Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun, Dan Tunjangan Hari Tua Atau Jaminan Hari Tua Presiden Republik Indonesia,

Peraturan Pemerintah Nomor 149 Tahun 2000

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon Uang Manfaat Pensiun Tunjangan Hari Tua Dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus

Reaksi!

Belum ada reaksi.