radio. Ayat (2) dan (3) Cukup jelas Ayat (4) Ketentuan internasional yang dimaksud merujuk kepada peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh International telecommunication Union. Pasal 15...


    Pasal 15

    Yang dimaksud dengan pembedaan waktu (time separation) untuk penggunaan bersama antara lain adalah pembedaan waktu pengoperasian perangkat radio. Dan pembedaan wilayah (spatial separation) antara lain adalah pembedaan lokasi dan pembedaan arah pola radiasi antena. Serta pembedaan teknologi (technology separation) antara lain adalah pembedaan polarisasi dan pembedaan kode akses (Code Division Multiple Access/CDMA).


    Pasal 16

    Yang dimaksud dengan koordinasi adalah proses penjajakan kemungkinan penggunaan bersama pita frekuensi radio dan atau kanal frekuensi radio melalui perhitungan teknis gangguan frekuensi radio antara dua atau lebih administrasi telekomunikasi. Koordinasi yang dimaksud meliputi :

    1. koordinasi antara pengguna pita frekuensi radio dan atau kanal frekuensi radio terestrial-terestrial;

    2. koordinasi antara pengguna pita frekuensi radio dan atau kanal frekuensi radio terestrial satelit;

    3. koordinasi antara pengguna pita frekuensi radio dan atau kanal frekuensi radio satelit-satelit.


    Pasal 17

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Izin penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk pita frekuensi radio diperuntukan bagi keperluan sistem telekomunikasi tertentu yang memerlukan lebar pita frekuensi radio tertentu. Sedangkan izin penggunaan frekuensi radio dalam bentuk kanal frekuensi radio diperuntukan bagi sistem telekomunikasi titik ke titik (point-to-point) atau titik ke banyak titik (point-to-multipoint) yang hanya memerlukan satu kanal frekuensi radio. Ayat (3) Cukup jelas


    Pasal 18

    Ayat (1) dan (2) Cukup jelas Ayat (3) Yangdimaksud dengan stasiun radio lain adalah stasiun radio yang telah memiliki izin. Ayat (4)... Ayat (4) Yang dimaksud dengan parameter-parameter teknis antara lain mencakup daya pancar, frekuensi radio, daerah cakupan, arah pancar, penguatan antena (gain antena), dan letak geografis.


    Pasal 19

    Yang dimaksud dengan hasil analisa teknis adalah hasil perhitungan dari parameter-parameter teknis.


    Pasal 20

    Ayat (1) Kegiatan-kegiatan yang bersifat sementara adalah kegiatan yang menggunakan spektrum frekuensi radio kurang dari 1 (satu) tahun, contohnya kegiatan kenegaraan, penelitian atau pameran yang berskala nasional atau internasional. Ayat (2) s/d (4) Cukup jelas Pasal 21 dan 22 Cukup jelas


    Pasal 23

    Ayat (1) Sepanjang masa laku izin penggunaan frekuensi radio dilaksanakan evaluasi secara berkala untuk memperoleh gambaran unjuk kerja pelayanan kepada masyarakat guna bahan masukan penilaiannya. Hasil penilaian tersebut merupakan masukan untuk bahan pertimbangan keputusan untuk pengakhiran izin atau perpanjangan. Ayat (2) Cukup jelas


    Pasal 24

    Cukup jelas


    Pasal 25

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Pada prinsipnya izin stasiun radio tidak dapat dialihkan. Namun, dalam hal kepemilikan perusahaan dialihkan dan atau ada penggabungan antar dua perusahaan atau lebih, maka pengalihan izin stasiun radio dimungkinkan setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri. Pasal 26...


    Pasal 26

    Cukup jelas


    Pasal 27

    Ayat (1) Penyesuaian peruntukan frekuensi radio dimungkinkan karena adanya perkembangan dan perubahan teknologi. Penyesuaian peruntukan dimaksud merupakan hasil kajian konvensi yang dilaksanakan, disepakati, dan dituangkan dalam ketentuan. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Perencanaan realokasi frekuensi diupayakan dilaksanakan sedini mungkin untuk meminimalisasi biaya-biaya yang dapat ditimbulkan akibat proses realokasi.


    Pasal 28

    Bentuk ganti rugi atau besarnya biaya ganti rupi akibat realokasi frekuensi radio ditetapkan berdasarkan kesepakatan antar pengguna spektrum frekuensi radio lama dan pengguna spektrum frekuensi radio baru. Pasal 29 dan 30 Cukup jelas


    Pasal 31

    Ayat (1) Huruf a Cukup jelas Huruf b Jenis pengguna spektrum frekuensi radio untuk keperluan dinas khusus meliputi antara lain anstronomi, navigasi pelayaran dan penerbangan, pencarian dan pertolongan (SAR) balai monitoring frekuensi nasional, keselamatan pelayanan, meteorologi dan geofisika, dan penginderaan jarak jauh. Huruf c Yang dimaksud dengan azas timbal balik adalah kesepakatan bersama antara negara Indonesia dengan negara lain untuk saling membebaskan biaya penggunaan spektrum frekuensi radio untuk hubungan ke dan atau dari negara asal. Yang dimaksud dengan perwakilan negara asing termasuk diantaranya badan/organisasi dunia dibawah Perserikatan Bangsa-Bangsa dan organisasi resmi regional seperti ASEAN. Ayat (2)... Ayat (2) Cukup jelas Pasal 32 dan 33 Cukup jelas


    Pasal 34

    Ayat (1) Penetapan penggunaan lokasi satelit pada orbit didasarkan kepada rencana penggunaan satelit dan hasil koordinasi dengan Administrasi Telekomunikasi Negara lain. Dalam hal koordinasi satelit belum selesai seluruhnya, izin penggunaan frekuensi radio untuk segmen bumi dapat diberikan dengan syarat koordinasi tetap dilanjutkan hinga selesai. Ayat (2) Umur satelit adalah masa satelit tersebut berfungsi sesuai peruntukannya. Perpanjangan penggunaan lokasi satelit pada orbit tetap melalui tahapan-tahapan sesuai ketentuan International telecommunication Union. Ayat (3) Pada dasarnya hak penggunaan lokasi satelit pada orbit adalah pada Administrasi Telekomunikasi Indonesia.


    Pasal 35 Ayat (1) dan (2) Cukup jelas Ayat (3) Huruf a Biaya pendaftaran adalah biaya pendaftaran lokasi satelit pada orbit ke International Telecommunication Union. Huruf b Koordinasi yang dimaksud adalah koordinasi frekuensi dengan administrasi telekomunikasi negara lain. Ayat (4) dan (5) Cukup jelas Pasal 36 s/d 39 Cukup jelas

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):