Penyelenggaraan Telekomunikasi
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2000 |
Nomor | : | 52 |
Judul | : | Penyelenggaraan Telekomunikasi |
Tanggal Ditetapkan | : | 11 Juli 2000 |
Tanggal Diundangkan | : | 11 Juli 2000 |
Tanggal Berlaku | : | 11 Juli 2000 |
Tampilan
Sumber
Dicabut sebagian dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021
Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran
Pasal 26, Pasal 28, Pasal 29,Pasal 34 sampai dengan Pasal 37, Pasal 47 ayat (1), Pasal 51 sampai dengan Pasal 54, Pasal 61, dan Pasal 71 sampai dengan Pasal 77
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021
Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1967
Radio Amatirisme Di Indonesia
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1970
Radio Siaran Non Pemerintah
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1980
Perubahan Dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1967 Tentang Radio Amaratisme Di Indonesia
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1991
Perlindungan Dan Pengamanan Penyelenggaraan Telekomunikasi
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1992
Penyelenggaraan Telekomunikasi Untuk Keperluan Pertahanan Keamanan Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1993
Penyelenggaraan Telekomunikasi
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.